Sejumlah laki-laki dari kabilah 'Ukl dan 'Urainah datang menemui Nabi ﷺ untuk masuk Islam. Lalu mereka ditimpa penyakit sehingga membuat perut mereka kembung. Mereka tidak suka tinggal di Madinah karena tidak cocok dengan makanan dan cuacanya. Lantas Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk pergi ke unta-unta zakat lalu meminum air susu dan air kencingnya. Mereka pun berangkat. Namun setelah mereka sehat, serta badan mereka berisi dan warna kulit mereka telah kembali, mereka justru membunuh tukang gembala Nabi ﷺ dan mencuri unta-unta itu. Berita tersebut sampai di pagi hari, lalu beliau mengirim pasukan untuk mengejar mereka. Mereka pun berhasil mengejar orang-orang itu. Ketika siang mulai menanjak, mereka dihadirkan sebagai tawanan kepada Nabi ﷺ. Lantas beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong dan mata mereka ditusuk karena mereka melakukan seperti itu kepada tukang gembala. Mereka lalu dibuang di ḥarrah (dataran lava); mereka dibiarkan kehausan tanpa diberi minum sampai mereka mati. Abu Qilābah berkata: mereka mencuri, membunuh, kafir setelah beriman, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya.
- 1- Sucinya air kencing semua hewan yang dagingnya boleh dimakan.
- 2- Boleh berobat dengan air susu dan air kencing unta.
- 3- Perintah melakukan hal yang setimpal dalam kisas, sedangkan larangan mutilasi dibawa pada konteks kezaliman dan selain kisas.
- 4- Membunuh sejumlah orang karena mereka membunuh satu orang, baik mereka membunuhnya dengan cara diculik ataupun dibegal.
صحيح البخاري (1/ 56) (233). صحيح مسلم (3/ 1296) (1671). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (1/ 298). عمدة القاري شرح صحيح البخاري (3/ 154). التوضيح لشرح الجامع الصحيح (4/ 455). النهاية في غريب الحديث والأثر (1/ 318).