عن أبي بكرة رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: «أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟» ثَلَاثًا، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «الْإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ» وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا، فَقَالَ: «أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ»، قَالَ: فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ.
Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Nabi ﷺ bersabda, "Maukah aku beri tahukan kepada kalian tentang dosa-dosa besar yang paling besar?" Beliau mengulanginya tiga kali. Para sahabat menjawab, "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Yaitu menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua." Lalu beliau duduk, sebelumnya beliau bersandar, seraya bersabda, "Ingatlah, juga perkataan dusta dan kesaksian palsu." Beliau terus-menerus mengulanginya sampai kami berkata, "Andai saja beliau diam (berhenti)."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengabari sahabat-sahabatnya tentang dosa besar yang paling besar, beliau menyebutkan tiga dosa ini:
1- Menyekutukan Allah, yaitu memalingkan ibadah kepada selain Allah dan menyetarakan selain Allah dengan Allah dalam persoalan uluhiah, rububiah serta nama dan sifat-sifat-Nya.
2- Durhaka kepada kedua orang tua, yaitu semua hal yang menyakiti kedua orang tua, berupa perkataan ataupun perbuatan serta tidak berbuat kebaikan pada keduanya.
3- Perkataan dusta dan termasuk kesaksian palsu, yaitu semua ucapan palsu dan dusta yang bertujuan mendiskreditkan orang yang menjadi objeknya untuk mengambil hartanya, merusak kehormatannya atau semisalnya.
Nabi ﷺ mengulang-ulang peringatan tentang perkataan dusta untuk mengingatkan kejelekan dan dampak buruknya terhadap masyarakat, sampai para sahabat berkata: Seandainya beliau diam, disebabkan rasa kasihan mereka kepada beliau dan karena mereka tidak suka ada sesuatu yang mengganggu beliau.
Faedah
1- Dosa yang paling besar ialah menyekutukan Allah karena Nabi menjadikannya sebagai dosa besar paling pertama dan paling besar. Hal ini diperkuat oleh firman Allah Ta'ala: "Sungguh, Allah tidak mengampuni kesyirikan kepada-Nya dan mengampuni selain itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya."
2- Besarnya hak kedua orang tua karena Nabi menggandengkannya dengan hak Allah Ta'ala.
3- Dosa terbagi menjadi besar dan kecil. Dosa besar adalah setiap dosa yang mengandung hukuman dunia seperti had dan laknat atau ancaman akhirat seperti ancaman masuk neraka. Dosa besar juga bertingkat-tingkat, sebagiannya lebih berat dari yang lain dalam pengharamannya. Sedangkan dosa kecil adalah semua dosa selain dosa besar.
Rujukan
صحيح البخاري (3/ 172) (2654)، (8/ 4) (5976)، (8/ 62) (6273-6274).
صحيح مسلم (1/ 91) (87).
عمدة الأحكام من كلام خير الأنام صلى الله عليه وسلم (ص257) (380).
شرح النووي على مسلم (2/ 81).
الإلمام بشرح عمدة الأحكام لإسماعيل الأنصاري (2/ 149).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام للبسام (ص703).
أعلام السنة المنشورة لاعتقاد الطائفة الناجية المنصورة، لحافظ بن أحمد الحكمي (ص111).
Al-Hasan meriwayatkan, Jundub bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhu- pernah memberitahukan kepada kami di masjid ini. Kami tidak pernah lupa sejak ia meriwayatkannya kepada kami serta kami tidak curiga Jundub akan berdusta atas nama Rasulullah ﷺ. Dia meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Ada seorang lelaki di antara umat sebelum kalian yang terluka. Dia tidak sabar, lalu mengambil sebilah pisau kemudian mengerat tangannya yang mengakibatkan darahnya mengalir dan tidak berhenti hingga dia meninggal dunia. Lantas Allah Ta'ala berfirman, "Hamba-Ku mendahului-Ku dengan (membunuh) dirinya, maka Aku haramkan surga untuknya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa ada seorang laki-laki di antara umat sebelum kita yang mengalami luka sehingga ia sangat kesakitan dan tidak sabar menahan rasa sakit. Lantas ia mengambil sebilah pisau lalu mengerat tangannya dan bunuh diri. Darah tidak putus mengalir hingga ia mati. Allah Ta'ala berfirman: Hamba-Ku mendahului-Ku dengan membunuh dirinya, maka Aku haramkan baginya surga.
Faedah
1- Keutamaan sabar terhadap ujian dan tidak berkeluh kesah dengan rasa sakit agar tidak berdampak pada yang lebih parah.
2- Menceritakan kisah umat terdahulu karena di dalamnya terkandung kebaikan dan pelajaran.
3- Ibnu Ḥajar berkata, "Di dalamnya terkandung pelajaran untuk memperhatikan hak Allah, serta kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya, yaitu Allah mengharamkan mereka melakukan bunuh diri, dan bahwa nyawa adalah milik Allah."
4- Pengharaman melakukan sebab-sebab yang dapat menyebabkan bunuh diri dan ancaman keras terhadap hal itu.
5- Ibnu Ḥajar berkata, "Hadis ini menunjukkan bahwa ia mengerat tangannya karena menginginkan kematian, bukan untuk tujuan berobat yang diduga kuat akan mendatangkan manfaat."
Rujukan
صحيح البخاري (4/ 170) (3463).
صحيح مسلم (1/ 107) (113).
فتح الباري، لابن حجر (3/ 227).
شرح النووي على مسلم (2/ 127).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص651).
عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «الْكَبَائِرُ: الْإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ».
Abdullah bin 'Amr bin Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Dosa-dosa besar itu ialah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu."
HR. BukhariDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan dosa-dosa besar, yaitu dosa yang pelakunya diancam dengan ancaman keras di dunia ataupun di akhirat.
- Pertama: Menyekutukan Allah, yaitu memalingkan sebagian jenis ibadah kepada selain Allah dan menyetarakan selain Allah dengan Allah pada hal-hal yang merupakan kekhususan Allah dalam uluhiah, rububiah serta nama dan sifat-sifat-Nya.
- Kedua: Durhaka kepada kedua orang tua, yaitu semua yang dapat menyakiti kedua orang tua, berupa perkataan ataupun perbuatan serta tidak berbuat kebaikan pada keduanya.
- Ketiga: Membunuh jiwa tidak dengan alasan yang benar, seperti membunuh secara zalim.
Keempat: Sumpah al-gamūs (penenggelam); yaitu bersumpah secara palsu atau dusta dalam keadaan menyadari kedustaannya. Dinamakan al-gamūs karena ia menenggelamkan pelakunya ke dalam dosa atau ke dalam api neraka.
Faedah
1- Sumpah palsu tidak memiliki kafarat karena bahaya dan kejahatannya yang besar. Hal yang disyariatkan adalah bertobat darinya.
2- Penyebutan empat dosa besar ini di dalam hadis adalah karena dosanya sangat besar, bukan untuk membatasi jumlahnya.
3- Dosa terbagi menjadi besar dan kecil. Dosa besar adalah setiap dosa yang mengandung hukuman dunia seperti had dan laknat atau ancaman akhirat seperti ancaman masuk neraka. Dosa besar juga bertingkat-tingkat, sebagiannya lebih berat dari yang lain dalam pengharamannya. Sedangkan dosa kecil adalah semua dosa selain dosa besar.
Rujukan
صحيح البخاري (8/ 137) (6675).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (1/ 408).
رياض الصالحين للنووي (ص125) (337).
كنوز رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (5/ 610).
تطريز رياض الصالحين، لفيصل آل مبارك (ص964).
Abu Musa -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Perumpamaan teman bergaul yang saleh dan teman bergaul yang buruk adalah bagaikan penjual minyak wangi dan pandai besi. Penjual minyak wangi itu antara dia akan memberimu atau engkau akan membeli darinya, atau paling tidak engkau bisa mendapatkan darinya aroma yang wangi. Sedangkan pandai besi, bisa jadi dia akan membakar pakaianmu atau engkau akan mendapatkan aroma tidak sedap darinya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ membuat permisalan untuk dua macam manusia:
- Pertama: teman bergaul yang saleh yang membimbing kepada Allah serta amalan yang mendatangkan rida-Nya dan membantu pada ketaatan. Permisalannya seperti seorang penjual minyak wangi. Bisa jadi dia akan memberimu, atau engkau yang membeli darinya, atau engkau akan mendapatkan serta mencium aroma yang baik darinya.
- Kedua: teman bergaul yang buruk yang menghalangi dari jalan Allah dan membantu berbuat kemaksiatan. Engkau lihat padanya perbuatan buruk dan memotivasimu untuk berteman dan bergaul dengan orang semisalnya. Permisalannya seperti pandai besi yang menyalakan api. Bisa jadi dia akan membakar pakaianmu akibat bunga apinya yang beterbangan atau engkau mendapatkan darinya aroma yang tidak baik.
Faedah
1- Boleh membuat permisalan untuk memudahkan pendengar dalam memahami perkataan.
2- Anjuran dan dorongan agar bergaul dengan pelaku ketaatan dan kebaikan serta menjauhi pelaku kerusakan dan orang-orang yang berakhlak buruk.
Rujukan
صحيح البخاري (7/ 96) (5534).
صحيح مسلم (4/ 2026) (2628).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (1/ 431).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، مجموعة من الباحثين (1/ 339).
شرح النووي على مسلم (16/ 178).
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ»، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda, "Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!" Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa saja dosa-dosa yang membinasakan itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan alasan yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, dan menuduh wanita yang beriman lagi suci nan menjaga kehormatannya dengan tuduhan berbuat zina."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya agar menjauhi tujuh macam kejahatan dan maksiat-maksiat yang membinasakan. Ketika beliau ditanya apakah itu? Beliau menjelaskan:
- Pertama: syirik kepada Allah, yaitu membuat tandingan bagi Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- dalam bentuk apapun itu serta memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah Ta'ala. Beliau menyebut dosa syirik di urutan pertama karena ia merupakan dosa yang paling besar.
- Kedua: sihir, yaitu buhul, jampi, obat-obatan, dan asap-asap yang memiliki dampak pada badan orang yang disihir berupa pembunuhan atau penyakit, atau memisahkan antara suami dengan istrinya. Sihir merupakan perbuatan setan, dan kerap kali tujuannya itu tidak akan tercapai kecuali dengan melakukan kesyirikan dan ritual kepada roh-roh jahat dengan sesuatu yang disukainya.
- Ketiga: membunuh jiwa yang dilarang oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan alasan syar'i yang dilaksanakan oleh pemerintah.
- Keempat: memakan riba atau berbagai bentuk pemanfaatan lainnya.
- Kelima: menzalimi harta anak kecil yang ayahnya meninggal sebelum dia balig.
- Keenam: melarikan diri dari peperangan melawan orang kafir.
- Ketujuh: melontarkan tuduhan zina terhadap wanita merdeka yang menjaga diri, demikian juga tuduhan terhadap laki-laki.
Faedah
1- Jumlah dosa besar tidak terbatas pada tujuh macam ini. Penyebutan khusus terhadap tujuh macam ini karena saking besarnya dan bahayanya.
2- Boleh membunuh jiwa jika dengan alasan yang hak, seperti kisas, murtad, dan berzina setelah menikah. Penerapannya dilakukan oleh pemerintah yang sah.
Rujukan
صحيح البخاري (4/ 10) (2766).
صحيح مسلم (1/ 92) (89).
شرح صحيح البخارى لابن بطال (8/ 489).
الملخص في شرح كتاب التوحيد، للشيخ صالح الفوزان (ص201).
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه مرفوعًا: «ليس مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلماً إِلاَّ كَان على ابنِ آدَمَ الأَوَّل كِفْلٌ مِن دمِهَا؛ لِأَنَّه كان أوَّل مَن سَنَّ القَتْلَ».
Dari Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Tidaklah setiap jiwa yang dibunuh secara zalim, melainkan anak Adam yang pertama ikut menanggung dosa pembunuhan tersebut, karena dialah yang pertama kali melakukan pembunuhan."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Hadis ini menuturkan sebab salah satu anak Adam memikul tanggung jawab dosa akibat darah yang ditumpahkan setelahnya. Diriwayatkan bahwa Qābil membunuh saudaranya Hābil, karena dengki kepadanya. Keduanya merupakan pembunuh dan korban pembunuhan pertama dari anak Adam. Sehingga Qābil memikul bagian dari dosa akibat darah yang ditumpahkan setelahnya. Sebab, dialah yang pertama kali menggagas pembunuhan, karena setiap orang yang melakukan pembunuhan setelahnya dia mengikutinya.
Rujukan
تطريز رياض الصالحين، فيصل بن عبد العزيز المبارك، تحقيق: عبد العزيز بن عبد الله آل حمد، دار العاصمة للنشر والتوزيع، الرياض، الطبعة: الأولى 1423هـ، 2002م.
دليل الفالحين لطرق رياض الصالحين، محمد علي بن البكري بن علان، اعتنى بها: خليل مأمون شيحا، دار المعرفة، بيروت، الطبعة: الرابعة 1425هـ.
رياض الصالحين من كلام سيد المرسلين، أبو زكريا محيي الدين النووي، تحقيق ماهر الفحل، دار ابن كثير، دمشق، بيروت، الطبعة: الأولى 1428هـ.
كنوز رياض الصالحين، مجموعة من الباحثين برئاسة حمد بن ناصر العمار، كنوز إشبيليا، الرياض، الطبعة: الأولى 1430هـ.
صحيح البخاري، محمد بن إسماعيل البخاري الجعفي، تحقيق: محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى 1422هـ.
صحيح مسلم، مسلم بن الحجاج القشيري النيسابوري، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، الطبعة: 1423هـ.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Seorang lelaki pernah datang menemui Rasulullah ﷺ lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pandanganmu jika ada seseorang datang ingin mengambil hartaku?" Beliau menjawab, "Jangan kau berikan hartamu kepadanya!" Laki-laki tersebut berkata, "Bagaimana pendapatmu jika ia menyerangku?" Beliau menjawab, "Lawanlah dia!" Ia berkata, "Bagaimana menurutmu jika ia membunuhku?" Beliau menjawab, "Berarti engkau syahid." Ia berkata, "Bagaimana pendapatmu jika aku membunuhnya?" Beliau menjawab, "Dia di neraka."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Seorang laki-laki datang menemui Nabi ﷺ lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pandanganmu jika ada orang datang ingin mengambil hartaku?" Beliau menjawab, "Kau tidak harus mengalah dan menyerahkan hartamu."
Lantas ia bertanya, "Bagaimana jika ia menyerangku?" Beliau menjawab, "Engkau boleh melawannya."
Kemudian ia bertanya lagi, "Bagaimana kalau ia membunuhku?" Beliau menjawab, "Jika demikian, engkau syahid."
Kemudian ia bertanya lagi, "Bagaimana jika aku yang berhasil membunuhnya?" Beliau menjawab, "Dia layak disiksa di neraka kelak hari Kiamat."
Faedah
1- An-Nawawi berkata, "Membela keselamatan keluarga hukumnya wajib tanpa ada ikhtilaf. Sedangkan membela diri hingga membunuh terdapat ikhtilaf dalam mazhab kita dan mazhab selain kita. Adapun mempertahankan harta hukumnya boleh, tidak wajib."
2- Hadis ini adalah dalil bahwa ilmu itu diperlukan sebelum beramal karena sahabat tersebut bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang kewajibannya sebelum ia mengamalkannya.
3- Harus bertahap di dalam melawan orang yang menyerang, yaitu dimulai dengan nasihat atau meminta pertolongan sebelum balas menyerangnya. Kendatipun ia menyerangnya agar tujuannya ialah menahannya, bukan membunuhnya.
4- Darah seorang muslim serta harta dan kehormatannya terlindungi.
5- An-Nawawi berkata, "Ketahuilah bahwa syahid itu ada tiga jenis: - Pertama: Orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir dengan sebab pertempuran. Orang ini mendapatkan hukum syahid terkait pahala di akhirat dan juga terkait hukum dunia, yaitu ia tidak dimandikan dan tidak disalatkan. - Kedua: Syahid dalam hal pahala, tetapi tidak dalam hukum dunia, yaitu orang yang meninggal karena sakit perut, wabah taun, tertimpa reruntuhan, orang yang terbunuh saat mempertahankan hartanya, dan lainnya yang disebut syahid dalam hadis-hadis sahih. Orang ini tetap dimandikan dan disalatkan, dan ia mendapatkan pahala syahid di akhirat, namun tidak mesti sama seperti pahala jenis syahid yang pertama. - Ketiga: Orang yang mengambil harta rampasan perang secara diam-diam, demikian pula semua yang dalam banyak hadis dinafikan penyebutannya sebagai syahid meskipun ia terbunuh dalam perang melawan orang kafir. Orang ini mendapatkan hukum syahid di dunia, yaitu tidak dimandikan dan tidak disalatkan, tetapi ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna di akhirat."
Rujukan
صحيح مسلم (1/ 124) (140).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (2/ 449).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (2/ 936).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (5/ 389).
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Semua umatku dimaafkan kecuali yang berbuat dosa terang-terangan. Sungguh, termasuk berbuat dosa terang-terangan ialah seseorang berbuat dosa di malam hari, sementara Allah telah menutupinya, namun keesokan harinya ia malah bercerita, 'Wahai fulan, tadi malam aku melakukan ini dan itu.' Padahal, Tuhannya telah menutupinya di malam harinya, tetapi pada pagi harinya ia justru membuka apa yang telah Allah tutup."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan bahwa seorang muslim yang berbuat dosa masih diharapkan akan mendapatkan maaf dan ampunan dari Allah, kecuali yang melakukan maksiat secara terang-terangan dengan angkuh dan tanpa malu, maka ia tidak berhak mendapatkan ampunan. Ia melakukan kemaksiatan di malam hari, padahal Allah telah menutupinya, tetapi di pagi harinya ia justru bercerita kepada orang lain bahwa ia telah melakukan kemaksiatan tertentu kemarin. Tuhan menutupinya di malam hari, tetapi di pagi harinya ia membuka apa yang sudah Allah tutup.
Faedah
1- Buruknya perilaku menampakkan kemaksiatan setelah Allah Ta'ala menutupinya.
2- Melakukan maksiat secara terang-terangan mengandung tindakan menyebarkan kekejian di tengah orang-orang beriman.
3- Orang yang ditutupi oleh Allah di dunia akan ditutupi di akhirat, dan ini termasuk bentuk keluasan rahmat Allah Ta'ala pada hamba-Nya.
4- Orang yang terjerumus dalam suatu kemaksiatan harus menutupi dirinya dan bertobat kepada Allah.
5- Besarnya dosa pelaku maksiat secara terang-terangan yang sengaja menampakkan kemaksiatan, dan mereka telah menyia-nyiakan kesempatan untuk memperoleh ampunan.
Rujukan
صحيح البخاري (8/ 20) (6069).
صحيح مسلم (4/ 2291) (2990).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (3/ 15).
منار القاري شرح مختصر صحيح البخاري، لحمزة قاسم (5/ 251).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (1/ 329).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، مجموعة من الباحثين (1/ 255).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com