Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku? Yaitu jangan biarkan patung kecuali engkau hancurkannya dan (jangan biarkan) kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan
Abu Al-Hayyāj Al-Asadiy mengisahkan: Ali bin Abi Ṭālib pernah berkata kepadaku, "Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku? Yaitu jangan biarkan patung kecuali engkau hancurkannya dan (jangan biarkan) kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengutus sahabat-sahabatnya agar tidak membiarkan timṡāl (patung) -yaitu gambar bernyawa yang berdimensi ataupun yang tidak berdimensi- kecuali mereka hilangkan atau hapus.
Mereka juga tidak boleh membiarkan kubur yang tinggi kecuali diratakan dengan tanah sekaligus harus menghancurkan bangunan yang ada di atasnya, atau mereka cukup membuatkannya gundukan yang tidak terlalu tinggi di atas permukaan tanah, hanya ditinggikan seukuran satu jengkal.
Faedah
1- Pengharaman menggambar makhluk bernyawa karena termasuk sarana kesyirikan.
2- Disyariatkannya menghilangkan kemungkaran dengan tangan bagi orang yang memiliki wewenang atau kemampuan untuk itu.
3- Kegigihan Nabi ﷺ menghilangkan semua yang menunjukkan jejak kejahiliahan seperti gambar, patung, dan bangunan di atas kubur.
Rujukan
صحيح مسلم (2/ 666) (969).
القول المفيد على كتاب التوحيد، لابن عثيمين (2/ 446).
الملخص في شرح كتاب التوحيد، لصالح الفوزان (ص402).
الجديد في شرح كتاب التوحيد، لمحمد القرعاوي (ص447).
كتاب التوحيد، للإمام محمد بن عبد الوهاب (ص138).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com