Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan! Karena sesungguhnya jika jabatan itu diberikan kepadamu karena permintaan, maka jabatan itu akan diserahkan kepadamu (tanpa pertolongan dari Allah).

عن عَبْد الرَّحْمَنِ بْن سَمُرَةَ رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال له: «يا عبد الرحمن بن سَمُرَة، لا تَسْأَلِ الإِمَارَةَ؛ فإنك إن أُعْطِيتَها عن مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إليها، وإن أُعْطِيتَهَا عن غير مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عليها، وإذا حَلَفْتَ على يمينٍ فرأيتَ غيرها خيرًا منها، فَكَفِّرْ عن يمينك، وَأْتِ الذي هو خير».
Dari Abdurrahman bin Samurah -raḍiyallahu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan! Karena sesungguhnya jika jabatan itu diberikan kepadamu karena permintaan, maka jabatan itu akan diserahkan kepadamu (tanpa pertolongan dari Allah). Dan jika jabatan itu diberikan kepadamu tanpa permintaan darimu, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah) dalam melaksanakannya. Dan apabila engkau bersumpah dengan satu sumpah kemudian engkau melihat selainnya lebih baik darinya, maka bayarlah kafarat sumpahmu itu dan kerjakanlah yang lebih baik (darinya)!"
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk meminta jabatan, karena barang siapa yang diberikan jabatan dengan sebab meminta maka ia akan dihinakan dan ditinggalkan karena ambisinya terhadap dunia dan karena ia lebih mengutamakan dunia daripada Akhirat. Dan barang siapa yang diberikan jabatan tanpa ia minta maka Allah akan menolongnya dalam melaksanakan jabatan tersebut. Dan bahwa bersumpah terhadap sesuatu tidak menjadi penghalang dari kebaikan. Jika orang yang bersumpah melihat kebaikan pada selain sumpahnya, maka ia boleh melepaskan diri dari sumpah itu dengan membayar kafarat, kemudian hendaknya ia melakukan kebaikan tersebut.

Rujukan

1- صحيح البخاري، محمد بن إسماعيل البخاري الجعفي، تحقيق: محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى 1422هـ. 2- صحيح مسلم، مسلم بن الحجاج القشيري النيسابوري، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، الطبعة: 1423هـ. 3- الإلمام بشرح عمدة الأحكام، إسماعيل بن محمد الأنصاري، دار الفكر، دمشق، الطبعة: الأولى 1381 هـ. 4- تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله بن عبد الرحمن البسام، تحقيق: محمد صبحي حلاق، مكتبة الصحابة، الأمارات، مكتبة التابعين، القاهرة، الطبعة: العاشرة 1426 هـ. 5- تأسيس الأحكام، أحمد بن يحيى النجمي، دار المنهاج، القاهرة، الطبعة: الأولى 1427هـ.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Sumpah dan Nazar

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com