عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ الْعَقَبَةِ وَهُوَ عَلَى نَاقَتِهِ: «الْقُطْ لِي حَصًى» فَلَقَطْتُ لَهُ سَبْعَ حَصَيَاتٍ، هُنَّ حَصَى الْخَذْفِ، فَجَعَلَ يَنْفُضُهُنَّ فِي كَفِّهِ وَيَقُولُ: «أَمْثَالَ هَؤُلَاءِ فَارْمُوا» ثُمَّ قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّما أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ».
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda di pagi melontar jamrah aqabah, sedang beliau di atas untanya, "Pungutkan kerikil untukku." Lantas aku memungutkan tujuh kerikil untuk beliau. Kerikil itu seukuran kerikil katapel, lalu beliau mengusapnya di telapak tangannya seraya bersabda, "Seukuran kerikil-kerikil ini, lontarlah." Kemudian beliau bersabda, "Wahai manusia! Hindarilah sikap berlebihan dalam agama. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah sikap berlebihan dalam agama."
HR. Ibnu Majah, Nasai dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa dia bersama Nabi ﷺ di pagi hari Raya Kurban untuk melontar jamrah aqabah saat haji wadak. Nabi memintanya untuk memungutkan kerikil-kerikil guna melontar jamrah. Lantas dia memungut tujuh kerikil, satunya seukuran kacang atau kemiri. Kemudian Nabi ﷺ meletakkannya di tangan dan menggerakkannya seraya bersabda, Melontarlah dengan seukuran ini. Kemudian Nabi ﷺ mewanti-wanti agar umatnya tidak bersikap berlebihan, ekstrem, dan melampaui batas dalam urusan agama, karena umat-umat terdahulu dibinasakan karena sikap melampaui batas dan berlebih-lebihan dalam agama.
Faedah
- 1- Larangan sikap berlebihan dalam agama dan penjelasan akibat buruknya; bahwa ia menjadi sebab kebinasaan.
- 2- Mengambil pelajaran dari umat-umat sebelum kita untuk menghindari kesalahan mereka.
- 3- Anjuran mengikuti Sunnah.
Rujukan
سنن النسائي (5/ 268)(3057).
سنن ابن ماجه (4/ 228) (3029).
مسند أحمد (5/ 298) (3248).
الملخص في شرح كتاب التوحيد، لصالح الفوزان (ص165).
الجديد في شرح كتاب التوحيد، لمحمد القرعاوي (ص179).
Hadis ini di HadeethEnc.comعن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن النُّشْرَةِ؟ فقال: هي من عمل الشيطان.
Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah ditanya tentang nusyrah (praktik melepaskan sihir dengan sihir). Beliau menjawab, "Ia merupakan perbuatan setan."
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadDerajatHadis sahih
Penjelasan
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah ditanya tentang hukum mengobati orang yang terkena sihir dengan cara yang biasa dilakukan orang-orang jahiliah, seperti melepaskan sihir dengan sihir juga. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab bahwa itu perbuatan setan atau melalui perantaraannya, karena hal itu menggunakan berbagai macam sihir dan penggunaan media berupa bantuan setan. Itu merupakan perbuatan syirik dan haram. Adapun nusyrah (praktik melepaskan sihir) yang dibolehkan ialah melepaskan sihir dengan ruqyah atau dengan mencari media sihir dan melepaskannya dengan tangan disertai bacaan Al-Qur`ān atau dengan obat-obatan yang diperbolehkan.
Faedah
- Perintah bertanya kepada para ulama tentang hukum perkara yang tidak diketahui agar tidak terjatuh dalam larangan.
- Larangan praktik nusyrah (yakni menolak sihir dengan jenis sihir yang lain), seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah, karena itu merupakan sihir, dan sihir hukumnya kufur.
- Perbuatan setan seluruhnya diharamkan.
Rujukan
1- الملخص في شرح كتاب التوحيد، صالح بن فوزان بن عبد الله الفوزان، دار العاصمة، الرياض، الطبعة: الأولى، 1422هـ - 2001م.
2- الجديد في شرح كتاب التوحيد، محمد بن عبد العزيز السليمان القرعاوي، تحقيق: محمد بن أحمد سيد، مكتبة السوادي، الطبعة: الخامسة، 1424هـ - 2003م.
3- سنن أبي داود، سليمان بن الأشعث أبوداود، تحقيق: محمد محيي الدين عبد الحميد، المكتبة العصرية، صيدا، بيروت.
4- مسند الإمام أحمد بن حنبل، أحمد بن حنبل أبو عبدالله الشيباني، تحقيق: شعيب الأرنؤوط و عادل مرشد، وآخرون، تحت إشراف: عبد الله بن عبد المحسن التركي، مؤسسة الرسالة، الطبعة: الأولى، 1421هـ - 2001م.
5- سلسلة الأحاديث الصحيحة وشيء من فقهها وفوائدها، محمد ناصر الدين الألباني، مكتبة المعارف للنشر والتوزيع، الرياض.
Hadis ini di HadeethEnc.comعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ، وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ، وَفِرَّ مِنَ المَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الأَسَدِ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada penyakit yang menular sendiri, tidak ada keyakinan sial dengan sebab burung, tidak pula (kesialan pada) burung hantu maupun (bulan) Safar. Larilah dari penderita kusta sebagaimana engkau lari dari singa."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan sebagian perkara-perkara jahiliah sebagai peringatan dan penjelasan bahwa seluruh urusan ada di tangan Allah; tidak akan terjadi sesuatu melainkan dengan perintah dan ketetapan-Nya, yaitu:
Pertama: Orang-orang jahiliah meyakini bahwa penyakit menular sendiri. Maka Nabi ﷺ melarang meyakini penyakit dapat berpindah dari orang sakit kepada yang lain dengan sendirinya, karena hanya Allah yang mengatur alam semesta; yaitu Allah yang menurunkan penyakit dan mengangkatnya dan hal itu tidak terjadi kecuali dengan kehendak dan ketetapan-Nya.
Kedua: Orang-orang jahiliah ketika keluar untuk suatu perjalanan atau perdagangan, mereka melepas burung. Jika burung itu terbang ke arah kanan maka mereka optimis melanjutkannya, tetapi jika ia terbang ke arah kiri maka mereka pesimis dan tidak melanjutkannya. Maka Nabi ﷺ melarang membangun pesimisme dengan sebab burung, sekaligus menjelaskan bahwa hal itu adalah keyakinan batil.
Ketiga: Orang-orang jahiliah mengatakan, jika burung hantu hinggap di sebuah rumah, maka akan terjadi musibah pada penghuni rumah itu. Maka Nabi ﷺ melarang membangun pesimisme dengan hal itu.
Keempat: Nabi ﷺ melarang meyakini kesialan dengan sebab bulan Safar, yaitu bulan kedua di antara bulan-bulan qamariah. Konon, ṣafar adalah cacing dalam perut yang menimpa hewan ternak dan manusia; mereka meyakininya lebih menular dari penyakit kudis. Maka Nabi ﷺ mengingkari keyakinan itu.
Kelima: Nabi ﷺ memerintahkan agar menjauhi orang yang menderita penyakit kusta sebagaimana menjauhi singa. Hal ini sebagai tindakan antisipasi diri, menjaga keselamatan jiwa, dan bentuk ikhtiar yang diperintahkan oleh Allah. Jużām (kusta) adalah penyakit yang mengakibatkan anggota tubuh rontok.
Faedah
- 1- Kewajiban tawakal dan bersandar kepada Allah sekaligus melakukan sebab-sebab yang disyariatkan.
- 2- Kewajiban mengimani ketetapan dan takdir Allah; bahwa sebab-sebab ada di tangan Allah, Dia yang menjalankannya atau mencabut pengaruhnya.
- 3- Mengingkari apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa membangun pesimisme dengan sebab warna, seperti hitam dan merah, ataupun dengan sebagian nomor, nama, orang dan penyandang cacat.
- 4- Larangan mendekati penderita penyakit kusta serta orang-orang yang menderita penyakit menular lainnya termasuk sebab sunatullah yang Dia tetapkan bahwa ia akan mewujudkan musababnya, sehingga sebab-sebab itu tidak berdiri sendiri, melainkan, jika berkehendak, Allah akan mencabut kekuatannya sehingga ia tidak berpengaruh sedikit pun. Sebaliknya, jika berkehendak, Allah akan menetapkannya sehingga ia akan berpengaruh.
Rujukan
صحيح البخاري (7/ 126) (5707).
صحيح مسلم (4/ 1742) (2220).
فتح المجيد شرح كتاب التوحيد، لعبد الرحمن التميمي (ص307).
القول المفيد على كتاب التوحيد، لابن عثيمين (1/ 565).
الملخص في شرح كتاب التوحيد، لصالح الفوزان (ص228).
الجديد في شرح كتاب التوحيد، لمحمد القرعاوي (ص253).
التمهيد لشرح كتاب التوحيد، لصالح آل الشيخ (ص77).
Hadis ini di HadeethEnc.comعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الخُدُودَ، وَشَقَّ الجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ».
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan orang-orang jahiliah (saat terkena musibah)."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ melarang dan mengingatkan beberapa kebiasaan jahiliah saat ditimpa musibah, beliau bersabda: Orang-orang ini tidak termasuk golongan kami:
Pertama: Orang yang memukul pipi. Beliau secara khusus menyebutkan pipi karena bagian itu yang biasanya dipukul saat ada musibah, walaupun memukul bagian muka yang lain masuk dalam larangan.
Kedua: Orang yang merobek bagian kerah pakaian, yaitu bagian pakaian yang menjadi tempat memasukkan kepala, karena dahsyatnya kesedihan yang dirasakannya.
Ketiga: Orang yang berteriak dengan teriakan masyarakat jahiliah seperti berdoa celaka dan binasa, meratap dan lainnya.
Faedah
- 1- Ancaman dalam hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan ini termasuk dosa besar.
- 2- Kewajiban bersabar menghadapi musibah dan pengharaman sikap marah terhadap takdir Allah yang menyedihkan serta menampakkan hal itu dengan meratap, mencukur rambut kepala, merobek pakaian atau lainnya.
- 3- Pengharaman mengikuti kebiasaan jahiliah yang tidak dibenarkan oleh syariat.
- 4- Boleh bersedih dan menangis karena hal itu tidak bertentangan dengan sabar terhadap ketetapan Allah Ta'ala, bahkan ia adalah bentuk kasih sayang yang Allah berikan pada hati kerabat dan orang-orang tercinta.
- 5- Seorang muslim mesti rida dengan ketetapan Allah, namun jika ia tidak mampu rida maka kewajibannya ialah bersabar.
Rujukan
صحيح البخاري (2/ 81) (1294).
صحيح مسلم (1/ 99) (103).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص287).
تنبيه الأفهام شرح عمدة الأحكام، لابن عثيمين (2/ 379) .
Hadis ini di HadeethEnc.comعن عمران بن حصين رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ، أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ، أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ، وَمَنْ عَقَدَ عُقْدَةً، وَمَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ».
'Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Bukan termasuk golongan kami orang yang meramal buruk atau minta diramalkan, melakukan perdukunan atau minta bantuan perdukunan, menyihir atau minta bantuan sihir, dan orang yang membuat buhul. Siapa yang mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ."
HR. BazzarDerajatHasan
Penjelasan
Nabi ﷺ mengancam umat beliau yang melakukan sebagian perbuatan buruk dengan sabda beliau: "Bukan termasuk golongan kami", di antaranya:
Pertama: Orang yang meramal sial atau minta diramalkan. Makna asal dari taṭayyur ialah melepas burung ketika akan melakukan suatu perbuatan seperti perjalanan, perdagangan atau lainnya; jika ia terbang ke arah kiri, maka orang yang melepasnya jadi pesimis dan tidak jadi melakukan apa yang diinginkannya.
Tidak boleh melakukan hal itu untuk diri sendiri atau meminta orang lain agar melakukannya untuk dirinya. Termasuk dalam masalah ini merasa sial dengan apa saja, baik yang didengar atau dilihat, seperti berupa burung, hewan, orang cacat, nomor, hari atau lainnya.
Kedua: Orang yang melakukan perdukunan atau dengan meminta bantuan dukun. Siapa yang mengaku mengetahui yang gaib dengan menggunakan bintang dan lainnya atau datang kepada orang yang mengaku mengetahui yang gaib seperti dukun dan semisalnya lalu membenarkan ucapannya tentang klaim mengetahui yang gaib, maka ia telah kafir kepada Al-Qur`an yang diturunkan pada Muhammad ﷺ.
Ketiga: Orang yang melakukan sihir atau minta bantuan sihir; yaitu orang yang melakukan sihir sendiri atau dengan meminta bantuan orang lain, untuk memberikan manfaat kepada seseorang atau mencelakakannya, atau membuat suatu buhul dengan mengikat benang dan sihir padanya dengan membacakannya mantra-mantra yang diharamkan dan meniupnya.
Faedah
- 1- Kewajiban tawakal kepada Allah dan mengimani ketetapan dan takdir Allah, pengharaman taṭayyur dan ramalan sial, sihir dan perdukunan, atau meminta bantuan kepada para pelakunya untuk melakukan hal itu.
- 2- Mengaku mengetahui perkara gaib termasuk syirik yang bertentangan dengan tauhid.
- 3- Haram mempercayai dukun dan menemui mereka. Termasuk ke dalam larangan ini adalah meramal dengan membaca telapak tangan, cangkir dan rasi bintang (zodiak) walaupun hanya untuk sekadar ingin tahu.
Rujukan
مسند البزار = البحر الزخار (9/ 52) (3578).
شرح السنة للبغوي (12/ 182).
مجموع الفتاوى (35/ 173).
القول المفيد على كتاب التوحيد، لابن عثيمين (1/ 543).
التمهيد لشرح كتاب التوحيد، لصالح آل الشيخ (ص315).
الجديد في شرح كتاب التوحيد، لمحمد القرعاوي (ص242).
الملخص في شرح كتاب التوحيد، لصالح الفوزان (ص217).
Hadis ini di HadeethEnc.comعن أبي ذر رضي الله عنه مرفوعًا: (ليس من رجل ادَّعَى لغير أبيه -وهو يعلمه- إلا كفر، ومن ادعى ما ليس له، فليس منا وَلَيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ من النار، ومن دعا رجلا بالكفر، أو قال: عدو الله، وليس كذلك، إلا حَارَ عليه).
Dari Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Tidak seorang pun yang mengklaim (nasabnya) kepada selain ayahnya -padahal ia tahu- kecuali ia telah kafir. Dan siapa yang mengklaim sesuatu yang bukan miliknya, maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaknya ia menempati tempat duduknya dari api neraka. Dan siapa yang memanggil seseorang dengan sebutan "kafir" atau mengatakan "wahai musuh Allah" sementara orang tersebut tidak seperti itu, maka tuduhan itu kembali kepada penuduh."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Dalam hadis ini terdapat ancaman keras dan peringatan tegas bagi orang yang mengerjakan salah satu dari tiga perbuatan ini, apalagi orang yang melakukan semuanya!
Pertama, orang yang mengetahui ayahnya, menetapkan nasabnya, lalu ia mengingkarinya dan berlagak tidak tahu, serta mengklaim memiliki garis nasab pada selain ayahnya atau selain kabilahnya.
Kedua, orang yang mengklaim -padahal ia tahu- sesuatu yang bukan miliknya baik berupa nasab, harta, suatu hak, suatu pekerjaan, suatu ilmu atau mengaku memiliki suatu sifat yang ia pergunakan dan manfaatkan untuk menarik simpati manusia pada dirinya, padahal ia berdusta, maka orang ini akan mendapatkan siksaan yang besar. Sebab Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlepas diri darinya dan memerintahkannya untuk memilih tempat tinggalnya di neraka karena ia termasuk calon penghuninya.
Ketiga, menuduh orang yang tidak bersalah sebagai orang kafir, menganut agama Yahudi, menganut agama Nasrani, atau termasuk musuh Allah. Maka ucapan (tuduhan) seperti ini justru kembali pada penuduh, karena ia lebih layak menyandang sifat-sifat buruk seperti ini dibanding seorang Muslim yang terbebas dari amal-amal dan ucapan-ucapan buruk.
Rujukan
صحيح البخاري، دار طوق النجاة، ط 1422هـ.
صحيح مسلم، ط دار إحياء التراث العربي، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي.
تيسير العلام، للبسام، الناشر: مكتبة الصحابة، الأمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، الطبعة العاشرة، 1426هـ - 2006 م.
الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري، ط دار الفكر بدمشق، الطبعة الأولى 1381هـ.
Hadis ini di HadeethEnc.comعن عائشة رضي الله عنها قالت: سَأَلَ أُنَاسٌ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكُهَّانِ، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسُوا بِشَيْءٍ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ أَحْيَانًا بِالشَّيْءِ يَكُونُ حَقًّا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تِلْكَ الْكَلِمَةُ مِنَ الْحَقِّ يَخْطَفُهَا الْجِنِّيُّ فَيَقُرُّهَا فِي أُذُنِ وَلِيِّهِ قَرَّ الدَّجَاجَةِ، فَيَخْلِطُونَ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ مِائَةِ كَذْبَةٍ».
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Orang-orang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang para dukun, maka Rasulullah ﷺ menjawab, "Mereka itu tidak ada apa-apanya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah! Terkadang mereka menyampaikan sesuatu dan benar terjadi." Rasulullah ﷺ bersabda, "Itu adalah kalimat dari Allah yang disambar jin lalu ia membisikkannya ke telinga pasukannya, lalu mereka mencampurnya dengan lebih dari seratus kedustaan."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ ditanya tentang orang-orang yang menyampaikan perkara gaib di masa akan datang, beliau mengatakan: Jangan hiraukan mereka, jangan terima ucapan mereka, dan jangan pedulikan urusan mereka.
Para sahabat berkata: Tetapi perkataan mereka sesuai realita di sebagian waktu, seumpama mereka menyebutkan akan terjadi perkara gaib di bulan begini hari begini, lalu ia terjadi sesuai dengan yang mereka katakan.
Maka Nabi ﷺ bersabda: Jin menyambar berita langit yang mereka dengar lalu dibawa turun ke pasukan mereka dari kalangan dukun dan mengabari mereka apa yang mereka dengar, kemudian si dukun menambah seratus kedustaan pada berita yang didengar dari langit itu.
Faedah
- 1- Larangan mempercayai para dukun (paranormal), dan bahwa apa yang mereka sampaikan adalah dusta dan mengada-ada, meskipun mereka benar di sebagian waktu.
- 2- Langit dijaga dari setan setelah diutusnya Nabi ﷺ sehingga ia tidak dapat mendengar berita apa pun, baik wahyu atau lainnya, kecuali mereka yang mencuri berita itu selamat dari lemparan meteor.
- 3- Jin memiliki penolong (pasukan) dari kalangan manusia.
Rujukan
صحيح البخاري (8/ 47) (6213).
صحيح مسلم (4/ 1750) (2228).
نزهة المتقين (2/ 1143).
كنوز رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (17/ 557).
بهجة الناظرين، لسليم الهلالي (3/ 177).
مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، لعلي القاري (7/ 2904).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (6/ 404).
Hadis ini di HadeethEnc.comعن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم خطب يوم الفتح فقال: «ألا إن كل مَأْثُرَة كانت في الجاهلية من دم أو مال تُذْكَرُ وَتُدْعَى تحت قدمي، إلا ما كان من سِقَايَةِ الحاج، وسِدَانَة البيت» ثم قال: «ألا إن دِيَةَ الخطإ شِبْه العمد ما كان بالسَّوْطِ والعَصَا مِائة من الإبل: منها أربعون في بُطُونِهَا أولادُهَا».
Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah pada hari pembebasan (kota Mekkah) seraya bersabda, "Ketahuilah bahwa setiap perbuatan luar biasa yang berlaku pada masa jahiliah baik itu berkaitan dengan darah ataupun harta yang disebut-sebut dan dibanggakan (semuanya) di bawah kakiku (ditiadakan), kecuali memberi minum jamaah haji serta melayani rumah Allah (Ka'bah). Kemudian beliau bersabda, "Ketahuilah bahwa diat pembunuhan semi sengaja yaitu (pembunuhan) yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor unta. Di antaranya empat puluh ekor unta yang sedang bunting."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiDerajatHadis sahih
Penjelasan
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan di dalam khotbahnya pada hari pembebasan (kota Mekkah) bahwa setiap perbuatan luar biasa serta melegenda berupa perangai baik orang-orang jahiliah dan juga menjadi kebanggaan mereka adalah batil dan dihapuskan, kecuali memberi minum para jamaah haji, berkhidmat terhadap Baitul Haram, serta mengerjakan urusannya. Yakni kedua hal tersebut akan tetap terus dilakukan sebagaimana sebelumnya. Urusan hijābah (tirai Ka'bah) pada masa jahiliah diemban oleh Bani Abdi Dār, dan siqāyah (memberi minum jamaah haji) diemban oleh Bani Hāsyim, maka dalam hal keduanya, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyetujuinya. Kemudian beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembunuhan syibhul 'amdi (semi sengaja) adalah memukul dengan suatu alat yang biasanya tidak menyebabkan kematian seperti cambuk dan tongkat, diatnya itu berat, yaitu 100 ekor unta, 40 di antaranya adalah unta yang bunting.
Rujukan
سنن أبي داود، المحقق: محمد محيي الدين عبد الحميد-الناشر: المكتبة العصرية، صيدا – بيروت.
سنن ابن ماجه، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي-الناشر: دار إحياء الكتب العربية - فيصل عيسى البابي الحلبي.
سنن للنسائي، تحقيق: عبد الفتاح أبو غدة، الناشر: مكتب المطبوعات الإسلامية، حلب،الطبعة: الثانية، 1406 – 1986.
مسند الإمام أحمد بن حنبل، المحقق: شعيب الأرنؤوط - عادل مرشد، وآخرون، إشراف: د عبد الله بن عبد المحسن التركي، الناشر: مؤسسة الرسالة، الطبعة: الأولى، 1421 هـ - 2001 م.
فتح ذي الجلال والإكرام شرح بلوغ المرام،محمد بن صالح بن محمد العثيمين، تحقيق: صبحي بن محمد رمضان، وأُم إسراء بنت عرفة، المكتبة الإسلامية، القاهرة، الطبعة الأولى، 1427هـ.
توضيح الأحكام من بلوغ المرام ، عبد الله بن عبد الرحمن البسام، مكتبة الأسدي، مكة، الطبعة الخامسة، 1423.
منحة العلام شرح بلوغ المرام، عبد الله الفوزان، دار ابن الجوزي، الطبعة الأولى، 1428.
بلوغ المرام من أدلة الأحكام، أحمد بن علي بن حجر العسقلاني، تحقيق وتخريج وتعليق: سمير بن أمين الزهري-الناشر: دار الفلق، الرياض، الطبعة: السابعة، 1424 هـ.
سبل السلام، محمد بن إسماعيل الصنعاني، الناشر: دار الحديث.
عون المعبود شرح سنن أبي داود، محمد أشرف الصديقي، العظيم آبادي،الناشر: دار الكتب العلمية، بيروت، الطبعة: الثانية، 1415 هـ.
Hadis ini di HadeethEnc.comSetiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com