Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Tidak halal bagi seorang muslim memboikot saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya saling bertemu, tetapi yang satu berpaling dan yang lain pun berpaling. Yang paling baik di antara mereka berdua adalah yang memulai ucapan salam

عن أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ، فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ».
Abu Ayyūb Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim memboikot saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya saling bertemu, tetapi yang satu berpaling dan yang lain pun berpaling. Yang paling baik di antara mereka berdua adalah yang memulai ucapan salam."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ melarang seorang muslim memboikot saudaranya seislam lebih dari tiga hari, yaitu masing-masing tidak mau mengucapkan salam dan tidak mau berbicara kepada yang lain. Orang paling baik di antara kedua orang yang bertengkar itu ialah orang yang berupaya menghilangkan boikot tersebut dan memulai salam. Boikot yang dimaksudkan di sini ialah boikot karena kepentingan pribadi. Adapun boikot karena hak Allah Ta'ala, seperti memboikot pelaku maksiat, pelaku bidah dan teman-teman yang buruk maka tidak dibatasi dengan waktu tertentu, melainkan ia terikat dengan maslahat pemboikotan dan akan hilang bersama hilangnya maslahat tersebut.

Faedah
  1. 1- Kebolehan melakukan boikot selama tiga hari atau kurang karena menimbang tabiat manusiawi sehingga diperbolehkan melakukan boikot tiga hari agar perasaan yang muncul hilang.
  2. 2- Keutamaan ucapan salam, yaitu salam dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam jiwa dan sebagai tanda cinta.
  3. 3- Kegigihan Islam dalam mengupayakan persaudaraan dan keakraban di antara pemeluknya.
Rujukan

صحيح البخاري (8/ 21) (6077). صحيح مسلم (4/ 1984) (2560). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (10/ 111). فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (6/ 293). توضيح الأحكام من بلوغ المرام، للبسام (7/ 339).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Keutamaan dan Adab

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com