عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «أتدرون من المفلس؟» قالوا: المُفْلِس فينا من لا دِرهَمَ له ولا مَتَاع، فقال: «إن المفلس من أمتي من يأتي يوم القيامة بصلاة وصيام وزكاة، ويأتي وقد شَتَمَ هذا، وقذف هذا، وأكل مال هذا، وسَفَكَ دم هذا، وضرب هذا، فيعطى هذا من حسناته، وهذا من حسناته، فإن فنيت حسناته قبل أن يُقْضَى ما عليه، أخذ من خطاياهم فَطُرِحتْ عليه، ثم طُرِحَ في النار».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', (Nabi bersabda), “Apakah kalian tahu siapa orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah kami adalah orang yang tidak punya dirham dan harta benda.” Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang datang pada hari kiamat dengan (pahala) salat, puasa dan zakat. Namun ia datang telah mencela si ini, menuduh si ini, memakan harta si ini, menumpahkan darah si ini dan memukul si ini. Maka orang yang ini diberi dari kebaikannya, dan orang ini juga diberi dari kebaikannya. Hingga jika semua kebaikannya habis padahal semua dosanya belum habis, diambillah kesalahan-kesalahan (orang yang dizaliminya), lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia pun dilemparkan ke dalam neraka.”
Diriwayatkan oleh MuslimDerajatHadis sahih
Penjelasan
Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bertanya kepada para sahabat -riḍwānullāhi 'alaihim-, “Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?” Maka mereka pun menjawab dengan apa yang selama ini dipahami oleh masyarakat, mereka menjawab, “Dia adalah orang fakir yang tidak mempunyai uang dan harta.” Maka Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- menyampaikan kepada mereka, bahwa orang bangkrut dari umat ini adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan kebaikan-kebaikan yang besar dan amal-amal saleh yang banyak; berupa salat, puasa dan zakat, namun ia dahulunya telah mencela si fulan, memukul si fulan, mengambil harta si fulan, menuduh si fulan, menumpahkan darah si fulan. Dan orang-orang tersebut ingin mengambil hak mereka; hak yang tidak bisa mereka dapatkan di dunia akan mereka ambil di akhirat, sehingga mereka menuntut balas dari orang tersebut. Maka si fulan mengambil kebaikannya, dan si fulan lainnya juga mengambil kebaikannya, dan si fulan yang itu mengambil kebaikannya, secara adil dan haq. Hingga jika kebaikannya telah habis, diambillah keburukan orang-orang itu lalu ditimpakan padanya, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka.
Rujukan
- رياض الصالحين من كلام سيد المرسلين؛ للإمام أبي زكريا النووي، تحقيق د. ماهر الفحل، دار ابن كثير-دمشق، الطبعة الأولى، 1428ه .
- بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين؛ تأليف سليم الهلالي، دار ابن الجوزي- الطبعة الأولى1418ه
- نزهة المتقين شرح رياض الصالحين؛ تأليف د. مصطفى الخِن وغيره، مؤسسة الرسالة-بيروت، الطبعة الرابعة عشر، 1407هـ.
- صحيح مسلم؛ للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب-الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ.
- شرح رياض الصالحين؛ للشيخ محمد بن صالح العثيمين، مدار الوطن، الرياض، 1426هـ.
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول: «الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Salat lima waktu, (salat) Jumat ke Jumat berikutnya, dan (puasa) Ramadan ke Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya jika dosa besar dijauhi."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa kelima salat fardu dalam sehari semalam, salat Jumat tiap pekan, dan puasa Ramadan di setiap tahun adalah penghapus dosa-dosa kecil yang ada di antara ibadah-ibadah itu, dengan syarat dosa besar dijauhi. Adapun dosa besar seperti mencuri dan minum khamar tidak digugurkan kecuali dengan tobat.
Faedah
1- Dosa itu ada yang kecil dan ada yang besar.
2- Syarat pengguguran dosa kecil adalah dengan menjauhi dosa besar.
3- Dosa besar ialah dosa yang mengandung hukum hudud di dunia, atau memiliki ancaman di akhirat berupa siksa atau murka, atau mengandung ancaman atau laknat terhadap pelakunya, seperti dosa zina dan minum khamar.
Rujukan
صحيح مسلم (1/ 209) (233).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (2/ 183).
نزهة المتقين بشرح رياض الصالحين، لمصطفى سعيد الخن (1/ 158).
تطريز رياض الصالحين، لفيصل آل مبارك (ص108).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم بن عيد الهلالي (1/ 209).
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: لَقَد رَأَيت سبعين من أهل الصُّفَّةِ، مَا مِنهُم رَجُل عَلَيه رِدَاء، إِمَّا إِزَار، وإِمَّا كِسَاء، قد رَبَطوا في أعناقِهم، فمنها ما يبلغُ نصف الساقين، ومنها ما يبلغ الكعبين، فَيَجْمَعُهُ بيده كَرَاهِيَةَ أن تُرى عورَتُه.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, "Aku telah melihat tujuhpuluh orang dari kaum Ṣuffah, tidak seorang pun dari mereka mengenakan pakaian jubah, sebagian hanya memakai bawah (sarung) atau baju bagian yang mereka ikatkan di leher mereka. Ada pakaian yang sampai ke setengah betis dan ada juga yang sampai dua mata kaki. Lalu ia memegang kain itu dengan tangannya karena tidak suka auratnya terlihat."
Diriwayatkan oleh BukhariDerajatHadis sahih
Penjelasan
Ahluṣ Ṣuffah (kaum Ṣuffah) adalah para sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dari kalangan Muhajirin fakir yang meninggalkan tempat tinggal dan harta mereka di Mekkah dan berhijrah ke Madinah setelah sebelumnya menjadi negeri yang paling mereka cintai. Ahluṣ Ṣuffah berjumlah lebih dari tujuhpuluh lelaki. Ṣuffah adalah serambi yang dinaungi dan berada di ujung masjid Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Orang-orang Muhajirin yang fakir ini tidur dibawah naungan tersebut. Sedangkan pakaian yang dikenakan mereka pada musim panas dan dingin seperti disampaikan oleh Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- kepada kita dan dia sendiri salah seorang dari Ahluṣ Ṣuffah. Ia berkata, "Tak ada seorang pun di antara mereka yang mengenakan jubah, melainkan hanya kain penutup bagian bawah atau bagian atas." Jika seseorang mengenakan jubah maka ia harus mengenakan kain bawahan (sarung) di bawahnya. Ar-Rida` sekarang ini ialah Al-Badlah (seragam-jas) namanya. Juga dinamakan Ḥullah (baju). Abu Hurairah menuturkan bahwa tak seorang pun dari mereka mempunyai pakaian ini, yang ada hanya berupa kain yang menutupinya dari bagian paling atas sampai paling bawah, sekarang dikenal dengan nama Al-Malāyah (pakaian) pendek. Abu Hurairah berkata: (mereka mengikatkannya ke leher) artinya mengikatkan kain mereka ke lehernya seperti anak kecil melakukannya karena kain yang tidak cukup untuk dibentuk polanya dan digunakan, jadi ujung kainnya di lehernya -raḍiyallāhu 'anhum-. Kemudian Abu Hurairah berkata: (sebagiannya sampai ke pertengahan betis) artinya panjang kainnya dari pundak sampai ke mata kaki atau separuh betis. Kemudian dia berkata, (di antaranya ada yang sampai ke mata kaki lalu dihimpunnya dengan genggaman tangan khawatir tersingkap auratnya) artinya saat salat kainnya dihimpun hingga tak terlihat auratnya baik waktu rukuk atau sujud -raḍiyallāhu 'anhum-. Inilah keadaan kebanyakan sahabat -raḍiyallāhu 'anhu -, mereka hidup dengan kefakiran dan kekurangan, tidak terpesona dengan dunia dan perhiasannya. Bahkan setelah penaklukan negri-negri mereka tetap tak ambil pusing dengannya, eksis dengan qana'ah dan zuhud mereka sampai Allah -Ta'ālā- mewafatkan mereka.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «ليس الغِنَى عن كَثرَة العَرَض، ولكن الغِنَى غنى النفس».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Kekayaan itu bukan dengan harta yang banyak, tetapi kekayaan sebenarnya adalah kaya jiwa."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa hakikat kekayaan bukanlah pada harta yang banyak, tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati. Jika seseorang merasa kaya dengan apa yang diberikan kepadanya, puas dengannya, rida, tidak tamak untuk menambah dan tidak ambisi dalam mencari, maka ia adalah manusia paling kaya.
Rujukan
1-شرح صحيح مسلم (140/7).
2-فتح الباري (272/11).
3-كنوز رياض الصالحين (5/8).
عن خَولة الأنصاريةِ رضي الله عنها قالت: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: «إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».
Khaulah Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Sungguh ada banyak orang yang membelanjakan harta yang Allah titipkan kepada mereka dengan cara yang tidak benar. Sebab itu, api neraka diberikan untuk mereka pada hari Kiamat."
HR. BukhariDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengabarkan tentang banyak orang yang melakukan tindakan tidak benar terkait harta kaum muslimin serta mengambilnya tanpa alasan yang benar. Makan yang terkandung dalam hadis ini bersifat umum, yaitu terkait harta dari sisi pengambilannya dengan cara yang tidak halal dan pembelanjannya pada tempat yang tidak benar. Termasuk dalam hal ini memakan harta anak yatim dan harta wakaf, mengingkari amanah, dan mengambil harta milik umum tanpa alasan yang benar.
Kemudian Nabi ﷺ mengabarkan bahwa balasan mereka ialah api neraka di hari Kiamat.
Faedah
1- Harta yang ada di tangan manusia adalah milik Allah. Allah menitipkannya pada mereka untuk dibelanjakan dengan cara-cara yang sesuai syariat serta digunakan bukan dalam perkara maksiat. Hal ini berlaku umum pada penguasa dan seluruh manusia selain mereka.
2- Perlakuan syariat yang ketat terhadap harta milik umum. Siapa yang mengembannya, akan dihisab kelak di hari Kiamat atas pengumpulan dan pembelanjaannya.
3- Masuk dalam ancaman ini orang yang melakukan tindakan tidak sesuai syariat pada harta, baik harta miliknya atau harta milik orang lain.
Rujukan
صحيح البخاري (4/ 85) (3118).
فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (6/ 372).
منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (10/ 231).
توضيح الأحكام من بلوغ المرام، للبسام (7/ 424).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ».
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ melarang seorang muslim mencaci dan mencela saudaranya sesama muslim karena hal tersebut termasuk kefasikan, yaitu sikap keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Beliau juga menyampaikan bahwa tindakan seorang muslim memerangi saudaranya sesama muslim termasuk perbuatan kufur, tetapi itu kufur kecil.
Faedah
1- Kewajiban melindungi kehormatan dan darah seorang muslim.
2- Besarnya bahaya yang akan didapat oleh orang yang mencaci seorang muslim tanpa alasan yang benar, yaitu orang yang mencela tanpa alasan yang benar adalah orang fasik.
3- Mencaci seorang muslim dan memeranginya akan melemahkan dan mengurangi iman.
4- Sebagian perbuatan disebut kufur walaupun tidak sampai kufur besar yang mengeluarkan dari agama Islam.
5- Maksud kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama sesuai kesepakatan Ahli Sunah karena Allah ﷻ menetapkan adanya persaudaraan iman bagi orang mukmin saat mereka saling berperang dan berselisih dalam firman-Nya: "Apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya ... Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 19) (48).
صحيح مسلم (1/ 81) (64).
فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (6/ 362).
منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (10/ 216).
توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام (7/ 412).
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "إذا كنتم ثلاثة فلا يتناجى اثنان دون الآخَر، حتى تختلطوا بالناس؛ من أجل أن ذلك يحُزنه".
Dari Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbicara rahasia tanpa melibatkan yang lain, hingga kalian berbaur dengan orang banyak; karena hal itu akan membuatnya merasa sedih.”
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Islam memerintahkan untuk menjaga hati, berbuat baik ketika duduk bersama dan berbicara. Islam melarang semua tindakan yang menyakiti, menakut-nakuti, dan menimbulkan prasangka seorang Muslim. Di antaranya adalah jika ada tiga orang, kemudian dua orang di antara mereka berbisik-bisik tanpa mengikutkan orang ketiga yang ada bersama mereka, maka hal tersebut akan menyakitinya, membuatnya sedih dan merasa bahwa dia tidak berhak untuk ikut bersama mereka berdua dalam pembicaraan mereka, sebagaimana dia juga akan merasa sendiri dan dikucilkan. Maka syariat melarang perbuatan berbisik-bisik seperti itu.
Rujukan
صحيح البخاري, تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر, دار طوق النجاة ترقيم محمد فؤاد عبدالباقي, ط 1422.
صحيح مسلم, تحقيق: محمد فؤاد عبدالباقي, دار إحياء التراث العربي.
منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان. دار ابن الجوزي. ط1 1428ه.
توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام. مكتَبة الأسدي، مكّة المكرّمة.الطبعة: الخامِسَة، 1423 هـ - 2003 م.
رياض الصالحين، للنووي، تحقيق : ماهر الفحل. دار ابن كثير - بيروت. الطبعة الأولى 1428ه - 2007م.
تسهيل الإلمام بفقه الأحاديث من بلوغ المرام، للشيخ الفوزان. الناشر : الرسالة. الطبعة الأولى : 1427– 2006م.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال النبي صلى الله عليه وسلم: «لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا».
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian mencaci orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan."
HR. BukhariDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan keharaman mencaci dan merusak kehormatan orang yang sudah meninggal karena hal itu termasuk akhlak buruk dan karena mereka telah mendapatkan balasan amal kebaikan ataupun keburukan yang mereka kerjakan. Selain itu, cacian ini tidak sampai ke mereka, bahkan hanya menyakiti orang yang masih hidup.
Faedah
1- Hadis ini merupakan dalil keharaman mencaci orang yang sudah meninggal dunia.
2- Tidak mencaci orang yang sudah meninggal dunia adalah bentuk perhatian terhadap kemaslahatan orang yang masih hidup serta menjaga keutuhan masyarakat dari saling benci dan dendam.
3- Hikmah larangan mencela orang yang sudah meninggal dunia ialah karena mereka telah mendapatkan balasan apa yang pernah mereka lakukan sehingga mencaci mereka tidak lagi berguna, akan tetapi justru dapat menyakiti keluarganya yang masih hidup.
4- Tidak sepatutnya seseorang mengucapkan sesuatu yang tidak mengandung maslahat.
Rujukan
صحيح البخاري (2/ 104) (1393).
فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (2/ 631).
منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (4/ 385).
توضيح الأحكام من بلوغ المرام، للبسام (3/ 277).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com