Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Ketika aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka mencakar wajah dan dada mereka sendiri

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ بها وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ، قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ، وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ».
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Ketika aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka mencakar wajah dan dada mereka sendiri. Aku bertanya, 'Siapakah mereka itu, wahai Jibril?' Dia menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (menggibah) dan mencemarkan kehormatan mereka.'"
HR. Abu DaudDerajatHasan
Penjelasan

Nabi Muhammad ﷺ mengabarkan bahwa ketika beliau diangkat ke langit pada malam isra dan mikraj, beliau melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka mencakar dan melukai muka dan dada mereka dengannya. Beliau pun bertanya kepada Jibril -'alaihissalām-, "Apa yang telah dilakukan oleh orang-orang itu sehingga diberikan balasan dengan siksa seperti itu?" Jibril -'alaihissalām- menjawab, "Mereka itu adalah orang-orang yang menggibah manusia dan mencemarkan kehormatan mereka tanpa alasan yang benar."

Faedah
  1. 1- Peringatan keras terhadap perbuatan gibah dan menyerupakan pelaku gibah dengan orang yang memakan daging manusia.
  2. 2- Mencemarkan kehormatan manusia seperti gibah dan semisalnya termasuk dosa besar.
  3. 3- Aṭ-Ṭībiy menjelaskan, "Manakala mencakar muka dan dada termasuk sifat wanita-wanita yang meratapi mayat, Allah menjadikannya sebagai hukuman bagi orang yang melakukan gibah dan melakukan kebohongan terkait kehormatan kaum muslimin, untuk menunjukkan bahwa keduanya bukan karakter laki-laki, melainkan karakter perempuan dalam kondisi dan potret yang paling buruk."
  4. 4- Kewajiban mengimani perkara gaib dan semua yang diberitakan oleh Allah dan Rasulullah ﷺ.
Rujukan

سنن أبي داود (7/ 240) (4878/ 1). بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (3/ 27). نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (2/ 1042). كنوز رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (18/ 180).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Celaan Perbuatan Maksiat

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com