Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 4128

No. 4128Kitab 22, no. 167Penomoran Arab 1608.02
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ نُمَيْرٍ - قَالَ إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ رَبْعَةٍ أَوْ حَائِطٍ ‏.‏ لاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ شَاءَ أَخَذَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ فَإِذَا بَاعَ وَلَمْ يُؤْذِنْهُ فَهْوَ أَحَقُّ بِهِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ishaq bin Ibrahim], dan ini adalah lafadz Ibnu Numair. Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa Syuf'ah benda milik bersama yang tidak dapat dibagi berupa rumah ataupun kebun. Seseorang tidak halal menjual bagiannya sebelum meminta izin kepada rekannya, jika rekannya berkenan maka dia dapat membelinya, dan jika rekannya tidak berkenan maka boleh membiarkannya. Jika ia menjualnya tanpa memberitahukan rekannya, maka rekannya lebih berhak (terhadap bagian yang dijual)

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 22 · The Book of Musaqah

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.