Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan orang-orang jahiliah (saat terkena musibah)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الخُدُودَ، وَشَقَّ الجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ».
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan orang-orang jahiliah (saat terkena musibah)."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ melarang dan mengingatkan beberapa kebiasaan jahiliah saat ditimpa musibah, beliau bersabda: Orang-orang ini tidak termasuk golongan kami: Pertama: Orang yang memukul pipi. Beliau secara khusus menyebutkan pipi karena bagian itu yang biasanya dipukul saat ada musibah, walaupun memukul bagian muka yang lain masuk dalam larangan. Kedua: Orang yang merobek bagian kerah pakaian, yaitu bagian pakaian yang menjadi tempat memasukkan kepala, karena dahsyatnya kesedihan yang dirasakannya. Ketiga: Orang yang berteriak dengan teriakan masyarakat jahiliah seperti berdoa celaka dan binasa, meratap dan lainnya.

Faedah
  1. 1- Ancaman dalam hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan ini termasuk dosa besar.
  2. 2- Kewajiban bersabar menghadapi musibah dan pengharaman sikap marah terhadap takdir Allah yang menyedihkan serta menampakkan hal itu dengan meratap, mencukur rambut kepala, merobek pakaian atau lainnya.
  3. 3- Pengharaman mengikuti kebiasaan jahiliah yang tidak dibenarkan oleh syariat.
  4. 4- Boleh bersedih dan menangis karena hal itu tidak bertentangan dengan sabar terhadap ketetapan Allah Ta'ala, bahkan ia adalah bentuk kasih sayang yang Allah berikan pada hati kerabat dan orang-orang tercinta.
  5. 5- Seorang muslim mesti rida dengan ketetapan Allah, namun jika ia tidak mampu rida maka kewajibannya ialah bersabar.
Rujukan

صحيح البخاري (2/ 81) (1294). صحيح مسلم (1/ 99) (103). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص287). تنبيه الأفهام شرح عمدة الأحكام، لابن عثيمين (2/ 379) .

Hadis ini di HadeethEnc.com
Perkara-perkara Jahiliah

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com