Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Allah tidak mau melihat laki-laki yang menyetubuhi laki-laki (homoseksual) atau (menyetubuhi) wanita di duburnya

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرٍ».
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah tidak mau melihat laki-laki yang menyetubuhi laki-laki (homoseksual) atau (menyetubuhi) wanita di duburnya."
HR. Tirmizi dan Nasai dalam Al-KubrāDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan ancaman yang keras, yaitu Allah tidak akan melihat dengan pandangan rahmat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki di duburnya atau menyetubuhi perempuan di duburnya, bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar.

Faedah
  1. 1- Laki-laki menyetubuhi laki-laki -yaitu homoseksual- termasuk dosa besar.
  2. 2- Menyetubuhi perempuan di duburnya termasuk dosa besar.
  3. 3- Allah tidak akan melihatnya, yaitu dengan pandangan rahmat dan iba. Bukan maksudnya melihat secara umum, karena tidak ada sesuatu pun yang samar bagi Allah dan tidak ada sesuatu pun yang hilang dari pandangan-Nya.
  4. 4- Perbuatan-perbuatan ini termasuk kekejian yang paling besar dan paling berbahaya bagi manusia karena mengandung penyimpangan terhadap fitrah manusia yang sehat, mengurangi keturunan, merusak kehidupan suami istri, menanam permusuhan dan kebencian, dan terjerumus ke dalam tempat yang menjijikkan.
Rujukan

سنن الترمذي (2/ 457) (1165). السنن الكبرى للنسائي (8/ 197) (8952). توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام (5/ 347). فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (4/ 536). تحفة الأحوذي بشرح جامع الترمذي، للمباركفوري (4/ 276).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Hukum Seputar Takzir

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com