عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَصَابَ حَدًّا فَعُجِّلَ عُقُوبَتَهُ فِي الدُّنْيَا فَاللَّهُ أَعْدَلُ مِنْ أَنْ يُثَنِّيَ عَلَى عَبْدِهِ العُقُوبَةَ فِي الآخِرَةِ، وَمَنْ أَصَابَ حَدًّا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَفَا عَنْهُ فَاللَّهُ أَكْرَمُ مِنْ أَنْ يَعُودَ فِي شَيْءٍ قَدْ عَفَا عَنْهُ».
Ali -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang melanggar suatu had lalu hukumannya disegerakan di dunia, maka Allah lebih adil daripada mengulang kembali hukuman itu pada hamba-Nya di akhirat. Siapa yang melanggar suatu had lalu Allah menutupinya dan memaafkannya, maka Allah lebih mulia dari membatalkan sesuatu yang telah dimaafkan-Nya."
HR. Tirmizi dan Ibnu MajahDerajatHasan
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan bahwa orang yang melakukan salah satu maksiat yang memiliki hukuman had seperti zina dan mencuri lalu dia telah mendapatkan hukumannya dan hukuman had telah dilaksanakan padanya di dunia, maka hukuman tersebut menghapuskan kemaksiatan tersebut dan menggugurkan hukumannya di akhirat karena Allah lebih dermawan dan lebih penyayang dari menggabungkan dua hukuman pada hamba-Nya. Sebaliknya, orang yang ditutupi oleh Allah di dunia dan Allah tidak menghukumnya atas kemaksiatan tersebut, tetapi Allah memaafkan dan mengampuninya, maka Allah lebih mulia dan lebih baik daripada memberikan hukuman atas dosa yang telah diampuni dan dimaafkan-Nya.
Faedah
- 1- Besarnya keadilan, kebaikan, dan kasih sayang Allah.
- 2- Pelaksanaan hukuman had di dunia menggugurkan dosa.
- 3- Orang yang terjerumus pada dosa yang mengandung hukuman had sepatutnya menutupi dirinya sebagaimana Allah menutupinya dan bersegera bertobat secara tulus.
Rujukan
سنن الترمذي (4/ 312) (2626).
سنن ابن ماجه (3/ 627) (2604).
مرشد ذوي الحجا والحاجة إلى سنن ابن ماجه والقول المكتفى على سنن المصطفى (15/ 224).
التيسير بشرح الجامع الصغير (2/ 399).
فيض القدير (6/ 65).
Hadis ini di HadeethEnc.comعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرْثُومِ بن نَاشِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: «إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا».
Abu Ṡa'labah al-Khusyaniy Jurṡūm bin Nāsyir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian menyia-nyiakannya! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian menerjangnya! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian melanggarnya! Dia mendiamkan (tidak memberi ketetapan) dalam beberapa hal sebagai bentuk rahmat-Nya kepada kalian, bukan karena lupa, maka jangan kalian berusaha membahasnya (mempermasalahkannya)!"
HR. Daraqutni dalam Sunannya dan selainnyaDerajatAn-Nawawi berkata, "Hadis ḥasan."
Penjelasan
Nabi ﷺ memberitahu bahwa Allah mewajibkan berbagai macam perkara dan amalan, kerjakanlah dan jangan melalaikannya dengan meninggalkan atau meremehkannya. Dia juga membuat batasan-batasan serta larangan tertentu yang mencegah dan melarang kalian dari perbuatan yang tidak Dia ridai, maka janganlah kalian melampauinya sehingga melewati batasan yang diperintahkan dalam syariat. Dia juga mengharamkan beberapa hal, jangan kalian melanggarnya atau mendekatinya. Sedangkan selain itu semua, seperti perkara yang dibiarkan dan tidak ada dalilnya, itu merupakan bentuk rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, sehingga ia tetap dalam hukum asalnya, yaitu mubah, maka tidak perlu menelitinya.
Faedah
- 1- Hadis ini merupakan dalil bahwa Allahlah yang membuat syariat dan semua urusan di tangan-Nya.
- 2- Hadis ini mengandung kaidah-kaidah syariat mengenai hukum tertentu dan perihal sesuatu yang mubah, karena hukum syariat itu, bisa jadi didiamkan (tidak dijelaskan dalilnya) atau dijelaskan dalilnya. Sedangkan yang dijelaskan dalilnya, ada dalam bentuk perintah yang sifatnya wajib dan ada pula yang sifatnya anjuran, serta ada juga larangan yang sifatnya haram atau makruh atau mubah.
- 3- Perkara yang tidak disinggung Allah, tidak diwajibkan-Nya, juga tidak dibatasi dan dilarang-Nya, maka hukumnya halal.
- 4- Bagusnya metode Nabi ﷺ dalam memberikan penjelasan, yaitu beliau menyampaikan hadis dalam bentuk klasifikasi yang jelas dan gamblang.
- 5- Wajib menjaga perkara-perkara yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala.
- 6- Haram hukumnya melanggar batasan-batasan Allah Ta'ala.
Rujukan
سنن الدارقطني (4396).
المعجم الكبير للطبراني (22/221).
جامع العلوم والحكم (ص617).
شرح الأربعين النووية للعثيمين (ص309).
توضيح الأحكام من بلوغ المرام (6/ 210).
Hadis ini di HadeethEnc.com