عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ، وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمَ -أَوْ عَنْ تَخَتُّمٍ- بِالذَّهَبِ، وَعَنْ شُرْبٍ بِالْفِضَّةِ، وَعَنِ الْمَيَاثِرِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ.
Al-Barā` bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami melakukan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal. Beliau menyuruh kami untuk menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, mendoakan orang yang bersin, membantu melaksanakan sumpah -atau orang yang bersumpah memenuhi sumpahnya-, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan orang yang mengundang, dan menebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin -atau mengenakan cincin- emas, minum dengan (wadah) dari perak, memakai mayāṡir (pelana sutra), mengenakan qassiy (linen bercampur sutra), harīr (sutra), istabraq (sutra yang tebal), dan dībāj (sutra paling bagus)."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ memerintahkan umat Islam melakukan tujuh perkara dan melarang mereka dari tujuh perkara.
Perkara-perkara yang beliau perintahkan itu adalah: Pertama: Menjenguk orang yang sakit. Kedua: Mengantar jenazah dan ikut serta menyalati, menguburkan, dan mendoakannya. Ketiga: Mendoakan orang yang bersin dan memuji Allah, yaitu dengan mengatakan: Yarḥamukallāh. Keempat: Membantu orang yang bersumpah untuk memenuhi sumpahnya, artinya: jika ia bersumpah pada suatu urusan dan Anda mampu membantunya memenuhi sumpahnya itu maka lakukanlah agar ia tidak terpaksa menebus sumpahnya. Kelima: Membela orang yang terzalimi dengan menolongnya dan menghilangkan kezaliman orang yang menzaliminya sesuai kemampuan. Keenam: Memenuhi orang yang mengundang ke jamuan makan seperti jamuan pernikahan, akikah, atau lainnya. Ketujuh: Menebarkan salam dan menjawabnya. Sedangkan perkara yang beliau larang adalah: Pertama: Memakai dan berhias dengan cincin emas. Kedua: Minum menggunakan bejana perak. Ketiga: Duduk di atas mayāṡir, yaitu kasur sutra yang diletakkan di atas pelana kuda dan unta. Keempat: Mengenakan pakaian yang terbuat dari bahan linen bercampur sutra, dinamakan: qassiy. Kelima: Mengenakan sutra. Keenam: Mengenakan istabraq, yaitu sutra yang tebal. Ketujuh: Mengenakan dībāj, yaitu jenis sutra paling bagus dan paling mahal.
Faedah
- 1- Menerangkan sebagian hak muslim atas saudara muslimnya.
- 2- Pada dasarnya semua perintah ataupun larangan yang datang dalam syariat berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan, kecuali yang dikhususkan sebagai kekhususan laki-laki atau kekhususan perempuan.
- 3- Hadis-hadis lain menunjukkan perempuan dilarang ikut mengantarkan jenazah.
- 4- Hadis-hadis lain menunjukkan perempuan dibolehkan mengenakan emas dan sutra.
Rujukan
صحيح البخاري (2/ 71) (1239).
صحيح مسلم (3/ 1635) (2066).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص731).
Hadis ini di HadeethEnc.comعن عائشة رضي الله عنها أَنَّها سَأَلَت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الطَّاعُون، فَأَخبَرَها أَنَّه كَان عَذَابًا يَبعَثُه الله تعالى على من يشاء، فَجَعَلَه الله تعالى رحمَة للمؤمنين، فليس من عبدٍ يقع في الطَّاعُون فَيَمكُث فِي بَلَدِه صَابِرًا مُحتَسِبًا يعلَم أَنَّه لايُصِيبُه إِلاَّ مَا كتَب الله له إلا كان له مِثلُ أجرِ الشَّهيدِ.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa dirinya pernah bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai ṭā'ūn (wabah penyakit). Beliau memberitahunya bahwa ṭā'ūn adalah azab yang dikirimkan oleh Allah -Ta'ālā- kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan Allah -Ta'ālā- menjadikannya rahmat bagi orang-orang Mukmin. Tidak ada seorang pun hamba yang terkena ṭā'ūn (wabah penyakit) lalu dia menetap di negerinya dalam keadaan sabar dan mengharap pahala Allah, dan dia mengetahui bahwa tidak ada yang menimpanya selain apa yang telah ditetapkan oleh Allah kepadanya, maka baginya seperti pahala orang yang mati syahid.
Diriwayatkan oleh BukhariDerajatHadis sahih
Penjelasan
Dalam hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwasannya dia pernah bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai ṭā'ūn (wabah penyakit). Beliau memberitahunya bahwa ṭā'ūn adalah azab yang dikirimkan oleh Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- kepada hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya. Baik berupa ṭā'ūn tertentu atau berupa wabah umum seperti kolera dan sebagainya. Sesungguhnya ṭā'ūn ini merupakan azab yang dikirimkan oleh Allah -'Azza wa Jalla-, tetapi itu menjadi rahmat bagi seorang Mukmin jika ia menimpa negerinya dan dia sendiri tetap berada di sana dalam keadaan sabar dan mengharap pahala-Nya. Dia mengetahui bahwa tidak ada yang menimpanya melainkan apa yang sudah ditetapkan oleh Allah untuknya. Sesungguhnya Allah menetapkan baginya seperti pahala orang yang mati syahid. Karena itulah dalam sebuah hadis sahih dari Abdurrahman bin 'Auf -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika kalian mendengar ṭā'ūn menimpa suatu negeri, maka janganlah kalian mendatanginya, dan jika ṭā'ūn terjadi di sebuah negeri sedangkan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya!" Apabila ṭā'ūn melanda satu negeri, maka kita tidak boleh datang ke negri itu. Sebab, datang ke negeri itu sama saja dengan mencampakkan diri ke dalam kebinasaan. Tetapi jika ṭā'ūn merebak di suatu negeri, maka kita tidak boleh keluar darinya untuk melarikan diri darinya. Sebab, walaupun engkau melarikan diri dari takdir Allah ketika ṭā'ūn itu merebak di satu negeri, maka tindakan melarikan diri ini sedikit pun tidak akan berguna bagimu, karena tidak ada tempat kabur dari takdir Allah selain kepada Allah. Adapun rahasia meraih derajat orang yang mati syahid bagi orang yang sabar dan mengharap pahala, yaitu karena apabila ṭā'ūn menimpa negeri seseorang maka kehidupan menjadi berharga baginya, tentu ia akan kabur karena takut kepada ṭā'ūn. Jika ia sabar, tetap tinggal, dan mengharap pahala, serta mengetahui bahwa tidak ada yang menimpanya kecuali apa yang telah ditetapkan oleh Allah kepadanya lalu dia mati karena itu, maka dicatat baginya seperti pahala orang yang mati syahid. Dan ini termasuk kenikmatan dari Allah -'Azza wa Jalla-.
Rujukan
رياض الصالحين للنووي، ط1، تحقيق: ماهر ياسين الفحل، دار ابن كثير، دمشق، بيروت، 1428ه.
رياض الصالحين، ط4، تحقيق: عصام هادي، وزارة الأوقاف والشؤون الإسلامية القطرية، دار الريان، بيروت، 1428هـ.
شرح رياض الصالحين، للشيخ ابن عثيمين، دار الوطن للنشر، الرياض، 1426هـ.
صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422هـ.
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين، ط14، مؤسسة الرسالة، 1407هـ.
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين؛ تأليف سليم الهلالي، دار ابن الجوزي- الطبعة الأولى 1418هـ.
Hadis ini di HadeethEnc.com