Nabi ﷺ melarang seorang muslim mencaci dan mencela saudaranya sesama muslim karena hal tersebut termasuk kefasikan, yaitu sikap keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Beliau juga menyampaikan bahwa tindakan seorang muslim memerangi saudaranya sesama muslim termasuk perbuatan kufur, tetapi itu kufur kecil.
- 1- Kewajiban melindungi kehormatan dan darah seorang muslim.
- 2- Besarnya bahaya yang akan didapat oleh orang yang mencaci seorang muslim tanpa alasan yang benar, yaitu orang yang mencela tanpa alasan yang benar adalah orang fasik.
- 3- Mencaci seorang muslim dan memeranginya akan melemahkan dan mengurangi iman.
- 4- Sebagian perbuatan disebut kufur walaupun tidak sampai kufur besar yang mengeluarkan dari agama Islam.
- 5- Maksud kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama sesuai kesepakatan Ahli Sunah karena Allah ﷻ menetapkan adanya persaudaraan iman bagi orang mukmin saat mereka saling berperang dan berselisih dalam firman-Nya: "Apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya ... Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."
صحيح البخاري (1/ 19) (48). صحيح مسلم (1/ 81) (64). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (6/ 362). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (10/ 216). توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام (7/ 412).