Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Siapa yang meninggalkan salat Asar, niscaya telah batal (gugur) amalnya.'

عن بريدة بن الحصيب رضي الله عنه أنه قال: بَكِّرُوا بِصَلَاةِ الْعَصْرِ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ».
Buraidah bin Al-Ḥuṣaib -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Segerakanlah mengerjakan salat Asar karena Nabi ﷺ bersabda, 'Siapa yang meninggalkan salat Asar, niscaya telah batal (gugur) amalnya.'"
HR. BukhariDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ memperingatkan agar tidak mengakhirkan salat Asar dari waktunya dengan sengaja, dan bahwa siapa yang melakukan hal itu maka amalnya telah batal dan sia-sia saja.

Faedah
  1. 1- Anjuran menjaga salat Asar di awal waktunya dan mengerjakannya dengan segera.
  2. 2- Ancaman keras bagi orang yang meninggalkan salat Asar dan mengeluarkannya dari waktunya lebih berat dari menelantarkan salat yang lain karena ia merupakan salat al-wusṭā (pertengahan) yang secara khusus diperintahkan dalam firman Allah Ta'ala: "Peliharalah semua salat dan salat al-wusṭā." [QS. Al-Baqarah: 238]
Rujukan

صحيح البخاري (1/ 115) (553). مسند أحمد (38/ 152) (23045). شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (5/ 56). نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمصطفى الخِن وغيره (2/ 777). فيض القدير شرح الجامع الصغير (3/ 206). بهجة الناظرين، لسليم الهلالي (2/ 260). تطريز رياض الصالحين، لفيصل آل مبارك (ص614).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Kewajiban Salat dan Hukum Orang Yang Meninggalkannya

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com