Siapa yang lupa sebuah salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya; tidak ada kafaratnya kecuali itu
عن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ: {وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14]».
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Siapa yang lupa sebuah salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya; tidak ada kafaratnya kecuali itu: 'Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.' [QS. Ṭāhā: 14]"
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang lupa menunaikan sebuah salat fardu hingga waktunya berakhir, hendaklah dia segera dan bergegas mengqadanya ketika ingat. Tidak ada penghapus dan penggugur dosa meninggalkannya kecuali dengan mengerjakannya ketika ingat. Allah Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia, "Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku." [QS. Ṭāhā: 14] Yakni, laksanakanlah salat yang terlupakan ketika engkau mengingatnya.
Faedah
1- Menjelaskan urgensi salat dan tidak boleh lalai menunaikan dan mengqadanya.
2- Tidak boleh mengakhirkan salat dari waktunya dengan sengaja tanpa uzur.
3- Kewajiban mengqada salat bagi orang yang lupa ketika ingat dan orang yang tidur ketika bangun.
4- Kewajiban mengqada salat dengan segera, walaupun di waktu larangan.
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 122) (597)، صحيح مسلم (1/ 477) (684)، فتح الباري لابن حجر (2/ 71)، البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (14/ 612).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com