Sahl bin Sa'ad as-Sā'idiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Menjaga perbatasan sehari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seisinya. Tempat dalam surga seukuran tempat cemeti salah seorang kalian lebih baik daripada dunia dan seisinya. Keluar di sore hari atau di pagi hari untuk berperang di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seisinya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengabarkan, tinggal sehari saja di daerah perbatasan antara umat Islam dan orang kafir untuk menjaga kaum muslimin dari mereka dengan ikhlas kepada Allah, itu lebih baik daripada dunia dan semua isinya. Tempat cambuk yang digunakan berjihad di jalan Allah dalam surga lebih baik dari dunia dan semua isinya. Pahala satu kali perjalan di awal siang hingga awal zuhur, ataupun di waktu zuhur hingga malam dalam jihad di jalan Allah lebih baik dari dunia dan segenap isinya.
Faedah
1- Keutamaan berjaga di jalan Allah karena di dalamnya terkandung pertaruhan nyawa, juga untuk meninggikan kalimat Allah dan membela agama-Nya. Oleh karena itu, pahala satu hari untuk itu lebih baik dari dunia dan seluruh isinya.
2- Hinanya dunia dibandingkan dengan akhirat karena tempat seukuran cambuk di surga lebih baik dari dunia dan seluruh isinya.
3- Keutamaan jihad di jalan Allah dan kebesaran pahalanya karena pahala satu kali perjalanan jihad ketika sore ataupun pagi lebih baik dari dunia dan seluruh isinya.
4- Sabda beliau "di jalan Allah" menunjukkan pentingnya ikhlas, bahwa pahala tergantung keikhlasan.
Rujukan
صحيح البخاري (4/ 35) (2892).
صحيح مسلم (3/ 1500) (1881).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص739).
عن كَعْب بن مالك رضي الله عنه قال: قلتُ: يا رسولَ الله، إن مِن تَوبتي أن أَنْخَلِعَ مِنْ مالي؛ صدقةً إلى الله وإلى رسولِه، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم : "أمسِكْ عليك بعضَ مالِكَ؛ فهو خيرٌ لكَ".
Dari Ka'ab bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sebagai bentuk taubatku, aku akan mengeluarkan seluruh hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Ka'ab bin Mālik al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu-, satu dari tiga orang yang tidak ikut perang Tabuk tanpa ada kemunafikan dan alasan. Tatkala Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kembali dari perang tersebut, beliau pun mengucilkan mereka dan menyuruh para sahabat untuk isolasi mereka. Mereka terus-menerus tidak diajak bicara sampai turun penerimaan taubat mereka sehingga Rasul dan para sahabat pun rida. Karena sangat gembira dengan keridaan Allah dan penerimaan taubat, Ka'ab pun hendak menyedekahkan seluruh hartanya karena Allah -Ta'āla-. Lantas Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunjukannya kepada hal lain agar dia menyimpan sebagian hartanya. Sebab, ketika Allah -Ta'āla- mengetahui niatnya yang benar dan taubatnya yang baik, Dia pun mengampuni dosanya dan memaafkannya meskipun dia tidak bersedekah. Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya. Akhirnya ia menginfakkan sebagian hartanya karena senang dengan keridaan Allah -Ta'āla- dan supaya mendapatkan pahala sedekahnya di sisi-Nya, dan dia menyisakan sebagian harta tersebut untuk digunakan bagi kepentingannya, dan nafkahnya yang wajib berupa biaya dirinya sendiri dan biaya orang yang menjadi tanggungannya. Allah Maha Belas kasihan kepada hamba-hamba-Nya.
Rujukan
-صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422ه.
-صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، 1423هـ.
-عمدة الأحكام من كلام خير الأنام صلى الله عليه وسلم لعبد الغني المقدسي، دراسة وتحقيق: محمود الأرناؤوط، مراجعة وتقديم: عبد القادر الأرناؤوط، ط2، دار الثقافة العربية، دمشق ، بيروت، مؤسسة قرطبة، 1408هـ.
-تأسيس الأحكام للنجمي، ط2، دار علماء السلف، 1414ه.
-تيسير العلام شرح عمدة الأحكام للبسام، حققه وعلق عليه وخرج أحاديثه وصنع فهارسه: محمد صبحي بن حسن حلاق، ط10، مكتبة الصحابة، الأمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، 1426هـ.
-الإلمام بشرح عمدة الأحكام, إسماعيل الأنصاري, الطبعة الثانية 1392هـ.
-الشرح الممتع على زاد المستقنع، محمد بن صالح بن محمد العثيمين، دار ابن الجوزي، الطبعة: الأولى، 1422- 1428هـ.
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Aku pernah didatangi oleh seorang wanita miskin sambil membawa kedua anak perempuannya, lalu aku memberinya tiga butir kurma. Lalu wanita itu memberikan satu butir kurma kepada masing-masing anaknya dan satu lagi diangkatnya ke mulutnya untuk dimakan. Namun, kedua putrinya itu memintanya, sehingga ia membagi dua kurma yang hendak dimakannya itu untuk mereka berdua. Keadaan wanita itu membuatku takjub, sehingga aku memberitahukan perbuatannya itu kepada Rasulullah ﷺ. Lantas beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan surga untuk wanita itu atau membebaskannya dari neraka karena perbuatannya tersebut."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menuturkan bahwa ia pernah didatangi oleh seorang wanita miskin yang membawa kedua anak perempuannya untuk meminta makanan. Lantas Aisyah memberikannya makan tiga butir kurma. Lalu wanita itu memberikan masing-masing anaknya satu butir kurma, dan sebutirnya lagi dia angkat ke mulutnya hendak dimakan. Namun, kedua anaknya itu meminta kurma yang hendak dimakannya tersebut, maka wanita tersebut membagi kurma yang itu di antara kedua anaknya. Kelakuan wanita itu membuat Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- takjub, lalu menceritakan apa yang dilakukannya kepada Rasulullah ﷺ. Lantas beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk wanita itu surga dengan sebab kurma tersebut atau membebaskannya dari neraka.
Faedah
1- Keutamaan sedekah walaupun sedikit karena menunjukkan kejujuran seorang mukmin dalam keimanannya kepada Tuhannya serta keyakinannya terhadap janji dan karunia-Nya.
2- Besarnya kasih sayang ibu kepada anak-anaknya dan kekhawatirannya terhadap keselamatan mereka.
3- Keutamaan mendahulukan orang lain atas diri sendiri, kasih sayang kepada anak kecil, serta kebaikan dan kelembutan yang lebih kepada anak perempuan; bahwa hal tersebut adalah sebab masuk surga dan pembebasan dari api neraka.
4- Tidak selayaknya seseorang merasa enggan untuk bersedekah dengan sesuatu yang sedikit karena menganggapnya tidak berarti. Justru orang yang bersedekah seharusnya bersedekah sesuai kemampuannya, sedikit ataupun banyak.
5- Di dalamnya terdapat gambaran tentang rumah tangga Nabi ﷺ serta bagaimana kehidupan beliau dan keluarganya. Di rumah mereka tidak ada sesuatu yang dapat dimakan kecuali satu atau tiga butir kurma.
Rujukan
صحيح مسلم (4/ 2027) (2630).
تطريز رياض الصالحين، لفيصل آل مبارك (ص199).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (3/ 111).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (1/ 278).
عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعًا: «يقول الله تعالى : ما لِعَبدِي المُؤمن عِندِي جَزَاء إِذَا قَبَضتُ صَفِيَّه مِنْ أَهلِ الدُّنيَا ثُمَّ احْتَسَبَه إِلاَّ الجنَّة».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Allah -Ta'ālā- berfirman, "Tidak ada balasan (yang pantas) dari-Ku bagi hamba-Ku yang beriman, apabila Aku mewafatkan orang yang dicintainya dari penghuni dunia, kemudian dia rida dengan musibah tersebut, melainkan Surga."
Diriwayatkan oleh BukhariDerajatHadis sahih
Penjelasan
Dalam hadis qudsi ini, Nabi -'alaihi aṣ-ṣalām- mengabarkan bahwa siapa saja yang diuji dengan kehilangan orang yang dicintainya dari kalangan kerabatnya atau yang lainnya, jika ia bersabar terhadap kematian orang yang dikasihi dan dipilihnya, serta ia memandang bahwa orang itu memiliki hubungan yang kuat dengannya, seperti anak, saudara, paman, bapak, ibu atau teman, ketika Allah -'Azza wa Jalla- mewafatkannya lalu orang itu mengharapkan rida Allah dan pahala-Nya, maka tidak ada balasan baginya selain Surga.
Rujukan
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي، ط1، دار ابن الجوزي، الدمام، 1415هـ.
رياض الصالحين للنووي، ط1، تحقيق: ماهر ياسين الفحل، دار ابن كثير، دمشق، بيروت، 1428هـ.
رياض الصالحين، ط4، تحقيق: عصام هادي، وزارة الأوقاف والشؤون الإسلامية القطرية، دار الريان، بيروت، 1428هـ.
كنوز رياض الصالحين، مجموعة من الباحثين برئاسة حمد بن ناصر العمار، ط1، كنوز إشبيليا، الرياض، 1430هـ.
شرح رياض الصالحين، للشيخ ابن عثيمين، دار الوطن للنشر، الرياض، 1426هـ.
صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422هـ.
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين، ط14، مؤسسة الرسالة، 1407هـ.
Ṡaubān -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sebaik-baik dinar (harta) yang dinafkahkan seseorang ialah dinar yang dinafkahkan untuk keluarganya, dinar yang dinafkahkan untuk kendaraannya di jalan Allah, dan dinar yang dinafkahkan untuk sahabat-sahabatnya yang berperang di jalan Allah." Abu Qilābah berkata, "Beliau memulainya dengan keluarga." Kemudian Abu Qilābah berkata, "Siapakah yang lebih besar pahalanya dari seorang laki-laki yang menafkahi anak-anaknya yang masih kecil; dengannya Allah menjaga mereka atau memberikan mereka manfaat dan memberikan kecukupan bagi mereka?!"
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Rasulullah ﷺ menerangkan beberapa jenis nafkah dan mengurutkannya berdasarkan nafkah yang paling wajib. Beliau memulai dari yang paling penting. Beliau mengabarkan bahwa harta yang paling banyak pahalanya ialah yang dinafkahkan oleh seorang muslim kepada orang yang wajib ia nafkahi, seperti istri dan anak. Kemudian nafkah pada kendaraan yang disiapkan untuk perang di jalan Allah. Kemudian nafkah pada teman dan rekan-rekan saat mereka berjihad di jalan Allah.
Faedah
1- Mengurutkan keutamaan nafkah sebagaimana yang disebutkan, lalu memperhatikan hal tersebut ketika terdapat lebih dari satu objek nafkah yang tidak bisa dipenuhi semuanya.
2- Menerangkan keutamaan nafkah pada keluarga atas nafkah lainnya.
3- Infak pada jihad di jalan Allah termasuk nafkah yang paling agung, seperti menyiapkan peralatan dan pasukan untuk berjihad.
4- Dikatakan juga, yang dimaksud dengan jalan Allah ialah seluruh ketaatan seperti haji atau lainnya.
Rujukan
صحيح مسلم (2/ 691) (994).
كنوز رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (5/ 315).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (3/ 156).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (1/ 291).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (1/ 374).
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ؛ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai tempat perayaan. Ucapkanlah selawat untukku, karena sesungguhnya ucapan selawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada."
HR. Abu DaudDerajatHasan
Penjelasan
Nabi ﷺ melarang tindakan membiarkan rumah hampa dari ibadah salat, sehingga seolah-olah menjadikannya seperti kuburan yang tidak boleh melaksanakan salat di sana. Beliau ﷺ melarang mengulang-ulang ziarah ke makam beliau serta berkumpul di sana secara beraturan, karena hal itu bisa menjadi sarana kepada kesyirikan. Beliau meminta agar kita mengucapkan selawat dan salam kepada beliau di mana saja dari belahan bumi ini karena selawat itu akan sampai kepada beliau, baik itu dari dekat maupun jauh, sehingga tidak dibutuhkan untuk bolak-balik ke kubur beliau.
Faedah
1- Larangan membiarkan rumah kosong dari ibadah kepada Allah Ta'ala.
2- Larangan melakukan safar (perjalanan jauh) untuk berziarah ke kubur Nabi ﷺ karena beliau memerintahkan kita agar mengucapkan selawat dan salam kepada beliau dan mengabarkan bahwa selawat itu akan sampai kepada beliau. Perjalanan jauh hanya boleh dilakukan dengan tujuan datang ke Masjid Nabawi dan salat di sana.
3- Diharamkan menjadikan ziarah kubur Nabi ﷺ sebagai id (perayaan) dengan mengulang-ulang ziarah ke sana dengan cara tertentu di waktu tertentu. Dimikian juga ziarah semua kubur.
4- Kemuliaan Nabi ﷺ di sisi Tuhannya, dengan disyariatkannya mengucapkan selawat dan salam kepada beliau di setiap waktu dan tempat.
5- Ketika larangan salat di kuburan telah dimengerti oleh para sahabat, maka Nabi ﷺ melarang mereka menjadikan rumah layaknya kuburan yang tidak boleh dijadikan tempat salat.
Rujukan
سنن أبي داود (3/ 385) (2042).
الجديد في شرح كتاب التوحيد، لمحمد القرعاوي (ص202).
الملخص في شرح كتاب التوحيد، لصالح الفوزان (ص185).
Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang mengurus dua orang anak perempuan sampai balig, ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan aku bersamanya (seperti ini)." Sembari beliau menggandengkan jari-jarinya.
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang yang dikaruniai dua orang anak perempuan atau dua saudari perempuan lalu mengurus keduanya terkati kebutuhan, pendidikan, pengarahan pada kebaikan, peringatan dari keburukan dan semisalnya hingga keduanya besar dan balig, kelak pada hari Kiamat ia akan datang bersama Nabi ﷺ seperti kedua jari ini. Sembari beliau menggandengkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya.
Faedah
1- Besarnya pahala orang yang mengurus nafkah dan pendidikan anak-anak perempuan hingga mereka menikah atau balig, demikian juga saudari-saudari perempuan.
2- Pahala mengurus anak-anak perempuan lebih besar daripada pahala mengurus anak laki-laki karena hal seperti ini tidak disebutkan untuk anak laki-laki. Faktornya adalah nafkah anak perempuan dan pemeliharaan mereka lebih besar dari urusan anak laki-laki; karena anak perempuan itu dijaga, tidak mengurus langsung urusan mereka dan tidak dapat bertindak seperti tindakan anak laki-laki. Selain itu, orang tua tidak berharap mendapatkan tambahan kekuatan dari anak perempuan untuk melawan musuh, maupun mengharumkan namanya, meneruskan nasabnya dan lain sebagainya sebagaimana harapannya pada anak laki-laki. Sebab itu, untuk mengurus mereka membutuhkan kesabaran dan ketulusan dari orang yang menafkahi mereka disertai niat baik, sehingga pahalanya besar dan pada hari Kiamat kelak ia akan membersamai Nabi ﷺ.
3- Tanda balig pada anak perempuan: genap berusia lima belas tahun, atau mengalami haid walaupun belum lima belas tahun, atau tumbuhnya bulu kemaluan -yaitu bulu kasar di seputar kemaluan-, atau mimpi basah, yaitu keluarnya mani saat tidur.
4- Al-Qurṭubiy berkata, "Makna 'sampai keduanya balig' adalah sampai keadaan keduanya dapat mandiri. Pada perempuan, hal itu terjadi saat mereka berkumpul dengan suami mereka. Sehingga makna 'sampai mereka balig' adalah bukan sampai ia haid dan dibebani dengan kewajiban syariat. Sebab ada kemungkinan ia menikah sebelum itu, sehingga ia dapat mandiri dengan suaminya dan tidak perlu diurus lagi oleh walinya. Sebagaimana ada kemungkinan anak perempuan telah haid tetapi sedikit pun belum dapat mandiri dalam urusannya, seandainya ia ditinggal maka ia akan terlantar dan urusannya berantakan. Bahkan, ia pada kondisi ini lebih patut untuk dijaga dan harus ada yang mengurusnya agar penjagaannya sempurna sampai ada yang tertarik menikahinya. Atas dasar ini, ulama kita mengatakan: kewajiban nafkah tidak gugur dari ayah seorang anak perempuan dengan kondisi balignya, tetapi ia gugur dengan adanya suami yang tinggal bersamanya."
Rujukan
صحيح مسلم (4/ 2027) (2631).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (1/ 352).
تطريز رياض الصالحين، لفيصل آل مبارك (ص198).
كنوز رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (5/ 144).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (3/ 105).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (1/ 276).
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, "Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?" Beliau bersabda, "Salat pada waktunya." Dia bertanya, "Kemudian amal apa?" Beliau menjawab, "Kemudian berbakti kepada kedua orang tua." Dia bertanya lagi, "Kemudian amal apa?" Beliau menjawab, "Berjihad di jalan Allah." Ibnu Mas'ūd berkata, "Beliau menyampaikan itu kepadaku. Seandainya aku meminta tambahan, niscaya beliau akan tambahkan."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ ditanya, "Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?" Beliau bersabda: Salat fardu pada waktunya sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah. Kemudian berbakti pada kedua orang tua dengan cara berbuat baik kepada mereka, menunaikan hak mereka dan tidak durhaka pada keduanya. Kemudian berjihad di jalan Allah untuk meninggikan kalimat Allah ﷻ, membela agama Islam dan pemeluknya, dan menampakkan syiar-syiarnya dengan jiwa dan harta.
Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata: Beliau mengabariku amalan-amalan itu; sekiranya aku mengatakan lagi "kemudian apa?", niscaya beliau akan menambahkannya padaku.
Faedah
1- Adanya perbedaan keutamaan antar amalan sesuai dengan kecintaan Allah padanya.
2- Mendorong seorang muslim agar gigih melakukan amal-amal yang paling afdal lalu yang di bawahnya.
3- Jawaban Nabi ﷺ tentang amalan paling afdal berbeda-beda mengikuti perbedaan orang dan keadaan serta yang paling bermanfaat bagi setiap orang di antara mereka.
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 112) (527).
صحيح مسلم (1/ 90) (85).
الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري (1/ 70).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص84).
تنبيه الأفهام شرح عمدة الأحكام، لابن عثيمين (1/ 108).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com