Abu Burdah al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali terkait salah satu batasan (hukum) Allah."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ melarang seseorang dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali terkait perbuatan maksiat. Bukan maksudnya hukuman hudud berupa jumlah cambukan atau pukulan tertentu ataupun hukuman tertentu yang datang dalam syariat; namun maksudnya adalah dalam pukulan yang bertujuan mendidik, tidak boleh lebih dari sepuluh cambukan, seperti mencambuk istri dan anak.
Faedah
1- Batasan yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala ataupun yang Dia larang memiliki sanksi yang akan memberi efek jera, baik yang telah ditentukan oleh syariat ataupun yang dikembalikan pada hitungan maslahat yang dipandang oleh hakim atau penguasa.
2- Hukuman yang mendidik itu dibuat ringan sesuai kebutuhan mengarahkan dan menakuti sehingga tidak boleh dilebihkan di atas sepuluh kali cambukan ketika hal itu dibutuhkan. Namun, yang lebih utama adalah pembinaan tanpa pukulan, tetapi cukup dengan pengarahan, pengajaran, bimbingan, dan motivasi. Hal seperti itu lebih mudah diterima dan lebih lembut dalam pengajaran. Keadaan dalam hal ini sangat heterogen sehingga harus melakukan yang paling maslahat.
Rujukan
صحيح البخاري (8/ 174) (6850).
صحيح مسلم (3/ 1332) (1708).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص677).
توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، لعبد الله البسام (5/ 465).
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah tidak mau melihat laki-laki yang menyetubuhi laki-laki (homoseksual) atau (menyetubuhi) wanita di duburnya."
HR. Tirmizi dan Nasai dalam Al-KubrāDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan ancaman yang keras, yaitu Allah tidak akan melihat dengan pandangan rahmat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki di duburnya atau menyetubuhi perempuan di duburnya, bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar.
Faedah
1- Laki-laki menyetubuhi laki-laki -yaitu homoseksual- termasuk dosa besar.
2- Menyetubuhi perempuan di duburnya termasuk dosa besar.
3- Allah tidak akan melihatnya, yaitu dengan pandangan rahmat dan iba. Bukan maksudnya melihat secara umum, karena tidak ada sesuatu pun yang samar bagi Allah dan tidak ada sesuatu pun yang hilang dari pandangan-Nya.
4- Perbuatan-perbuatan ini termasuk kekejian yang paling besar dan paling berbahaya bagi manusia karena mengandung penyimpangan terhadap fitrah manusia yang sehat, mengurangi keturunan, merusak kehidupan suami istri, menanam permusuhan dan kebencian, dan terjerumus ke dalam tempat yang menjijikkan.
Rujukan
سنن الترمذي (2/ 457) (1165).
السنن الكبرى للنسائي (8/ 197) (8952).
توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام (5/ 347).
فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (4/ 536).
تحفة الأحوذي بشرح جامع الترمذي، للمباركفوري (4/ 276).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com