Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Had Perampokan

3 hadis

Siapa yang mengangkat senjata kepada kami, maka ia bukan termasuk golongan kami

عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا».
Abu Mūsā al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang mengangkat senjata kepada kami, maka ia bukan termasuk golongan kami."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ mengingatkan perbuatan mengangkat senjata kepada kaum muslimin untuk menakuti atau merampok mereka. Siapa yang melakukan hal itu tanpa alasan yang benar, sungguh ia telah melakukan kejahatan besar dan salah satu dosa besar, serta ia berhak mendapatkan ancaman yang keras ini.

Faedah
  1. 1- Peringatan keras terhadap perbuatan seorang muslim yang memerangi saudaranya se-Islam.
  2. 2- Termasuk kemungkaran yang paling berat dan kerusakan besar di muka bumi ialah menghunus senjata terhadap kaum muslimin dan berbuat kerusakan dengan membunuh.
  3. 3- Ancaman yang disebutkan tidak mencakup jenis perang yang dibenarkan, seperti memerangi pemberontak, perampok dan lainnya.
  4. 4- Pengharaman menakut-nakuti kaum muslimin dengan senjata atau lainnya walaupun dalam bentuk bermain-main.
Rujukan

صحيح البخاري (9/ 49) (7071). صحيح مسلم (1/ 98) (100). خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام، لفيصل آل مبارك (ص406). الإفهام في شرح عمدة الأحكام، لابن باز (ص815). الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري (2/ 195). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص752).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "لا يَحِلّ دمُ امرئ مسلم، يشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، إلا بإحدى ثلاث: رجل زَنَى بَعْدَ إِحْصَان، فإنه يُرْجَم، ورجل خرج مُحاربًا لله ورسوله، فإنه يُقَتُل، أو يُصلَّبُ، أو يُنفى من الأرض، أو يَقتلَ نفسًا، فيُقتلُ بها".
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib, atau dibuang dari negeri tersebut; serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh."
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu DaudDerajatHadis sahih
Penjelasan

Hadis ini menunjukkan keharaman menumpahkan darah kaum Muslimin, yaitu mereka yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta tidak ada sesuatu yang tampak dari mereka yang menyelisihi kedua syahadat tersebut dari perkara-perkara pembatal keislaman; karena beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sangat memperhatikan perihal penjagaan serta keamanan jiwa. Maka ditetapkanlah sebagai bagian dari syariat sebuah bentuk penjagaan dan pencegahan. Kemudian beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan dosa yang paling besar setelah syirik terhadap Allah adalah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah -Ta`ālā- untuk membunuhnya. Yang diharamkan di sini adalah membunuh jiwa seorang Muslim yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, kecuali jika dia melakukan salah satu dari tiga perbuatan berikut: Pertama: Berzina padahal Allah telah menganugerahkan kepadanya kemampuan untuk membentengi diri dan menjaga kemaluannya dengan pernikahan yang sah. Kedua: Membunuh jiwa yang diharamkan dengan sengaja sebagai sebuah permusuhan dan kezaliman. Maka keadilan dan kesamaan derajat yang dapat ditegakkan atas pelaku kejahatan seperti ini adalah dengan jalan menghukumnya dengan hukuman yang sama seperti apa yang telah dia perbuat untuk mengembalikan kebenaran kepada asalnya, serta untuk mengendalikan jiwa-jiwa pendosa dari permusuhan. Ketiga: Orang yang membelot dari kaum Muslimin dalam rangka memerangi Allah dan Rasul-Nya, dengan cara menghalangi jalan mereka (menjadi penyamun), menakut-nakuti mereka, merampas, serta menimbulkan kerusakan di tengah-tengah mereka. Maka hukuman baginya adalah dibunuh, disalib, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); agar orang-orang dapat terhindar dari kejahatan dan kezalimannya. Ketiga golongan tersebut hukumannya adalah dibunuh karena dibalik itu terdapat keselamatan untuk agama, raga, dan kehormatan.

Rujukan

- سنن أبي داود , تحقيق: محمد محي الدين, المكتبة العصرية. - سنن للنسائي, تحقيق: عبد الفتاح أبو غدة, مكتب المطبوعات الإسلامية الطبعة: الثانية، 1406 - صحيح الجامع الصغير وزيادة للألباني , المكتب الإسلامي - بلوغ المرام من أدلة الأحكام لابن حجر تحقيق: سمير بن أمين الزهيري, دار الفلق - ط: السابعة، 1424 هـ - توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام، مكتَبة الأسدي، مكّة المكرّمة، الطبعة: الخامِسَة، 1423 هـ - عون المعبود شرح سنن أبي داود، للعظيم آبادي دار الكتب العلمية - بيروت, الطبعة: الثانية، 1415 هـ - تسهيل الإلمام بفقه الأحاديث من بلوغ المرام، تأليف: صالح بن فوزان بن عبد الله الفوزان، الطبعة: الأولى، 1427 هـ 2006 م - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام للبسام، حققه وعلق عليه وخرج أحاديثه وصنع فهارسه: محمد صبحي بن حسن حلاق، ط10، مكتبة الصحابة، الإمارات، مكتبة التابعين، القاهرة، 1426 هـ - فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، للشيخ ابن عثيمين، المكتبة الإسلامية - الطبعة الأولى 1427.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Sejumlah orang dari kabilah 'Ukl atau 'Urainah datang, namun tidak cocok tinggal di Madinah

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ، فَاجْتَوَوْا المَدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا، فَانْطَلَقُوا، فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ، فَجَاءَ الخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ، فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ، فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ، فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ، وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ، وَأُلْقُوا فِي الحَرَّةِ، يَسْتَسْقُونَ فَلاَ يُسْقَوْنَ، قَالَ أَبُو قِلاَبَةَ: فَهَؤُلاَءِ سَرَقُوا وَقَتَلُوا، وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ، وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ.
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Sejumlah orang dari kabilah 'Ukl atau 'Urainah datang, namun tidak cocok tinggal di Madinah. Kemudian Nabi ﷺ menyuruh mereka ke unta-unta yang sedang memiliki air susu, agar mereka meminum air susu dan air kencingnya. Lantas mereka pergi ke sana. Setelah sehat, mereka membunuh tukang gembala Nabi ﷺ dan mencuri untanya. Berita tersebut sampai di pagi hari sehingga beliau mengirim orang untuk mengejar mereka. Ketika siang telah menanjak, orang-orang tersebut ditangkap dan dihadirkan. Maka beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka ditusuk, dan mereka ditinggalkan di ḥarrah (dataran lava). Mereka meminta air minum namun tidak diberikan." Abu Qilābah berkata, "Mereka itu mencuri dan membunuh, murtad dari iman mereka, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Sejumlah laki-laki dari kabilah 'Ukl dan 'Urainah datang menemui Nabi ﷺ untuk masuk Islam. Lalu mereka ditimpa penyakit sehingga membuat perut mereka kembung. Mereka tidak suka tinggal di Madinah karena tidak cocok dengan makanan dan cuacanya. Lantas Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk pergi ke unta-unta zakat lalu meminum air susu dan air kencingnya. Mereka pun berangkat. Namun setelah mereka sehat, serta badan mereka berisi dan warna kulit mereka telah kembali, mereka justru membunuh tukang gembala Nabi ﷺ dan mencuri unta-unta itu. Berita tersebut sampai di pagi hari, lalu beliau mengirim pasukan untuk mengejar mereka. Mereka pun berhasil mengejar orang-orang itu. Ketika siang mulai menanjak, mereka dihadirkan sebagai tawanan kepada Nabi ﷺ. Lantas beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong dan mata mereka ditusuk karena mereka melakukan seperti itu kepada tukang gembala. Mereka lalu dibuang di ḥarrah (dataran lava); mereka dibiarkan kehausan tanpa diberi minum sampai mereka mati. Abu Qilābah berkata: mereka mencuri, membunuh, kafir setelah beriman, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya.

Faedah
  1. 1- Sucinya air kencing semua hewan yang dagingnya boleh dimakan.
  2. 2- Boleh berobat dengan air susu dan air kencing unta.
  3. 3- Perintah melakukan hal yang setimpal dalam kisas, sedangkan larangan mutilasi dibawa pada konteks kezaliman dan selain kisas.
  4. 4- Membunuh sejumlah orang karena mereka membunuh satu orang, baik mereka membunuhnya dengan cara diculik ataupun dibegal.
Rujukan

صحيح البخاري (1/ 56) (233). صحيح مسلم (3/ 1296) (1671). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (1/ 298). عمدة القاري شرح صحيح البخاري (3/ 154). التوضيح لشرح الجامع الصحيح (4/ 455). النهاية في غريب الحديث والأثر (1/ 318).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com