Disebutkan di hadapan Nabi ﷺ tentang seseorang yang tidur semalaman sampai pagi. Beliau bersabda, "Orang itu telah dikencingi setan di kedua telinganya -atau beliau bersabda: di telinganya
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Disebutkan di hadapan Nabi ﷺ tentang seseorang yang tidur semalaman sampai pagi. Beliau bersabda, "Orang itu telah dikencingi setan di kedua telinganya -atau beliau bersabda: di telinganya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Disebutkan kepada Nabi ﷺ tentang seseorang yang tidur hingga pagi. Matahari telah terbit sementara ia belum mengerjakan salat fardu. Maka beliau ﷺ bersabda, "Itu adalah orang yang dikencingi telinganya oleh setan."
Faedah
1- Makruh tidak melaksanakan salat malam, dan bahwa hal itu disebabkan oleh setan.
2- Waspada terhadap setan yang berupaya mencegah manusia di setiap jalan untuk menghalanginya dari ketaatan kepada Allah ﷻ.
3- Ibnu Ḥajar berkata tentang ungkapan "ia tidak bangun mengerjakan salat", maksudnya semua jenis salat. Ada kemungkinan maksudnya salat yang sama-sama dimaklumi, yaitu salat malam atau salat fardu.
4- Aṭ-Ṭībiy berkata, "Penyebutan telinga secara khusus, walaupun mata lebih memiliki korelasi dengan tidur, untuk mengisyaratkan tentang beratnya tidur, karena pendengaran adalah jalur untuk terjaga. Sedangkan penyebutan khusus kencing, karena kencing lebih mudah masuk ke lubang-lubang tubuh dan lebih cepat tembus ke urat, sehingga akan melahirkan kelesuan di semua organ."
Rujukan
صحيح البخاري (4/ 122) (3270).
صحيح مسلم (1/ 537) (774).
بهجة الناظرين، لسليم الهلالي (2/ 328).
نزهة المتقين، لمجموعة من الباحثين (2/ 834).
فتح الباري شرح صحيح البخاري، لأحمد العسقلاني (3/ 28).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (5/ 193).
المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاج، النووي (6/ 64).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com