Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Had Murtad

2 hadis

'Janganlah kalian menghukum dengan hukuman Allah.'

عَنْ عِكْرِمَةَ: أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّقَ قَوْمًا، فَبَلَغَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ: لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحَرِّقْهُمْ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ»، وَلَقَتَلْتُهُمْ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ».
Ikrimah meriwayatkan, Ali -raḍiyallāhu 'anhu- membakar suatu kaum, lalu sampailah kabar itu kepada Ibnu Abbas, lantas ia berkata, "Jika aku menjadi dirinya, aku tidak akan membakar mereka, karena Nabi ﷺ pernah bersabda, 'Janganlah kalian menghukum dengan hukuman Allah.' Akan tetapi, aku akan membunuh mereka, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi ﷺ, 'Siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.'"
HR. BukhariDerajatSahih
Penjelasan

Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- berijtihad, maka ia membakar sejumlah orang dari kalangan zindik lagi murtad dari Islam dengan menggunakan api. Lantas berita tersebut terdengar oleh Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, maka ia mendukung untuk membunuh mereka, tetapi mengingkari tindakannya yang membakar mereka dengan api. Ibnu Abbas berkata, "Jika aku berada di posisinya, aku tidak akan membakar mereka dengan api karena Nabi ﷺ pernah menjelaskan bahwa tidak boleh ada yang menghukum dengan api kecuali Tuhan pemilik api. Akan tetapi, cukup membunuh mereka saja karena beliau ﷺ pernah bersabda, 'Siapa yang murtad dari Islam dan mengganti agamanya dengan agama lain, bunuhlah dia.'"

Faedah
  1. 1- Orang yang murtad dari agama Islam harus dibunuh berdasarkan ijmak ulama. Itu dilakukan setelah terpenuhi syarat-syaratnya, dan tidak boleh menerapkannya kecuali pemimpin tertinggi dan pemerintah.
  2. 2- Sabda beliau "Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia", maksudnya: siapa yang murtad dari agama Islam. Hukum ini berlaku umum bagi kaum laki-laki dan perempuan.
  3. 3- Orang yang murtad tidak boleh dibiarkan dalam kemurtadannya, namun ia harus diajak kembali kepada Islam, dan jika ia tidak mau menerima, maka dibunuh.
  4. 4- Hadis ini berisikan larangan menghukum dengan api, dan hukum had tidak boleh dilaksanakan menggunakan api.
  5. 5- Keutamaan Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, keluasan ilmunya, serta kefakihannya terhadap hadis-hadis Nabi ﷺ.
  6. 6- Hadis ini menjelaskan etika mengingkari pihak yang salah.
Rujukan

صحيح البخاري (4/ 61) (3017). عمدة القاري شرح صحيح البخاري، لبدر الدين العيني (14/ 264). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (8/ 364). توضيح الأحكام شرح بلوغ المرام، لعبد الله البسام (6/ 204). فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (5/ 218). الإفصاح عن معاني الصحاح، لابن هبيرة (3/ 190). التوضيح لشرح الجامع الصحيح، لابن الملقن (18/ 58). نيل الأوطار، للشوكاني (7/ 225).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Sejumlah orang dari kabilah 'Ukl atau 'Urainah datang, namun tidak cocok tinggal di Madinah

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ، فَاجْتَوَوْا المَدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا، فَانْطَلَقُوا، فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ، فَجَاءَ الخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ، فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ، فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ، فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ، وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ، وَأُلْقُوا فِي الحَرَّةِ، يَسْتَسْقُونَ فَلاَ يُسْقَوْنَ، قَالَ أَبُو قِلاَبَةَ: فَهَؤُلاَءِ سَرَقُوا وَقَتَلُوا، وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ، وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ.
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Sejumlah orang dari kabilah 'Ukl atau 'Urainah datang, namun tidak cocok tinggal di Madinah. Kemudian Nabi ﷺ menyuruh mereka ke unta-unta yang sedang memiliki air susu, agar mereka meminum air susu dan air kencingnya. Lantas mereka pergi ke sana. Setelah sehat, mereka membunuh tukang gembala Nabi ﷺ dan mencuri untanya. Berita tersebut sampai di pagi hari sehingga beliau mengirim orang untuk mengejar mereka. Ketika siang telah menanjak, orang-orang tersebut ditangkap dan dihadirkan. Maka beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka ditusuk, dan mereka ditinggalkan di ḥarrah (dataran lava). Mereka meminta air minum namun tidak diberikan." Abu Qilābah berkata, "Mereka itu mencuri dan membunuh, murtad dari iman mereka, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Sejumlah laki-laki dari kabilah 'Ukl dan 'Urainah datang menemui Nabi ﷺ untuk masuk Islam. Lalu mereka ditimpa penyakit sehingga membuat perut mereka kembung. Mereka tidak suka tinggal di Madinah karena tidak cocok dengan makanan dan cuacanya. Lantas Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk pergi ke unta-unta zakat lalu meminum air susu dan air kencingnya. Mereka pun berangkat. Namun setelah mereka sehat, serta badan mereka berisi dan warna kulit mereka telah kembali, mereka justru membunuh tukang gembala Nabi ﷺ dan mencuri unta-unta itu. Berita tersebut sampai di pagi hari, lalu beliau mengirim pasukan untuk mengejar mereka. Mereka pun berhasil mengejar orang-orang itu. Ketika siang mulai menanjak, mereka dihadirkan sebagai tawanan kepada Nabi ﷺ. Lantas beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong dan mata mereka ditusuk karena mereka melakukan seperti itu kepada tukang gembala. Mereka lalu dibuang di ḥarrah (dataran lava); mereka dibiarkan kehausan tanpa diberi minum sampai mereka mati. Abu Qilābah berkata: mereka mencuri, membunuh, kafir setelah beriman, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya.

Faedah
  1. 1- Sucinya air kencing semua hewan yang dagingnya boleh dimakan.
  2. 2- Boleh berobat dengan air susu dan air kencing unta.
  3. 3- Perintah melakukan hal yang setimpal dalam kisas, sedangkan larangan mutilasi dibawa pada konteks kezaliman dan selain kisas.
  4. 4- Membunuh sejumlah orang karena mereka membunuh satu orang, baik mereka membunuhnya dengan cara diculik ataupun dibegal.
Rujukan

صحيح البخاري (1/ 56) (233). صحيح مسلم (3/ 1296) (1671). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (1/ 298). عمدة القاري شرح صحيح البخاري (3/ 154). التوضيح لشرح الجامع الصحيح (4/ 455). النهاية في غريب الحديث والأثر (1/ 318).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com