Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Sejumlah orang dari kabilah 'Ukl atau 'Urainah datang, namun tidak cocok tinggal di Madinah

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ، فَاجْتَوَوْا المَدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا، فَانْطَلَقُوا، فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ، فَجَاءَ الخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ، فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ، فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ، فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ، وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ، وَأُلْقُوا فِي الحَرَّةِ، يَسْتَسْقُونَ فَلاَ يُسْقَوْنَ، قَالَ أَبُو قِلاَبَةَ: فَهَؤُلاَءِ سَرَقُوا وَقَتَلُوا، وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ، وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ.
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Sejumlah orang dari kabilah 'Ukl atau 'Urainah datang, namun tidak cocok tinggal di Madinah. Kemudian Nabi ﷺ menyuruh mereka ke unta-unta yang sedang memiliki air susu, agar mereka meminum air susu dan air kencingnya. Lantas mereka pergi ke sana. Setelah sehat, mereka membunuh tukang gembala Nabi ﷺ dan mencuri untanya. Berita tersebut sampai di pagi hari sehingga beliau mengirim orang untuk mengejar mereka. Ketika siang telah menanjak, orang-orang tersebut ditangkap dan dihadirkan. Maka beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka ditusuk, dan mereka ditinggalkan di ḥarrah (dataran lava). Mereka meminta air minum namun tidak diberikan." Abu Qilābah berkata, "Mereka itu mencuri dan membunuh, murtad dari iman mereka, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Sejumlah laki-laki dari kabilah 'Ukl dan 'Urainah datang menemui Nabi ﷺ untuk masuk Islam. Lalu mereka ditimpa penyakit sehingga membuat perut mereka kembung. Mereka tidak suka tinggal di Madinah karena tidak cocok dengan makanan dan cuacanya. Lantas Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk pergi ke unta-unta zakat lalu meminum air susu dan air kencingnya. Mereka pun berangkat. Namun setelah mereka sehat, serta badan mereka berisi dan warna kulit mereka telah kembali, mereka justru membunuh tukang gembala Nabi ﷺ dan mencuri unta-unta itu. Berita tersebut sampai di pagi hari, lalu beliau mengirim pasukan untuk mengejar mereka. Mereka pun berhasil mengejar orang-orang itu. Ketika siang mulai menanjak, mereka dihadirkan sebagai tawanan kepada Nabi ﷺ. Lantas beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong dan mata mereka ditusuk karena mereka melakukan seperti itu kepada tukang gembala. Mereka lalu dibuang di ḥarrah (dataran lava); mereka dibiarkan kehausan tanpa diberi minum sampai mereka mati. Abu Qilābah berkata: mereka mencuri, membunuh, kafir setelah beriman, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya.

Faedah
  1. 1- Sucinya air kencing semua hewan yang dagingnya boleh dimakan.
  2. 2- Boleh berobat dengan air susu dan air kencing unta.
  3. 3- Perintah melakukan hal yang setimpal dalam kisas, sedangkan larangan mutilasi dibawa pada konteks kezaliman dan selain kisas.
  4. 4- Membunuh sejumlah orang karena mereka membunuh satu orang, baik mereka membunuhnya dengan cara diculik ataupun dibegal.
Rujukan

صحيح البخاري (1/ 56) (233). صحيح مسلم (3/ 1296) (1671). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (1/ 298). عمدة القاري شرح صحيح البخاري (3/ 154). التوضيح لشرح الجامع الصحيح (4/ 455). النهاية في غريب الحديث والأثر (1/ 318).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Ilmu Pengobatan Nabi

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com