Nabi ﷺ memerintahkan umat Islam melakukan tujuh perkara dan melarang mereka dari tujuh perkara. Perkara-perkara yang beliau perintahkan itu adalah: Pertama: Menjenguk orang yang sakit. Kedua: Mengantar jenazah dan ikut serta menyalati, menguburkan, dan mendoakannya. Ketiga: Mendoakan orang yang bersin dan memuji Allah, yaitu dengan mengatakan: Yarḥamukallāh. Keempat: Membantu orang yang bersumpah untuk memenuhi sumpahnya, artinya: jika ia bersumpah pada suatu urusan dan Anda mampu membantunya memenuhi sumpahnya itu maka lakukanlah agar ia tidak terpaksa menebus sumpahnya. Kelima: Membela orang yang terzalimi dengan menolongnya dan menghilangkan kezaliman orang yang menzaliminya sesuai kemampuan. Keenam: Memenuhi orang yang mengundang ke jamuan makan seperti jamuan pernikahan, akikah, atau lainnya. Ketujuh: Menebarkan salam dan menjawabnya. Sedangkan perkara yang beliau larang adalah: Pertama: Memakai dan berhias dengan cincin emas. Kedua: Minum menggunakan bejana perak. Ketiga: Duduk di atas mayāṡir, yaitu kasur sutra yang diletakkan di atas pelana kuda dan unta. Keempat: Mengenakan pakaian yang terbuat dari bahan linen bercampur sutra, dinamakan: qassiy. Kelima: Mengenakan sutra. Keenam: Mengenakan istabraq, yaitu sutra yang tebal. Ketujuh: Mengenakan dībāj, yaitu jenis sutra paling bagus dan paling mahal.
- 1- Menerangkan sebagian hak muslim atas saudara muslimnya.
- 2- Pada dasarnya semua perintah ataupun larangan yang datang dalam syariat berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan, kecuali yang dikhususkan sebagai kekhususan laki-laki atau kekhususan perempuan.
- 3- Hadis-hadis lain menunjukkan perempuan dilarang ikut mengantarkan jenazah.
- 4- Hadis-hadis lain menunjukkan perempuan dibolehkan mengenakan emas dan sutra.
صحيح البخاري (2/ 71) (1239). صحيح مسلم (3/ 1635) (2066). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص731).