Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Ayat ini: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja" (QS. Al-Baqarah: 225) diturunkan terkait ucapan seseorang: "Tidak, demi Allah!"; "Tentu, demi Allah!"

عن عائشة رضي الله عنها : "أُنْزِلَتْ هذه الآية: {لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم} [البقرة: 225] في قول الرجل: لا والله وبَلَى والله".
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Ayat ini: 'Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja' (QS. Al-Baqarah: 225) diturunkan terkait ucapan seseorang: 'Tidak, demi Allah!'; 'Tentu, demi Allah!'"
Diriwayatkan oleh BukhariDerajatHadis sahih
Penjelasan

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja" (QS. Al-Mā`idah: 89). Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menjelaskan, bahwa sumpah yang tidak disengaja (lagwu) dalam ayat ini ialah yang sering terlontar di lisan manusia di sela-sela perbincangan mereka, yaitu ucapan mereka: "Tidak, demi Allah!"; "Tentu, demi Allah!"; yang biasa mengalir di lisan dan tidak diniatkan oleh hati sebagai sumpah. Juga di antara sumpah lagwu yang disebutkan dalam ayat ini ialah sumpah seseorang pada perkara yang telah terjadi yang ia sangka perkaranya seperti yang dia ucapkan, namun ternyata berbeda dari yang dia sangka. Demikian juga sumpah yang diucapkan karena meyakini kebenaran dirinya namun ternyata yang benar kebalikannya, maka ia dihukumi sumpah lagwu dan sumpahnya tidak terlaksana serta tidak ada kafarat di dalamnya; berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengajai." Maksudnya, Allah tidak menghukum kalian serta tidak mewajibkan kafarat pada kalian dengan sebab sumpah yang terlontar dari kalian yang tidak diniatkan oleh pelakunya. Demikian juga kalau dia mengucapkannya karena meyakini kebenarannya lalu nyatanya tidak ada, seperti orang yang bersumpah pada orang lain dengan sangkaan bahwa orang itu akan menaatinya namun nyatanya orang itu tidak melakukannya. Tentunya yang paling patut untuk masuk dalam ayat ini ialah penafsiran Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, karena dia menyaksikan Al-Qur`ān turun dan dia paham dengan Bahasa Arab.

Rujukan

صحيح البخاري، المحقق : محمد زهير بن ناصر الناصر، الناشر دار طوق النجاة، الطبعة الأولى 1422هـ. فتح ذي الجلال والإكرام شرح بلوغ المرام،محمد بن صالح بن محمد العثيمين، تحقيق: صبحي بن محمد رمضان، وأُم إسراء بنت عرفة، المكتبة الإسلامية، القاهرة، الطبعة الأولى، 1427هـ. توضيح الأحكام من بلوغ المرام، عبد الله بن عبد الرحمن البسام، مكتبة الأسدي، مكة، الطبعة الخامسة، 1423. تسهيل الإلمام بفقه الأحاديث من بلوغ المرام، صالح الفوزان، اعتناء عبد السلام السلمان، الرياض، الطبعة الأولى، 1427. منحة العلام شرح بلوغ المرام، عبد الله الفوزان، دار ابن الجوزي، الطبعة الأولى، 1428. بلوغ المرام من أدلة الأحكام، أحمد بن علي بن حجر العسقلاني، تحقيق وتخريج وتعليق: سمير بن أمين الزهيري، الناشر: دار الفلق، الرياض - الطبعة: السابعة، 1424 هـ. سبل السلام، محمد بن إسماعيل الصنعاني، الناشر: دار الحديث.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Sumpah dan Nazar

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com