Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 4075

No. 4075Kitab 22, no. 114Penomoran Arab 1591.01
حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو هَانِئٍ الْخَوْلاَنِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عُلَىَّ بْنَ رَبَاحٍ اللَّخْمِيَّ، يَقُولُ سَمِعْتُ فَضَالَةَ بْنَ عُبَيْدٍ الأَنْصَارِيَّ، يَقُولُ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ بِخَيْبَرَ بِقِلاَدَةٍ فِيهَا خَرَزٌ وَذَهَبٌ وَهِيَ مِنَ الْمَغَانِمِ تُبَاعُ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالذَّهَبِ الَّذِي فِي الْقِلاَدَةِ فَنُزِعَ وَحْدَهُ ثُمَّ قَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir Ahmad bin Amru bin Sarj] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Abu Hani` Al Khaulani] bahwa dia mendengar ['Ulay bin Rabah Al Lakhmi] dia berkata; saya mendengar [Fadlalah bin 'Ubaid Al Anshari] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Khaibar, beliau pernah ditawari orang sebuah kalung yang terbuat dari emas dan permata, yang berasal dari harta rampasan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menjual emasnya saja, oleh karena itu permatanya dicabut, kemudian beliau bersabda: "Emas dibayar dengan emas jika sama timbangannya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 22 · The Book of Musaqah

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.