Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 4044

No. 4044Kitab 22, no. 83Penomoran Arab 1579.01
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، بْنِ وَعْلَةَ - رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ مِصْرَ - أَنَّهُ جَاءَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ ح . وَحَدَّثَنَا أَبُو الطَّاهِرِ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، وَغَيْرُهُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ السَّبَإِيِّ، - مِنْ أَهْلِ مِصْرَ - أَنَّهُ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنْ الْعِنَبِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّ رَجُلًا أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا قَالَ لَا فَسَارَّ إِنْسَانًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَ سَارَرْتَهُ فَقَالَ أَمَرْتُهُ بِبَيْعِهَا فَقَالَ إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا قَالَ فَفَتَحَ الْمَزَادَةَ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهَا
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Maisarah] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Wa'lah] seorang laki-laki dari penduduk Mesir, bahwa dia menemui [Abdullah bin Abbas]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] dan ini adalah lafadznya, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dan yang lain, dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Wa'lah As Saba`i] dari penduduk Mesir, bahwa dia pernah bertanya kepada [Abdullah bin Abbas] tentang perasan anggur. Ibnu Abbas menjawab, "Suatu ketika seorang laki-laki menghadiahkan sekantong khamer kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda kepadanya: "Belumtahukah kamu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkannya?" Laki-laki itu menjawab, "Belum." Kemudian dia berbisik kepada orang yang ada di sampingnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apa yang kamu bisikkan kepadanya?" dia menjawab, "Saya memerintahkan supaya menjualnya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Dzat yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharamkan untuk menjualnya." Abu Sa'id melanjutkan, "Kemudian laki-laki tersebut membuka kantung khamer dan menumpahkan isinya semua." Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Wa'lah] dari [Abdullah bin Abbas] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 22 · The Book of Musaqah

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.