Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.
Jika Ensiklopedia Hadis Nabi yang Diterjemahkan (HadeethEnc.com) memuat teks yang persis sama dengan sebuah riwayat, terjemahannya ditampilkan di bawah riwayat itu dengan menyebut sumbernya. Keduanya dipasangkan oleh program, dari teks Arabnya saja: seluruh teks hadis dalam ensiklopedia, beserta nama sahabat yang disebutnya, merupakan bagian akhir riwayat itu huruf demi huruf. Belum ada yang memeriksa pemasangan ini, dan para peninjau Sabīl belum memeriksa terjemahannya. Teks Arablah yang menjadi teksnya.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari [Zuhair] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qaththan] dari ['Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah sebagian dari hasil buah-buahan atau tanam-tanaman yang mereka tanam
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ali yaitu Ibnu Mushir] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi (upah) kepada penduduk Khaibar dengan sebagian dari tumbuh-tumbuhan atau tanam-tanaman yang dihasilkan mereka. Kemudian beliau bagi-bagikan setiap tahunnya kepada para isterinya sebanyak seratus wasaq yaitu berupa delapan puluh wasaq dan dua puluh gandum. Ketika Umar bin Khaththab berkuasa, maka tanah Khaibar tersebut mulai dibagi-bagikan. Umar memberikan pilihan kepada para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apakah mereka menghendaki menerima tanah dan air atau akan tetap menerima jatah pangan beberapa wasaq seperti biasa setiap tahunnya. Di antara mereka ada yang memilih pembagian tanah dan air, sedangkan yang lainnya ada yang memilih jatah seperti biasa setiap tahun. Dalam hal ini, Aisyah dan Hafshah memilih pembagian tanah dan air." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah dari sebagian hasil tanaman yang mereka tanam atau buah yang mereka tanam…" kemudian ia meneruskan hadits sebagaimana hadits Ali bin Mushir, dan tidak menyebutkan lafazh; Sedangkan 'Aisyah dan Hafshah termasuk yang memilih pembagian tanah dan air. Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; "Tatkala Khaibar dapat ditaklukkan, orang-orang yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam supaya merka diperbolehkan tetap tinggal di sana untuk mengerjakan sawah dan ladang dengan upah seperdua dari tanaman atau buah-buahan yang dihasilkan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kami bolehkan kalian menetap sampai batas waktu yang kami tentukan." Kemudian dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits Ibnu Numair dan Ibnu Mushir dari Ubaidullah dengan tambahan lafazh; Dan setengah buah-buahan dari hasil ghanimah Khaibar telah di bagi-bagikan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil seperlimanya
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
وَحَدَّثَنَا ابْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ، اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَطْرُ ثَمَرِهَا .
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Muhammad bin Abdurrahman] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Beliau pernah menyerahkan kebun kurma kepada orang-orang yahudi Khaibar supaya mereka garap dengan biaya mereka sendiri, dengan ketentuan; separuh dari hasil tanaman yang mereka hasilkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، وَإِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ رَافِعٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُمَرَ، بْنَ الْخَطَّابِ أَجْلَى الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ أَرْضِ الْحِجَازِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمَّا ظَهَرَ عَلَى خَيْبَرَ أَرَادَ إِخْرَاجَ الْيَهُودِ مِنْهَا وَكَانَتِ الأَرْضُ حِينَ ظُهِرَ عَلَيْهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فَأَرَادَ إِخْرَاجَ الْيَهُودِ مِنْهَا فَسَأَلَتِ الْيَهُودُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُقِرَّهُمْ بِهَا عَلَى أَنْ يَكْفُوا عَمَلَهَا وَلَهُمْ نِصْفُ الثَّمَرِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " نُقِرُّكُمْ بِهَا عَلَى ذَلِكَ مَا شِئْنَا " . فَقَرُّوا بِهَا حَتَّى أَجْلاَهُمْ عُمَرُ إِلَى تَيْمَاءَ وَأَرِيحَاءَ .
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Ishaq bin Manshur] sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rafi' keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Umar bin Khaththab telah mengusir orang-orang Yahudi dan Nashrani dari tanah hijaz. Sesungguhnya setelah penaklukan Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermaksud mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu, sebab setelah dikuasai, negeri tersebut milik Allah dan Rasul-Nya serta milik kaum Muslimin seluruhnya. Karena itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermaksud hendak mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu, tetapi orang-orang Yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar beliau membolehkan mereka tetap tinggal di sana untuk meneruskan usaha (pertanian) mereka, dengan ketentuan; bagi mereka seperdua dari hasil buah-buahan yang mereka kerjakan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka: "Kami izinkan kalian menetap dengan ketentuan seperti itu sampai batas waktu yang kami kehendaki." Maka mereka pun menetap di situ sampai datang waktunya Umar mengusir mereka ke Taima` dan Ariha
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] dari [Jabir] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim yang bercocok tanam, kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya, apa yang dicuri orang darinya menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan burung menjadi sedekah baginya, dan tidaklah seseorang mengambil darinya, melainkah ia menjadi sedekah baginya
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ عَلَى أُمِّ مُبَشِّرٍ الأَنْصَارِيَّةِ فِي نَخْلٍ لَهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَمُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ " . فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ . فَقَالَ " لاَ يَغْرِسُ مُسْلِمٌ غَرْسًا وَلاَ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ كَانَتْ لَهُ صَدَقَةٌ " .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah mengabarkan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Zubair] dari [Jabir] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui Ummu Mubasyir Al Anshariyah di kebun kurma miliknya, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Siapakah yang menanam pohon kurma ini? Apakah ia seorang muslim atau kafir? Dia menjawab, "Seorang Muslim." Beliau bersabda: "Tidaklah seorang Muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman lalu tanaman tersebut dimakan oleh oleh manusia, binatang melata atau sesuatu yang lain kecuali hal itu berniali sedekah untuknya
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dan [Ibnu Abu Khalaf] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang Muslim yang menanam sebatang pohon atau tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh binatang buas, burung atau sesuatu yang lain, kecuali hal itu bernilai sesekah baginya
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui Ummu Ma'bad di kebun, lalu beliau bersabda: "Wahai Ummu Ma'bad, siapakah yang menanam pohon kurma ini? Apakah dia seorang muslim ataukah kafir?" Ummu Ma'bad menjawab, "Seorang muslim." Lantas beliau bersabda: "Tidaklah seorang muslim menanam tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh manusia atau binatang melata atau burung kecuali hal itu bernilai sedekah baginya pada hari Kiamat." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Abu Mu'awiyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Muhammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] mereka semua dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] sedangkan [Amru] menambahkan dalam riwayatnya dari [Ammar]. (dalam jalur lain disebutkan). [Abu Kuraib] dalam riwayatnya menyebutkan dari [Abu Mu'awiyah] keduanya berkata; dari [Ummu Mubasir], dan dalam riwayat [Ibnu Fudlail] dari [isteri Zaid bin Haritsah], juga dalam riwayat [Ishaq] dari [Abu Mu'awiyah] dia berkata, "Bisa jadi ia mengatakan dari [Ummu Mubasyir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan bisa jadi ia juga tidak mengatakannya. Namun semuanya mengatakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits 'Atha dan Ibnu Zubair dan Amru bin Dinar
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Ubaid Al ghubari] dan ini adalah lafadz Yahya. [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh burung atau manusia atau hewan ternak, melainkan hal itu bernilai sedekah baginya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik], bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui Ummu Mubasyir, isteri sahabat Anshar di kebun kurman miliknya, lantas beliau bersabda: "Siapakah yang menanam pohon kurma ini, apakah ia seorang Muslim ataukah kafir? Mereka menjawab, "Muslim." Seperti hadits mereka
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepadaku [Abu Tahhir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij] bahwasannya [Abu Zubair] telah mengabarkan kepadanya dari [Jabir bin Abdullah], bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu menjual buah kepada saudaramu." (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu membeli buah-buahan dari saudaramu lalu buah tersebut terserang hama (kerusaan), maka tidak halal bagimu mengambil sesuatu pun darinya, atas dasar apakah kamu mengambil harta saudaramu tanpa hak?" Dan telah menceritakan kepada kami [Hasan Al Khulwani] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dengan sanad-sanad seperti ini
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ali bin Hujr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas], bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah kurma sampai terlihat matangnya, maka kami bertanya kepada Anas, 'Bagaimana terlihat matangnya? ' Dia menjawab, 'Jika telah kemerahan atau kekuningan. Bagaimana menurutmu jika Allah mencegah buah-buah tersebut, sehingga atas dasar apa kamu menghalalkan harta saudaramu?
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Humaid At Thawil] dari [Anas bin Malik], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah-buahan sampai tampak matang." Para sahabat bertanya, "Bagaimana terlihat matangnya?" Beliau menjawab: "Hingga memerah." Beliau melanjutkan: "Jika Allah mencegah buah tersebut (belum matang), maka atas dasar apakah kamu menghalalkan harta saudaramu?
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِنْ لَمْ يُثْمِرْهَا اللَّهُ فَبِمَ يَسْتَحِلُّ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ " .
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abbad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Humaid] dari [Anas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika Allah tidak menjadikannya matang, maka atas dasar apakah salah seorang dari kalian menghalalkan harta saudaranya
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hakam] dan [Ibrahim bin Dinar] dan [Abdul Jabbar bin 'Ala'] dan ini adalah lafadz Bisyr, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atiq] dari [Jabir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan menetapkan pengurangan harga sesuai kadar kerusakan yang ada." Abu Ishaq berkata, "Dia adalah temannya Muslim." Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Bisyr dari Sufyan seperti ini
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ بُكَيْرٍ، عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي، سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا فَكَثُرَ دَيْنُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ " . فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِغُرَمَائِهِ " خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلاَّ ذَلِكَ " .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Bukair] dari ['Iyadl bin 'Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Seorang laki-laki mendapat musibah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terkait dengan buah yang telah dibelinya, sehingga hutangnya menjadi banyak, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Lantas orang-orang bersedekah kepadanya, akan tetapi (harta sedekah itu) belum mencapai jumlah untuk melunasi hutangnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepada orang yang dihutanginya: "Ambillah apa yang kamu temukan dan tidak ada cara lain bagimu selain cara tersebut." Telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Abdul A'la] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asyaj] dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepadaku [tidak hanya satu orang dari sahabat-sahabat kami] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abi Uwais] telah menceritakan kepadaku [saudaraku] dari [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman] bahwa ibunya ['Amrah binti Abdurrahman] berkata; saya mendengar ['Aisyah] berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendengar suara pertikaian didekat pintu rumahnya, suaranya keras sekali, ternyata salah satu dari mereka meminta keringanan atas hutangnya dan minta ditangguhkan. Namun dia (orang yang dihutangi) justru menjawab, "Demi Allah, saya tidak akan pernah melakukannya!" Mendengar itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam segera keluar menemui mereka berdua seraya bersabda: "Siapa tadi yang bersumpah untuk tidak akan berbuat kebajikan?" laki-laki tersebut menjawab, "Saya wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Manakah (di antara keduanya) yang lebih patut dicintai?
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Ka'b bin Malik] dia mengabarkan dari [Ayahnya], bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dirinya pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad di masjid, suara mereka berdua sangat keras sehingga terdengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang berada di rumahnya, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui keduanya hingga tirai kamarnya tersingkap. Beliau kemudian memanggil Ka'ab bin Malik, beliau bersabda: "Wahai Ka'ab." Dia menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya (untuk membebaskan separuh dari hutangnya): "Bebaskanlah separuh dari hutangmu." Ka'ab pun menjawab, "Saya telah melakukannya wahai Rasulullah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrada): "Berdiri dan bayarlah." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Ka'ab bin Malik] bahwa [Ka'ab bin Malik] telah mengabarkannya, bahwa dia pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad, seperti hadits Ibnu Wahb." Muslim berkata; [Laits bin Sa'ad] juga telah meriwayatkan; telah menceritakan kepadaku [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Abdurrahman bin Hurmuz] dari [Abdullah bin Ka'ab bin Malik] dari [Ka'ab bin Malik], bahwa dia memiliki harta yang masih berada pada Abdullah bin Abu Hadrad Al Aslami, lantas dia menemuinya hingga terjadilah pembiacaraan di antara keduanya, sampai suaranya meninggi. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewatinya dan bersabda: "Wahai Ka'ab!" Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya seakan-akan beliau mengatakan: "Bebaskanlah setengahnya." Kemudian Ka'ab mengambil yang setengahnya dan membebaskan yang setengah
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah mengabarkan bahwa [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, atau saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan hartanya ada pada orang yang telah mengalami kebangkrutan -atau seseorang yang telah bangkrut-, maka dirinya lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Rumh] semuanya dari [Laits bin Sa'ad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Yahya bin Habib Al Haritsi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dan [Yahya bin Sa'id] dan [Hafsh bin Ghiyats] semuanya dari [Yahya bin Sa'id] dalam sanad-sanad ini, dengan makna hadits Zuhair. [Ibnu Rumh] berkata; dari riwayat di antara mereka: "Siapa saja yang (hartanya) dibangkrutkan
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sulaiman] dia adalah Ibnu Ikrimah bin Khalid Al Mahzumi, dari [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Husain] bahwa [Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari hadits [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang (pedagang) yang jatuh miskin (bangkrut), jika ditemukan barang dagangan pada orang yang mengutangnya masih ada, maka barang dagangan diserahkan kepada pemilik modal
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian pemiilik modal mengetahui barangnya masih ada padanya, maka dia berhak atas barang tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] keduanya dari [Qatadah] dengan isnad seperti ini, keduanya menyebutkan, "Maka dia berhak (atas barang tersebut) daripada orang yang berhutang
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf] dan [Hajjaj bin Sya'ir] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Al Khuza'i] -Hajjaj Manshur bin Salamah berkata; telah mengabarkan kepada kami- [Sulaiman bin Bilal] dari [Khutsaim bin 'Irak] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian orang lain (pemilik modal) mendapati barangnya masih ada pada dia, maka dirinya (pemilik modal) lebih berhak atas barang tersebut
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdillah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Rab'i bin Hirasy] bahwa [Hudzaifah] telah menceritakan kepada mereka, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Beberapa Malaikat bertemu dengan ruh seseorang sebelum kalian, lalu mereka bertanya, 'Apakah kamu pernah berbuat baik? ' Dia menjawab, 'Tidak.' Mereka berkata, 'Cobalah kamu ingat-ingat! ' dia menjawab, 'Memang dulunya saya pernah memberikan piutang kepada orang-orang, lantas saya perintahkan kepada pelayan-pelayanku agar memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan, serta memberikan kelonggaran kepada berkecukupan'. Beliau melanjutkan: "Lantas Allah Azza wa jalla berfirman: 'Berilah kelapangan kepadanya
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] dan [Ishaq bin Ibrahim] sedangkan lafadznya dari [Ibnu Hujr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Nu'aim bin Abu Hind] dari [Rib'i bin Hirasy] dia berkata, "Hudzaifah dan Abu Mas'ud sedang berkumpul, lalu [Hudzaifah] berkata, "Ada seorang laki-laki yang meninggal dan menemui Rabbnya, maka Rabbnya berfirman kepadanya: 'Apa yang telah kamu perbuat? ' laki-laki itu menjawab, 'Saya belum pernah berbuat kebaikan sama sekali, melainkan saya adalah seorang laki-laki yang memiliki harta benda, saya juga melakukan transaksi dengan orang-orang, namun saya sering mempermudah dalam urusan dan memberi tangguh kepada orang yang sedang dalam kesusahan.' Maka Allah berfirman: 'Berilah kelapangan kepadanya'." [Abu Mas'ud] berkata, "Seperti inilah saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ، عُمَيْرٍ عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم " أَنَّ رَجُلاً مَاتَ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ فَقِيلَ لَهُ مَا كُنْتَ تَعْمَلُ قَالَ فَإِمَّا ذَكَرَ وَإِمَّا ذُكِّرَ . فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فَكُنْتُ أُنْظِرُ الْمُعْسِرَ وَأَتَجَوَّزُ فِي السِّكَّةِ أَوْ فِي النَّقْدِ . فَغُفِرَ لَهُ " . فَقَالَ أَبُو مَسْعُودٍ وَأَنَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [Hudzaifah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa seorang laki-laki meninggal dunia kemudian dia dimasukkan ke surga, lantas dikatakan kepadanya, 'Apa amalanmu (sewaktu di dunia)? ' -ia menyebutkan atau disebutkan- Beliau bersabda: "Sesungguhnya dahulu saya pernah transaksi dengan orang-orang, lalu saya memberi tangguh kepada orang yang kesusahan dan mempermudah dalam urusan keuangan atau dalam pembayaran, oleh karena itu dosanya di ampuni." [Abu Mas'ud] berkata, "Dan saya mendengar hal itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Sa'd bin Thariq] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [Hudzaifah] dia berkata, "Didatangkan di hadapan Allah seorang hamba dari hamba-hamba-Nya yang Allah beri harta melimpah, lalu Dia bertanya kepadanya: "Amalan apa yang telah kamu perbuat semasa di dunia?" Hudzaifah berkata, "Dan tidak mungkin mereka menyembunyikanya dari Allah." Laki-laki itu menjawab, "Wahai Rabbku, Engkau telah memberiku harta benda, lalu saya melakukan jual beli dengan orang-orang, sedangkan saya memiliki perilaku suka memudahkan, yaitu memudahkan setiap urusan dan menangguhkan bagi orang yang kesusahan." Maka Allah berfirman: "Aku lebih berhak dengan hal itu dari pada kamu, oleh karena itu berilah kemudahan pada hamba-Ku ini." ' [Uqbah bin 'Amir Al Juhani] dan [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata, "Seperti inilah yang saya dengar dari mulut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadznya Yahya. [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abu Mas'ud] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang laki-laki sebelum kalian dihisap dan tidak didapatkan padanya kebaikan sedikitpun, melainkan ketika dia bersosialisasi dengan manusia, ia suka memudahkan setiap urusan, ia menyuruh pelayannya untuk menangguhkan bagi orang yang kesusahan." Beliau melanjutkan: "Lalu Allah Azza Wa Jalla berfirman: 'Kami lebih berhak atas hal itu daripada dia, oleh karena itu berilah kemudahan kepadanya
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Dahulu ada seorang laki-laki yang biasa memberikan pinjaman utang kepada orang lain. Dia selalu berpesan kepada pembantunya, 'Jika engkau mendapatkan orang yang kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga Allah memaafkan kita (di akhirat).' Kemudian dia menemui Allah (meninggal), dan Allah pun memaafkannya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Haitsam Khalid bin Khidasy bin 'Ajlan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Yahya bin Abin Katsir] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] bahwa [Abu Qatadah] pernah mencari seseorang yang berhutang kepadanya, ternyata orang yang berhutang kepadanya itu berusaha bersembunyi dan menghindar. Ketika ditemukan, orang tersebut berkata, "Sungguh saya sedang dalam kesulitan." Abu Qatadah berkata, "Demi Allah." Dia berkata, "Demi Allah." Abu Qatadah melanjutkan, "Baiklah kalau begitu, sungguh saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa ingin diselamatkan Allah dari kesusahan hari Kiamat, maka hendaklah ia memberi tangguhan kepada orang yang kesulitan, atau membebaskan hutangnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Ayyub] dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، . أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ " .
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Penundaan (pembayaran hutang oleh) orang yang mampu adalah kezaliman. Jika seseorang dari kalian dialihkan hutangnya kepada orang kaya maka hendaklah dia menerimanya!"
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah mengabarkan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] semuanya dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kelebihan air
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْجَمَلِ وَعَنْ بَيْعِ الْمَاءِ وَالأَرْضِ لِتُحْرَثَ . فَعَنْ ذَلِكَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم .
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual bibit (seperma) unta pejantan, menjual air dan tanah untuk ditanami. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang yang demikian itu
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya bacakan di hadapan [Malik]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] keduanya dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabada: "Dilarang menahan kelebihan air untuk mencegah tumbuhnya al kala` (rumput)
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harmalah] dan ini adalah lafadz Harmalah, dari [Harmalah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwasannya [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melarang kelebihan air untuk menahan tumbuhnya rumput
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman An Naufali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim Ad Dlahak bin Mukhlad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Sa'd] bahwa [Hilal bin Usamah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Salamah bin Abdurrahman] telah mengabarkan, bahwa dirinya telah mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kelebihan air tidak boleh dijual agar rumput bisa dijual
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya bacakan di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari], bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggunakan uang hasil menjual anjing, hasil dari usaha pelacuran dan upah perdukunan." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Rumh] dari [Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] keduanya dari [Zuhri] dengan sanad-sanad ini seperti hadits tersebut. Dan dalam hadits Laits dari riwayatnya Ibnu Rumh, bahwa dia mendengar dari Abu Mas'ud
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qatthan] dari [Muhammad bin Yusuf] dia berkata; saya mendengar [As Saib bin Yazid] telah menceritakan dari [Rafi' bin Khudaij] berkata, "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sejelek-jelek usaha adalah usaha pelacuran, jaul beli anjing dan usaha tukang bekam
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.
50 dari 178
178 riwayat · no. 3962–4139
Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.