Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Disebutkan di hadapan Nabi ﷺ tentang seseorang yang tidur semalaman sampai pagi. Beliau bersabda, "Orang itu telah dikencingi setan di kedua telinganya -atau beliau bersabda: di telinganya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Disebutkan kepada Nabi ﷺ tentang seseorang yang tidur hingga pagi. Matahari telah terbit sementara ia belum mengerjakan salat fardu. Maka beliau ﷺ bersabda, "Itu adalah orang yang dikencingi telinganya oleh setan."
Faedah
1- Makruh tidak melaksanakan salat malam, dan bahwa hal itu disebabkan oleh setan.
2- Waspada terhadap setan yang berupaya mencegah manusia di setiap jalan untuk menghalanginya dari ketaatan kepada Allah ﷻ.
3- Ibnu Ḥajar berkata tentang ungkapan "ia tidak bangun mengerjakan salat", maksudnya semua jenis salat. Ada kemungkinan maksudnya salat yang sama-sama dimaklumi, yaitu salat malam atau salat fardu.
4- Aṭ-Ṭībiy berkata, "Penyebutan telinga secara khusus, walaupun mata lebih memiliki korelasi dengan tidur, untuk mengisyaratkan tentang beratnya tidur, karena pendengaran adalah jalur untuk terjaga. Sedangkan penyebutan khusus kencing, karena kencing lebih mudah masuk ke lubang-lubang tubuh dan lebih cepat tembus ke urat, sehingga akan melahirkan kelesuan di semua organ."
Rujukan
صحيح البخاري (4/ 122) (3270).
صحيح مسلم (1/ 537) (774).
بهجة الناظرين، لسليم الهلالي (2/ 328).
نزهة المتقين، لمجموعة من الباحثين (2/ 834).
فتح الباري شرح صحيح البخاري، لأحمد العسقلاني (3/ 28).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (5/ 193).
المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاج، النووي (6/ 64).
عن عمرو بن شُعيب عن أبيه عن جدِّه قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: «مُرُوا أولادكمِ بالصلاةِ وهم أبناءُ سبعِ سِنينَ، واضرِبوهم عليها وهم أبناءُ عَشرٍ، وفرِّقوا بينهم في المَضاجِعِ».
'Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah ﷺ bersabda, "Perintahkan anak-anak kalian untuk melaksanakan salat saat mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka untuk melaksanakan salat ketika berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka."
HR. Abu DaudDerajatHasan
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan bahwa seorang ayah harus menyuruh anaknya, laki-laki dan perempuan, untuk mengerjakan salat ketika mereka berumur tujuh tahun serta mengajari mereka apa dibutuhkan untuk menegakkannya. Ketika mereka telah memasuki umur 10 tahun, tingkat perintahnya ditambah, yaitu dengan memberi hukuman pukulan ketika melalaikannya serta memisahkan tempat tidur (kasur) di antara mereka.
Faedah
1- Mengajarkan perkara agama kepada anak kecil sebelum balig, di antara yang paling penting ialah salat.
2- Pukulan dilakukan untuk mendidik, bukan menyiksa, sehingga bentuk pukulannya disesuaikan dengan keadaan.
3- Perhatian syariat untuk menjaga kehormatan dan menutup semua jalan yang dapat mengantarkan kepada kerusakan.
Rujukan
سنن أبي داود (1/ 367) (495، 496).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، مجموعة من الباحثين (1/ 299).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (1/ 382).
عن بريدة بن الحصيب رضي الله عنه أنه قال: بَكِّرُوا بِصَلَاةِ الْعَصْرِ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ».
Buraidah bin Al-Ḥuṣaib -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Segerakanlah mengerjakan salat Asar karena Nabi ﷺ bersabda, 'Siapa yang meninggalkan salat Asar, niscaya telah batal (gugur) amalnya.'"
HR. BukhariDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ memperingatkan agar tidak mengakhirkan salat Asar dari waktunya dengan sengaja, dan bahwa siapa yang melakukan hal itu maka amalnya telah batal dan sia-sia saja.
Faedah
1- Anjuran menjaga salat Asar di awal waktunya dan mengerjakannya dengan segera.
2- Ancaman keras bagi orang yang meninggalkan salat Asar dan mengeluarkannya dari waktunya lebih berat dari menelantarkan salat yang lain karena ia merupakan salat al-wusṭā (pertengahan) yang secara khusus diperintahkan dalam firman Allah Ta'ala: "Peliharalah semua salat dan salat al-wusṭā." [QS. Al-Baqarah: 238]
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 115) (553).
مسند أحمد (38/ 152) (23045).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (5/ 56).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمصطفى الخِن وغيره (2/ 777).
فيض القدير شرح الجامع الصغير (3/ 206).
بهجة الناظرين، لسليم الهلالي (2/ 260).
تطريز رياض الصالحين، لفيصل آل مبارك (ص614).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ عُمَر رضي الله عنهما قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: «بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ».
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat Lā ilāha illallāh-Muḥammad rasūlullāh, menegakkan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ memisalkan Islam dengan sebuah bangunan yang kokoh dengan lima pilar yang menopang bangunan itu, sedangkan perkara-perkara Islam lainnya sebagai penyempurna bangunan. - Pilar pertama: Dua kalimat syahadat, yaitu syahadat Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh. Keduanya adalah satu pilar yang tak terpisahkan. Seorang hamba mengucapkannya dengan penuh yakin pada keesaan Allah dan keberhakan-Nya terhadap ibadah sekaligus mengamalkan konsekuensinya, serta dengan penuh keimanan pada kerasulan Muhammad ﷺ sekaligus mengikuti beliau. Pilar kedua: Menegakkan salat; yaitu lima salat fardu dalam sehari semalam: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, lengkap dengan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. - Pilar ketiga: Menunaikan zakat yang wajib; yaitu ibadah harta yang diwajibkan pada semua harta yang mencapai kadar yang ditentukan oleh agama, yang diberikan kepada para mustahiknya. - Pilar keempat: Berhaji; yaitu pergi ke Makkah untuk melaksanakan manasik haji dalam rangka beribadah kepada Allah ﷻ. - Pilar keenam: Puasa Ramadan; yaitu menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal puasa lainnya dengan niat beribadah kepada Allah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Faedah
1- Keterpaduan dua syahadat; yaitu salah satunya tidak sah kecuali bersama yang lain, sehingga keduanya dijadikan sebagai satu pilar.
2- Dua syahadat itu merupakan fondasi agama, tidak diterima suatu ucapan ataupun perbuatan kecuali dengan keduanya.
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 11) (8)، صحيح مسلم (1/ 45) (16)، و(1/ 88) (82)، فتح الباري لابن رجب (1/ 22)، جامع العلوم والحكم (1/147)، شرح الأربعين لابن العطّار (ص 62)، شرح الأربعين النووية لعبد الكريم الخضير (ص 87)، فتح القوي المتين في شرح الأربعين للعباد (ص 29)، شرح الأربعين النووية لصالح آل الشيخ (ص 91 - 95)، التحفة الربانية لإسماعيل الأنصاري (ص 12).
عن أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رضي الله عنه قال: بينما نحن جلوس مع النبي صلى الله عليه وسلم في المسجد دخل رجل على جمل، فأناخه في المسجد ثم عقله، ثم قال لهم: أيكم محمد؟ والنبي صلى الله عليه وسلم متكئ بين ظهرانيهم، فقلنا: هذا الرجل الأبيض المتكئ. فقال له الرجل: يا ابن عبد المطلب فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: «قد أجبتك». فقال الرجل للنبي صلى الله عليه وسلم: إني سائلك فمشدد عليك في المسألة، فلا تجد علي في نفسك؟ فقال: «سل عما بدا لك» فقال: أسألك بربك ورب من قبلك، آلله أرسلك إلى الناس كلهم؟ فقال: «اللهم نعم». قال: أنشدك بالله، آلله أمرك أن نصلي الصلوات الخمس في اليوم والليلة؟ قال: «اللهم نعم». قال: أنشدك بالله، آلله أمرك أن نصوم هذا الشهر من السنة؟ قال: «اللهم نعم». قال: أنشدك بالله، آلله أمرك أن تأخذ هذه الصدقة من أغنيائنا فتقسمها على فقرائنا؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم: «اللهم نعم». فقال الرجل: آمنت بما جئت به، وأنا رسول من ورائي من قومي، وأنا ضمام بن ثعلبة أخو بني سعد بن بكر.
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ di masjid, datang seorang laki-laki dengan mengendarai unta lalu menderumkannya di masjid, kemudian mengikatnya lantas ia berkata, "Siapa di antara kalian yang bernama Muhammad?" Saat itu Nabi ﷺ duduk bersandar di tengah para sahabat. Kami berkata, "Ini, laki-laki putih yang bersandar." Laki-laki itu berkata, "Wahai anak Abdul Muṭṭalib!" Nabi ﷺ bersabda, "Silakan, aku mendengarmu." Laki-laki itu berkata kepada Nabi ﷺ, "Sungguh aku akan bertanya kepadamu, suatu pertanyaan yang terasa berat bagimu, maka janganlah kaumarah kepadaku." Nabi ﷺ bersabda, "Bertanyalah semaumu." Laki-laki itu berkata, "Aku bertanya dengan menyebut Tuhanmu yang juga merupakan Tuhan orang-orang sebelummu, apakah Allah mengutusmu kepada semua manusia?" Nabi ﷺ bersabda, "Demi Allah, iya." Laki-laki itu kembali bertanya, "Aku bertanya kepadamu dengan menyebut nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu agar kami menunaikan salat lima waktu dalam sehari semalam?" Beliau menjawab, "Demi Allah, iya." Laki-laki itu kembali bertanya, "Aku bertanya kepadamu dengan nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu agar kami berpuasa satu bulan penuh dalam setahun?" Beliau menjawab, "Demi Allah, iya." Laki-laki itu kembali bertanya, "Aku bertanya kepadamu dengan nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu untuk mengambil zakat dari orang-orang yang kaya di antara kami lalu memberikannya kepada orang-orang miskin di antara kami?", Nabi ﷺ berkata, "Demi Allah, iya." Laki-laki itu berkata, "Aku beriman kepada apa yang kaubawa, aku adalah utusan dari kaumku. Aku adalah Ḍimām bin Ṡa'labah dari Bani Sa'ad bin Bakar."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Anas bin Mālik raḍiyallāhu 'anhu mengabarkan: Ketika para sahabat sedang duduk bersama Nabi ﷺ di Masjid, tiba-tiba ada seorang laki-laki masuk sambil mengendarai unta, lalu dia menderumkannya kemudian mengikatnya, kemudian bertanya, "Siapa di antara kalian yang bernama Muhammad?" Nabi ﷺ sedang bersandar di tengah-tengah para sahabat, sehingga kami berkata, "Itu, laki-laki yang putih sedang bersandar." Laki-laki itu berkata: Wahai anak Abdul Muṭṭalib! Nabi ﷺ menjawab: Aku mendengarmu; silakan bertanya, aku akan jawab. Lantas laki-laki itu bertanya kepada Nabi ﷺ: Aku akan bertanya kepadamu, pertanyaan yang terasa berat bagimu, maka janganlah marah kepadaku. Yakni jangan marah kepadaku dan jangan tersinggung. Beliau menjawab: Bertanyalah sesukamu. Dia berkata: Aku bertanya kepadamu dengan nama Tuhanmu dan Tuhan orang-orang sebelummu, apakah Allah yang mengutusmu kepada manusia? Beliau menjawab: Demi Allah, iya; untuk menegaskan kejujurannya. Laki-laki itu kembali berkata: Aku bertanya kepadamu dengan menyebut nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu agar kami menunaikan salat lima waktu dalam sehari semalam? Yaitu salat-salat yang fardu. Beliau menjawab: Demi Allah, iya. Dia kembali bertanya: Aku bertanya kepadamu dengan menyebut nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu agar kami berpuasa sebulan penuh dalam setahun? Yaitu bulan Ramadan. Beliau menjawab: Demi Allah, iya. Dia kembali bertanya: Aku bertanya kepadamu dengan menyebut nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu untuk mengambil sedekah dari orang-orang yang kaya di antara kami, lalu membagikannya ke orang-orang yang fakir di antara kami? Maksudnya zakat. Nabi ﷺ menjawab: Demi Allah, iya. Lantas Ḍimām masuk Islam serta mengabarkan kepada Nabi ﷺ bahwa dia akan mengajak kaumnya untuk masuk Islam. Kemudian dia memperkenalkan diri, bahwa dia adalah Ḍimām bin Ṡa'labah dari Bani Sa'ad bin Bakar.
Faedah
1- Bentuk ketawadukan Nabi ﷺ; karena laki-laki tersebut tidak bisa membedakan antara beliau dan sahabat-sahabatnya.
2- Kebaikan akhlak Nabi ﷺ dan kelembutan beliau di dalam menjawab orang yang bertanya; bahwa respon yang baik termasuk sebab diterimanya dakwah.
3- Bolehnya memperkenalkan seseorang dengan sifat putih dan hitam, tinggi dan pendek, dan semisalnya yang tidak ditujukan sebagai celaan selama ia tidak membencinya.
4- Orang kafir boleh masuk ke dalam masjid ketika ada kebutuhan.
5- Ibadah haji tidak disebutkan dalam hadis ini, karena bisa jadi belum diwajibkan ketika peristiwa itu.
6- Kesungguhan para sahabat untuk berdakwah; begitu masuk Islam ia langsung bersemangat untuk mendakwahi kaumnya.
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 23) (63)، صحيح مسلم (1/ 41) (12)، شرح ابن بطال (1/145)، عمدة القاري شرح صحيح البخاري (2/ 22).
عن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ: {وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14]».
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Siapa yang lupa sebuah salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya; tidak ada kafaratnya kecuali itu: 'Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.' [QS. Ṭāhā: 14]"
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang lupa menunaikan sebuah salat fardu hingga waktunya berakhir, hendaklah dia segera dan bergegas mengqadanya ketika ingat. Tidak ada penghapus dan penggugur dosa meninggalkannya kecuali dengan mengerjakannya ketika ingat. Allah Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia, "Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku." [QS. Ṭāhā: 14] Yakni, laksanakanlah salat yang terlupakan ketika engkau mengingatnya.
Faedah
1- Menjelaskan urgensi salat dan tidak boleh lalai menunaikan dan mengqadanya.
2- Tidak boleh mengakhirkan salat dari waktunya dengan sengaja tanpa uzur.
3- Kewajiban mengqada salat bagi orang yang lupa ketika ingat dan orang yang tidur ketika bangun.
4- Kewajiban mengqada salat dengan segera, walaupun di waktu larangan.
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 122) (597)، صحيح مسلم (1/ 477) (684)، فتح الباري لابن حجر (2/ 71)، البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (14/ 612).
عن جابرٍ رضي الله عنه قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: «إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ».
Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "(Pemisah) antara seseorang dan kesyirikan serta kekufuran adalah meninggalkan salat."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengingatkan orang yang meninggalkan salat fardu. Beliau menjelaskan bahwa pemisah antara seseorang dan terjerumus dalam kesyirikan dan kekufuran ialah meninggalkan salat.
Salat adalah rukun kedua di antara rukun Islam dan kedudukannya sangat besar dalam Islam. Siapa yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir berdasarkan ijmak kaum muslimin. Jika ia meninggalkannya secara keseluruhan karena lalai atau malas, maka ia telah kafir, bahkan terdapat nukilan ijmak para sahabat terkait hal itu. Sedangkan jika ia meninggalkannya di sebagian waktu dan mengerjakannya di waktu yang lain, maka ia terancam dengan ancaman ini.
Faedah
1- Urgensi salat dan penjagaannya karena merupakan pemisah antara kekufuran dan keimanan.
2- Peringatan keras terkait perbuatan meninggalkan dan menelantarkan salat.
Rujukan
صحيح مسلم (1/ 88) (82)، المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم (1/ 271)، البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (2/ 622).
عن بريدة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ».
Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Pemisah antara kita dan mereka (kaum kafir) adalah salat. Siapa saja yang meninggalkannya berarti dia telah kafir."
HR. Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan bahwa pemisahan antara kaum muslimin dengan yang lainnya dari kalangan orang-orang kafir dan munafik ialah salat, siapa yang meninggalkannya berarti dia telah kafir.
Faedah
1- Keagungan kedudukan salat, karena dia merupakan pemisah antara orang beriman dengan orang kafir.
2- Penetapan hukum Islam berdasarkan kondisi lahiriah seseorang, bukan batinnya.
Rujukan
سنن النسائي (1/ 231) (463)، سنن الترمذي (4/ 365) (2621)، سنن ابن ماجه (2/ 181) (1079)، مسند أحمد (38/ 20) (22937)، فيض القدير (4/ 395)، ذخيرة العقبى في شرح المجتبى (6/ 192) (6/ 193).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com