Janganlah kalian mencaci orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال النبي صلى الله عليه وسلم: «لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا».
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian mencaci orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan."
HR. BukhariDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan keharaman mencaci dan merusak kehormatan orang yang sudah meninggal karena hal itu termasuk akhlak buruk dan karena mereka telah mendapatkan balasan amal kebaikan ataupun keburukan yang mereka kerjakan. Selain itu, cacian ini tidak sampai ke mereka, bahkan hanya menyakiti orang yang masih hidup.
Faedah
1- Hadis ini merupakan dalil keharaman mencaci orang yang sudah meninggal dunia.
2- Tidak mencaci orang yang sudah meninggal dunia adalah bentuk perhatian terhadap kemaslahatan orang yang masih hidup serta menjaga keutuhan masyarakat dari saling benci dan dendam.
3- Hikmah larangan mencela orang yang sudah meninggal dunia ialah karena mereka telah mendapatkan balasan apa yang pernah mereka lakukan sehingga mencaci mereka tidak lagi berguna, akan tetapi justru dapat menyakiti keluarganya yang masih hidup.
4- Tidak sepatutnya seseorang mengucapkan sesuatu yang tidak mengandung maslahat.
Rujukan
صحيح البخاري (2/ 104) (1393).
فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (2/ 631).
منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (4/ 385).
توضيح الأحكام من بلوغ المرام، للبسام (3/ 277).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com