Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah."
HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan

Nabi Muhammad ﷺ mengabarkan bahwa orang yang memiliki istri lebih dari satu lalu tidak berbuat adil di antara istrinya dengan keadilan yang ada dalam ranah kemampuan, yaitu menyamakan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan giliran bermalam, maka hukumannya kelak di hari Kiamat ialah sebelah badannya akan miring. Kemiringannya tersebut adalah hukuman terhadap ketidakadilannya, sebagaimana ia berat sebelah dalam perlakuannya.

Faedah
  1. 1- Kewajiban suami bersikap adil di antara dua istrinya atau beberapa istrinya, dan ia diharamkan bersikap berat sebelah kepada salah satunya dalam perkara-perkara yang ia mampu lakukan seperti nafkah, bermalam, sikap baik dan semisalnya.
  2. 2- Memberikan yang sama dalam pembagian hari dan lainnya yang dapat dilakukan manusia. Adapun dalam perkara yang tidak dapat dilakukan, seperti cinta dan kecenderungan hati, hal itu tidak masuk dalam hadis ini. Itulah yang dimaksudkan dalam firman Allah Ta'ala: "Kalian tidak akan dapat berlaku adil di antara istri, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian." (QS. An-Nisā`: 129)
  3. 3- Balasan setimpal dengan jenis perbuatan. Ketika seorang laki-laki di dunia berat sebelah kepada salah satu istrinya, kelak di hari Kiamat ia akan datang dalam keadaan badannya miring sebelah.
  4. 4- Menjunjung hak manusia, bahwa tidak ada toleransi dalam hak manusia karena ia dibangun di atas kekikiran dan tuntutan terhadap semua haknya.
  5. 5- Anjuran mencukupkan diri dengan satu istri jika seseorang takut tidak bisa berbuat adil di antara istrinya agar ia tidak melakukan dosa dalam agama. Allah Ta'ala berfirman, "Tetapi jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah satu orang saja." (QS. An-Nis‎ā`: 3)
Rujukan

سنن أبي داود (3/ 469) (2133). سنن النسائي (7/ 63) (3942). سنن الترمذي (2/ 434) (1141). سنن ابن ماجه (3/ 143) (1969). مسند أحمد (13/ 320) (7936). توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، لعبد الله البسام (5/ 449). فتح ذي الجلال والإكرام شرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (4/ 631). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (7/ 463). عون المعبود شرح سنن أبي داود، ومعه حاشية ابن القيم، محمد أشرف العظيم آبادي (6/ 121).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Pergaulan Antara Suami Istri

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com