Nabi ﷺ memberi peringatan agar tidak bersumpah dengan nama Allah pada suatu sumpah sementara orang yang bersumpah tahu bahwa ia berdusta di dalamnya untuk mengambil harta milik orang lain karena ia akan menjumpai Allah dalam kondisi dimurkai-Nya. Lalu al-Asy'aṡ bin Qais -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa Nabi ﷺ mengucapkan hal itu ketika terjadi sengketa antara dia dan seorang laki-laki Yahudi terkait kepemilikan tanah, lalu keduanya pergi mencari keputusan kepada Nabi ﷺ. Beliau bertanya kepada al-Asy'aṡ: Kamu harus menghadirkan bukti untuk menetapkan apa yang kamu klaim. Jika kamu tidak bisa mendatangkan bukti, maka kamu hanya menunggu sumpah lawanmu yang kamu laporkan. Al-Asy'aṡ berkata: Wahai Rasulullah! Kalau begitu, laki-laki Yahudi ini akan bersumpah dengan bersikap tidak warak sehingga ia mengambil hartaku. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat dalam Al-Qur`an yang membenarkan hal itu: "(Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan), yakni menukar .. (janji Allah), yaitu wasiat Allah kepada orang beriman agar menunaikan amanah .. (dan sumpah-sumpah mereka), yaitu sumpah mereka dengan nama Allah secara dusta .. (dengan harga murah), berupa kenikmatan dunia .. (mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat), serta tidak pula mendapat jatah .. (Allah tidak akan menyapa mereka) dengan ucapan yang menyenangkan dan bermanfaat untuk mereka, tetapi Allah marah kepada mereka .. (tidak akan memandang mereka pada hari Kiamat) dengan pandangan rahmat dan kebaikan .. (dan tidak akan menyucikan mereka) dengan pujian yang baik serta tidak akan membersihkan mereka dari dosa dan kesalahan melalui ampunan .. (Bagi mereka azab yang pedih), yaitu azab yang menyakitkan disebabkan kesalahan yang mereka perbuat."
- 1- Larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
- 2- Mempertegas hak kaum muslimin pada sesuatu yang sedikit maupun banyak.
- 3- Bukti didatangkan oleh orang yang menuduh dan sumpah diucapkan oleh orang yang dituduh jika ia mengingkari.
- 4- Terbuktinya suatu hak dengan menghadirkan dua saksi. Jika orang yang menuduh tidak memiliki bukti maka hak itu menjadi milik orang yang tertuduh melalui sumpahnya.
- 5- Haramnya sumpah al-gamūs, yaitu sumpah dusta yang digunakan untuk merampas hak orang lain. Perbuatan ini termasuk dosa besar yang menjerumuskan pelakunya pada murka dan siksa Allah Ta'ala.
- 6- Nasihat seorang hakim kepada pihak-pihak yang bersengketa, terutama ketika hendak bersumpah.
صحيح البخاري (3/ 121) (2416). صحيح مسلم (1/ 123) (138). الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري (2/ 136). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص687). فتاوى اللجنة الدائمة - اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء (23/ 513).