عن عَبْدُ الله بْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنه قال: «استَفْتَى سعد بن عُبَادَةَ رسول الله في نَذْرٍ كان على أمِّه، تُوُفِّيَتْ قبل أَنْ تقضيَهُ، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : فاقْضِهِ عنها».
Dari Abdullah bin Abbās -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Sa'ad bin 'Ubādah pernah meminta fatwa kepada Rasulullah tentang nazar ibunya yang meninggal dunia sebelum menunaikannya? Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tunaikanlah atas namanya!"
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Ibu Sa'ad meninggal dunia dan belum menunaikan nazarnya. Lantas anaknya, Sa'ad bin Ubadah, bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, apakah ia boleh mengqaḍa (menggantinya), maka Nabi membolehkan hal tersebut. Beliau bersabda, "Qaḍakanlah (gantikanlah) atas namanya."
Rujukan
صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422هـ.
صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، 1423هـ.
الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري، ط1، دار الفكر، دمشق، 1381هـ.
عمدة الأحكام من كلام خير الأنام صلى الله عليه وسلم لعبد الغني المقدسي، دراسة وتحقيق: محمود الأرناؤوط، مراجعة وتقديم: عبد القادر الأرناؤوط، ط2، دار الثقافة العربية، دمشق، بيروت، مؤسسة قرطبة، 1408هـ.
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام، حققه وعلق عليه وخرج أحاديثه وصنع فهارسه: محمد صبحي بن حسن حلاق، ط10، مكتبة الصحابة، الأمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، 1426هـ.
تأسيس الأحكام للنجمي، ط2، دار علماء السلف، 1414ه.
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- meriwayatkan, Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, "Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nazar itu hanya bersumber dari orang yang bakhil."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ melarang melakukan nazar. Nazar adalah ketika seseorang mewajibkan pada dirinya sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat. Beliau menerangkan bahwa nazar itu tidak mempercepat adanya sesuatu dan tidak juga membatalkannya, bahkan ia merupakan perbuatan orang bakhil yang tidak mengerjakan kecuali sesuatu yang wajib atasnya. Beliau juga menjelaskan bahwa nazar tidak dapat mendatangkan sesuatu yang tidak ditakdirkan.
Faedah
1- Nazar tidak disyariatkan, tetapi jika seseorang bernazar maka dia wajib menunaikannya selama bukan kemaksiatan.
2- Hikmah larangan tersebut bahwa nazar tidak dapat mendatangkan kebaikan karena ia tidak dapat menolak sedikit pun ketetapan Allah, dan agar orang yang bernazar tidak mengira bahwa permintaannya terwujud karena adanya nazar tersebut, padahal Allah Ta'ala tidak butuh hal itu.
3- Al-Qurṭubiy berkata, "Objek larangan ini adalah misalnya ketika seseorang mengatakan, 'Jika Allah menyembuhkan keluargaku yang sakit, maka aku akan bersedekah sekian.' Sisi makruhnya adalah tatkala mengerjakan ibadah yang disebutkan bergantung pada adanya keinginan yang disebutkan, hal itu menunjukkan niat beribadah kepada Allah pada apa yang ia utarakan tidak murni, melainkan ia menempuh prinsip ada barang ada harga. Penjelasannya, sekiranya Allah tidak menyembuhkan keluarganya yang sakit maka ia tidak akan bersedekah, karena ia menggantungkannya pada kesembuhan itu. Yang seperti ini adalah kondisi orang bakhil, yaitu ia tidak akan mengeluarkan hartanya sedikit pun kecuali dengan imbalan segera yang umumnya lebih dari apa yang ia keluarkan."
Rujukan
صحيح البخاري (8/ 124) (6608).
صحيح مسلم (3/ 1261) (1639).
خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام، لفيصل آل مبارك (ص353).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص693).
Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku datang menemui Rasulullah ﷺ bersama sejumlah orang dari kabilah Asy'ar untuk meminta hewan kendaraan. Beliau lantas bersabda, "Demi Allah! Aku tidak mampu memberi kalian kendaraan. Aku tidak punya hewan kendaraan yang dapat aku berikan pada kalian." Kemudian kami tinggal beberapa waktu. Ternyata kemudian ada unta dibawakan untuk beliau, maka beliau memerintahkan untuk diberikan kepada kami tiga ekor. Ketika kami beranjak, kami saling berujar, "Allah tidak memberkahi kita. Kita datang menemui Rasulullah ﷺ untuk meminta kendaraan, namun beliau bersumpah tidak dapat memberikan kita hewan kendaraan, tetapi ternyata beliau memberi kita kendaraan." Lalu kami datang menemui Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda, "Bukan aku yang memberi kalian kendaraan. Tetapi, sebenarnya Allah yang memberi kalian kendaraan. Sungguh demi Allah! Insya Allah, tidaklah aku bersumpah dengan sebuah sumpah lalu melihat kebalikannya lebih baik kecuali aku akan membayar kafarat untuk sumpahku dan melakukan hal yang lebih baik itu."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ia pernah datang menemui Rasulullah ﷺ bersama sejumlah orang dari kabilahnya. Tujuan mereka agar Nabi ﷺ memberi mereka unta untuk dikendarai supaya mereka dapat ikut serta berjihad. Tetapi, Nabi ﷺ bersumpah tidak mampu memberi mereka kendaraan karena beliau tidak punya hewan kendaraan untuk diberikan pada mereka. Mereka pun segera pulang dan tinggal sekian waktu. Kemudian datang kepada Nabi ﷺ tiga ekor unta, lalu beliau mengirimnya kepada mereka. Maka mereka saling berujar satu sama lain: Allah tidak memberi kita keberkahan pada unta-unta ini karena Nabi ﷺ telah bersumpah tidak dapat memberi kita kendaraan. Lantas mereka datang menemui beliau dan bertanya tentang hal itu. Maka Nabi ﷺ menjelaskan: Yang memberi kalian hewan kendaraan adalah Allah Ta'ala karena Dia yang memberi taufik dan yang memberi rezeki, adapun aku hanya sebagai sebab yang menjadikan hal itu terlaksana melalui tanganku. Kemudian beliau ﷺ menjelaskan: Demi Allah, insya Allah, tidaklah aku bersumpah dengan sesuatu untuk mengerjakannya ataupun meninggalkannya lalu aku melihat bahwa kebalikan sumpah itu lebih baik dan lebih utama kecuali aku akan melakukan hal yang lebih utama itu, meninggalkan sumpah yang telah aku utarakan, dan membayar kafarat sumpahku.
Faedah
1- Boleh bersumpah sekalipun tidak diminta bersumpah untuk menegaskan berita yang disampaikan sekalipun untuk waktu yang akan datang.
2- Boleh melakukan pengecualian dengan mengatakan "insya Allah" setelah bersumpah. Jika pengecualian tersebut diniatkan bersama sumpah dan disebutkan bersambung, maka orang yang melanggar sumpahnya tidak wajib membayar kafarat.
3- Anjuran untuk menyelisihi sumpah jika dilihat kebalikannya lebih baik dan agar ia membayar kafarat sumpahnya.
Rujukan
صحيح البخاري (8/ 146) (6718).
صحيح مسلم (3/ 1268) (1649).
خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام، لفيصل آل مبارك (ص345).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص682).
عن أبي هُريرة رضي الله عنه عن النبيِّ صلى الله عليه وسلم قال: "قال سليمان بن داود -عليهما السلام-: لَأَطُوفنَّ الليلةَ على سَبْعينَ امرأةً، تَلِدُ كلُّ امرأةٍ منهن غُلامًا يقاتلُ في سبيلِ الله، فقِيل له: قل: إن شاءَ الله، فلم يَقُلْ، فطافَ بهنَّ، فلم تَلِدْ منهن إلا امرأةٌ واحدةٌ نصفَ إنسانٍ". قال: فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم : "لو قالَ: إن شاء الله لم يَحْنَثْ، وكان دَرَكًا لحاجتهِ".
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Sulaiman bin Daud -'alaihima as-salām- berkata, 'Sungguh malam ini aku akan menggilir tujuh puluh istriku; setiap istri akan melahirkan seorang anak lelaki yang akan berperang di jalan Allah.' Seseorang berkata, 'Ucapkanlah, 'InsyāAllah.' Namun, Sulaiman tidak mengucapkannya. Lantas dia menggilir mereka. Ternyata tidak ada seorang istri pun yang melahirkan kecuali seorang istri yang melahirkan anak setengah manusia'." Abu Hurairah berkata, "Lantas Rasulullah - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seandainya dia mengucapkan, 'Insyā Allah' tentu dia tidak akan melanggar sumpahnya dan ia akan memperoleh keinginannya."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Nabiyullāh Sulaimān -'alaihi as-salām- berkata kepada teman duduknya bahwa dalam satu malam dia akan menggilir tujuh puluh istrinya dan menyetubuhi mereka. Saat itu, memiliki banyak istri dengan jumlah tersebut dibolehkan dalam syariatnya atau termasuk kekhususannya. Niat dia agar setiap istri melahirkan seorang anak yang akan berperang di jalan Allah - Ta'āla-. Teman duduknya berkata, "Ucapkanlah Insya Allah." Ternyata Sulaiman lupa dan tidak mengucapkannya. Ia menggilir istri-istrinya sebagaimana diucapkannya dan tidak ada seorang pun dari istrinya yang melahirkan kecuali seorang istri yang melahirkan anak setengah manusia. Yakni, gugur dalam keadaan fisiknya tidak sempurna. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa jika Sulaiman -'alaihi as-salām- mengucapkan "InsyāAllah" niscaya dia tidak akan melanggar sumpahnya, dan ucapan ini pasti menjadi sebab kebutuhannya terpenuhi dan hasratnya terwujud.
Rujukan
-صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422ه.
-صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، 1423هـ.
-عمدة الأحكام من كلام خير الأنام صلى الله عليه وسلم لعبد الغني المقدسي، دراسة وتحقيق: محمود الأرناؤوط، مراجعة وتقديم: عبد القادر الأرناؤوط، ط2، دار الثقافة العربية، دمشق ، بيروت، مؤسسة قرطبة، 1408هـ.
-تأسيس الأحكام، للنجمي، ط2، دار علماء السلف، 1414ه.
-تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام، حققه وعلق عليه وخرج أحاديثه وصنع فهارسه: محمد صبحي بن حسن حلاق، ط10، مكتبة الصحابة، الأمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، 1426هـ.
-الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري، ط. دار الفكر بدمشق، الطبعة الأولى 1381هـ.
عن كَعْب بن مالك رضي الله عنه قال: قلتُ: يا رسولَ الله، إن مِن تَوبتي أن أَنْخَلِعَ مِنْ مالي؛ صدقةً إلى الله وإلى رسولِه، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم : "أمسِكْ عليك بعضَ مالِكَ؛ فهو خيرٌ لكَ".
Dari Ka'ab bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sebagai bentuk taubatku, aku akan mengeluarkan seluruh hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Ka'ab bin Mālik al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu-, satu dari tiga orang yang tidak ikut perang Tabuk tanpa ada kemunafikan dan alasan. Tatkala Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kembali dari perang tersebut, beliau pun mengucilkan mereka dan menyuruh para sahabat untuk isolasi mereka. Mereka terus-menerus tidak diajak bicara sampai turun penerimaan taubat mereka sehingga Rasul dan para sahabat pun rida. Karena sangat gembira dengan keridaan Allah dan penerimaan taubat, Ka'ab pun hendak menyedekahkan seluruh hartanya karena Allah -Ta'āla-. Lantas Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunjukannya kepada hal lain agar dia menyimpan sebagian hartanya. Sebab, ketika Allah -Ta'āla- mengetahui niatnya yang benar dan taubatnya yang baik, Dia pun mengampuni dosanya dan memaafkannya meskipun dia tidak bersedekah. Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya. Akhirnya ia menginfakkan sebagian hartanya karena senang dengan keridaan Allah -Ta'āla- dan supaya mendapatkan pahala sedekahnya di sisi-Nya, dan dia menyisakan sebagian harta tersebut untuk digunakan bagi kepentingannya, dan nafkahnya yang wajib berupa biaya dirinya sendiri dan biaya orang yang menjadi tanggungannya. Allah Maha Belas kasihan kepada hamba-hamba-Nya.
Rujukan
-صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422ه.
-صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، 1423هـ.
-عمدة الأحكام من كلام خير الأنام صلى الله عليه وسلم لعبد الغني المقدسي، دراسة وتحقيق: محمود الأرناؤوط، مراجعة وتقديم: عبد القادر الأرناؤوط، ط2، دار الثقافة العربية، دمشق ، بيروت، مؤسسة قرطبة، 1408هـ.
-تأسيس الأحكام للنجمي، ط2، دار علماء السلف، 1414ه.
-تيسير العلام شرح عمدة الأحكام للبسام، حققه وعلق عليه وخرج أحاديثه وصنع فهارسه: محمد صبحي بن حسن حلاق، ط10، مكتبة الصحابة، الأمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، 1426هـ.
-الإلمام بشرح عمدة الأحكام, إسماعيل الأنصاري, الطبعة الثانية 1392هـ.
-الشرح الممتع على زاد المستقنع، محمد بن صالح بن محمد العثيمين، دار ابن الجوزي، الطبعة: الأولى، 1422- 1428هـ.
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah secara dusta untuk merampas harta seorang muslim, niscaya ia bertemu Allah sedang Dia murka kepadanya." Al-Asy'aṡ berkata, "Demi Allah! Hal itu terjadi padaku. Saat itu, antara aku dengan seorang laki-laki Yahudi terjadi sengketa sebidang tanah, tetapi dia mengingkari hakku. Maka aku membawanya kepada Nabi ﷺ, lalu Rasulullah ﷺ berkata kepadaku, 'Apakah engkau memiliki bukti?' Aku menjawab, 'Tidak.' Sehingga beliau berkata kepada Yahudi itu, 'Bersumpahlah.' Aku mengatakan, 'Wahai Rasulullah! Kalau begitu, dia akan bersumpah dan mengambil hartaku.' Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: 'Sesungguhnya orang-orang yang menukar perjanjiannya terhadap Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit ....'" (QS. Āli 'Imrān :77)
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ memberi peringatan agar tidak bersumpah dengan nama Allah pada suatu sumpah sementara orang yang bersumpah tahu bahwa ia berdusta di dalamnya untuk mengambil harta milik orang lain karena ia akan menjumpai Allah dalam kondisi dimurkai-Nya. Lalu al-Asy'aṡ bin Qais -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa Nabi ﷺ mengucapkan hal itu ketika terjadi sengketa antara dia dan seorang laki-laki Yahudi terkait kepemilikan tanah, lalu keduanya pergi mencari keputusan kepada Nabi ﷺ. Beliau bertanya kepada al-Asy'aṡ: Kamu harus menghadirkan bukti untuk menetapkan apa yang kamu klaim. Jika kamu tidak bisa mendatangkan bukti, maka kamu hanya menunggu sumpah lawanmu yang kamu laporkan. Al-Asy'aṡ berkata: Wahai Rasulullah! Kalau begitu, laki-laki Yahudi ini akan bersumpah dengan bersikap tidak warak sehingga ia mengambil hartaku. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat dalam Al-Qur`an yang membenarkan hal itu: "(Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan), yakni menukar .. (janji Allah), yaitu wasiat Allah kepada orang beriman agar menunaikan amanah .. (dan sumpah-sumpah mereka), yaitu sumpah mereka dengan nama Allah secara dusta .. (dengan harga murah), berupa kenikmatan dunia .. (mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat), serta tidak pula mendapat jatah .. (Allah tidak akan menyapa mereka) dengan ucapan yang menyenangkan dan bermanfaat untuk mereka, tetapi Allah marah kepada mereka .. (tidak akan memandang mereka pada hari Kiamat) dengan pandangan rahmat dan kebaikan .. (dan tidak akan menyucikan mereka) dengan pujian yang baik serta tidak akan membersihkan mereka dari dosa dan kesalahan melalui ampunan .. (Bagi mereka azab yang pedih), yaitu azab yang menyakitkan disebabkan kesalahan yang mereka perbuat."
Faedah
1- Larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
2- Mempertegas hak kaum muslimin pada sesuatu yang sedikit maupun banyak.
3- Bukti didatangkan oleh orang yang menuduh dan sumpah diucapkan oleh orang yang dituduh jika ia mengingkari.
4- Terbuktinya suatu hak dengan menghadirkan dua saksi. Jika orang yang menuduh tidak memiliki bukti maka hak itu menjadi milik orang yang tertuduh melalui sumpahnya.
5- Haramnya sumpah al-gamūs, yaitu sumpah dusta yang digunakan untuk merampas hak orang lain. Perbuatan ini termasuk dosa besar yang menjerumuskan pelakunya pada murka dan siksa Allah Ta'ala.
6- Nasihat seorang hakim kepada pihak-pihak yang bersengketa, terutama ketika hendak bersumpah.
Rujukan
صحيح البخاري (3/ 121) (2416).
صحيح مسلم (1/ 123) (138).
الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري (2/ 136).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص687).
فتاوى اللجنة الدائمة - اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء (23/ 513).
عن ثابِت بْن الضَّحَاكِ رضي الله عنه أنه بايع رسول الله صلى الله عليه وسلم تحت الشجرة، وأن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «من حلف على يمين بملة غير الإسلام، كاذبا مُتَعَمِّدًا فهو كما قال، ومن قتل نفسه بشيء عُذِّبَ به يوم القيامة، وليس على رجل نَذْرٌ فيما لا يملك» وَفِي رِوَايَة: «ولَعْنُ المؤمنِ كَقَتْلِهِ». وفي رواية: «من ادَّعَى دَعْوَى كَاذِبَةً لِيَتَكَثَّرَ بها لم يَزِدْهُ اللهُ -عزَّ وجل- إلا قِلَّةً».
Dari Ṡābit bin Aḍ-Ḍaḥḥāk -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa dia berbaiat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- di bawah pohon (Riḍwan) dan Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Siapa bersumpah dengan sumpah atas nama agama non-Islam secara dusta dan sengaja maka sumpah itu berlaku seperti yang diucapkannya; Siapa bunuh diri dengan sesuatu maka kelak di hari kiamat akan disiksa dengannya; dan seseorang tidak boleh bernazar dengan sesuatu yang tidak dimilikinya.” Dalam sebuah riwayat, “Melaknat orang Mukmin sama saja dengan membunuhnya.” Dalam riwayat lainnya, “Siapa mendakwa dengan dakwaan dusta untuk memperkaya diri maka Allah tidak menambahkannya kecuali kemiskinan.”
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Ṡābit bin Aḍ-Ḍaḥḥāk Al-Anṣārī -salah seorang peserta Baiat Riḍwan pada saat Hudaibiyah- meriwayatkan dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-, bahwa beliau bersabda yang penjelasannya sebagai berikut, "Siapa bersumpah dengan selain syariat Islam, seperti mengucapkan bahwa: Dirinya Yahudi, dirinya Nasrani, dirinya Majusi, dirinya kafir, atau dia berlepas diri dari Allah dan Rasul-Nya, jika dia seperti ini dan itu, dan dia mengucapkannya secara sadar dan dusta dalam sumpahnya ini, maka berarti ia seperti yang ada dalam muatan sumpahnya, yaitu memeluk salah satu agama bukan Islam tersebut. Siapa bunuh diri dengan suatu alat, seperti pedang, pisau, pistol atau alat mematikan lainnya maka dengan alat itu pula dia kelak di hari Kiamat akan disiksa. Siapa yang bernazar dengan sesuatu yang bukan miliknya, seperti bernazar akan memerdekakan budak milik orang lain, atau bernazar menyedekahkan harta temannya maka nazarnya itu tidak sah, karena tidak pada tempatnya. Siapa yang melaknat seorang Mukmin maka sama saja dengan membunuhnya, karena ada kesamaan antara orang yang melaknat dengan pembunuh, yaitu keduanya sama-sama merusak hal yang menjadi hak Allah -Ta'ālā-, juga masing-masing mendapatkan dosa dan berhak mendapatkan siksa. Siapa yang menyombongkan diri dan banyak mengklaim sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti harta benda, ilmu, nasab, kemuliaan, pangkat atau lainnya dengan klaim yang dusta dengan tujuan menghina dan meremehkan sesama, maka Allah tidak akan menambahkan untuknya kecuali kehinaan dan kerendahan, karena dia hendak mengangkat status dirinya dengan sesuatu yang tidak dimilikinya sehingga balasannya adalah sesuai tujuannya.
Rujukan
1- صحيح البخاري، دار طوق النجاة ط 1422هـ.
2- صحيح مسلم، ط دار إحياء التراث العربي، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي.
3- الإلمام بشرح عمدة الأحكام لإسماعيل الأنصاري.ط دار الفكر، بدمشق، الطبعة الأولى 1381هـ.
4- تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام، تحقيق: محمد صبحي بن حسن حلاق، نشر: الناشر: مكتبة الصحابة، الأمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، الطبعة: العاشرة، 1426 هـ - 2006 م.
5- تأسيس الأحكام للنجمي، ط دار المنهاج، 1427هـ.
عن عبد الله بن مسعودٍ رضي الله عنه مرفوعًا: (من حلف على يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بها مال امرئ مسلم، هو فيها فاجر، لقي الله وهو عليه غضبان)، ونزلت: (إن الذين يشترون بعهد الله وأيمانهم ثمنا قليلا) إلى آخر الآية".
Dari Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa yang bersumpah dengan sumpah yang memaksa untuk merebut harta seorang Muslim, sedangkan dia berdusta dalam sumpahnya tersebut, niscaya ia bertemu Allah sedang Dia murka kepadanya." Dalam hal ini turun ayat yang artinya, "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit...". (Āli 'Imrān: 77)
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Hadis ini adalah ancaman keras bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Ia mengambilnya dengan permusuhannya yang jahat dan sumpah dustanya. Maka orang ini akan bertemu Allah sedang Dia murka kepadanya. Barangsiapa dimurkai Allah maka ia akan binasa. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca ayat yang mulia ini untuk membenarkan ancaman tegas dan keras ini dari Al-Qur'ān al-Karīm.
Rujukan
- صحيح البخاري، محمد بن إسماعيل البخاري الجعفي، تحقيق: محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى 1422هـ.
- صحيح مسلم، مسلم بن الحجاج القشيري النيسابوري، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، الطبعة: 1423هـ.
- الإلمام بشرح عمدة الأحكام، إسماعيل بن محمد الأنصاري، دار الفكر، دمشق، الطبعة: الأولى 1381هـ.
- تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله بن عبد الرحمن البسام، تحقيق: محمد صبحي حلاق، مكتبة الصحابة، الأمارات، مكتبة التابعين، القاهرة، الطبعة: العاشرة 1426هـ.
- تأسيس الأحكام، أحمد بن يحيى النجمي، دار المنهاج، القاهرة، الطبعة: الأولى 1427هـ.
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com