Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ».
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ melarang seorang muslim mencaci dan mencela saudaranya sesama muslim karena hal tersebut termasuk kefasikan, yaitu sikap keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Beliau juga menyampaikan bahwa tindakan seorang muslim memerangi saudaranya sesama muslim termasuk perbuatan kufur, tetapi itu kufur kecil.

Faedah
  1. 1- Kewajiban melindungi kehormatan dan darah seorang muslim.
  2. 2- Besarnya bahaya yang akan didapat oleh orang yang mencaci seorang muslim tanpa alasan yang benar, yaitu orang yang mencela tanpa alasan yang benar adalah orang fasik.
  3. 3- Mencaci seorang muslim dan memeranginya akan melemahkan dan mengurangi iman.
  4. 4- Sebagian perbuatan disebut kufur walaupun tidak sampai kufur besar yang mengeluarkan dari agama Islam.
  5. 5- Maksud kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama sesuai kesepakatan Ahli Sunah karena Allah ﷻ menetapkan adanya persaudaraan iman bagi orang mukmin saat mereka saling berperang dan berselisih dalam firman-Nya: "Apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya ... Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."
Rujukan

صحيح البخاري (1/ 19) (48). صحيح مسلم (1/ 81) (64). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (6/ 362). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (10/ 216). توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام (7/ 412).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Keutamaan dan Adab

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com