Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis untuk menetap bersama istri (baru)nya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain).

عن أنس رضي الله عنه قال: «من السُّنَّة إذا تزوَّج الرجل البِكْرَ على الثَّيِّب أقام عندها سبْعا وقَسَم، وإذا تزوَّج الثَّيِّب على البِكْر أقام عندها ثلاثا ثم قَسَم» قال أبو قِلابة: ولو شئتُ لقلتُ: إنَّ أنَسًا رَفَعَه إلى النبي صلى الله عليه وسلم .
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis untuk menetap bersama istri (baru)nya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain)." Abu Qilābah berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menisbahkan hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Hadis ini menjelaskan sunah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terkait seseorang yang berpoligami. Jika wanita yang baru dipoligami itu lajang, maka ia harus berbulan madu dengannya selama tujuh hari. Kemudian menetapkan giliran untuk semua istri-istrinya secara adil. Jika yang dipoligami itu janda maka ia berbulan madu bersamanya selama tiga hari. Kemudian menetapkan giliran untuk semua istri-istrinya dengan adil. Perbedaan masa antara lajang dan janda adalah karena lajang sangat butuh orang yang selalu bisa menghiburnya dan membuang rasa takut dan malunya mengingat ia baru memulai hidup baru sebagai seorang istri. Ini tentu berbeda dengan wanita janda, dia sudah tidak terlalu membutuhkan itu semua. Juga karena kesenangan dan hasrat seorang laki-laki kepada wanita lajang lebih besar daripada kepada wanita janda; maka syariat memberikan masa yang lebih panjang sehingga ia memuaskannya dan menuntaskan hasratnya.

Rujukan

صحيح مسلم، تأليف مسلم بن الحجاج، المحقق: محمد فؤاد عبد الباقي - الناشر: دار إحياء التراث العربي - بيروت. صحيح البخاري، تأليف: محمد بن إسماعيل البخاري، تحقيق: محمد زهير الناصر، الناشر: دار طوق النجاة الطبعة: الأولى، 1422هـ. توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، تأليف: عبد الله بن عبد الرحمن بن صالح البسام، الناشر: مكتبة الأسدي، مكة المكرّمة الطبعة: الخامِسَة، 1423 هـ - 2003 م فتح ذي الجلال والإكرام شرح بلوغ المرام لمحمد بن صالح بن محمد العثيمين، تحقيق: صبحي بن محمد رمضان، وأُم إسراء بنت عرفة، ط1، المكتبة الإسلامية، مصر، 1427هـ. منحة العلام في شرح بلوغ المرام، تأليف : عبد الله بن صالح الفوزان، الناشر : دار ابن الجوزي الطبعة : الأولى ، 1427 هـ ـ 1431 هـ بلوغ المرام من أدلة الأحكام، لابن حجر، دار القبس للنشر والتوزيع، الرياض - المملكة العربية السعودية. الطبعة: الأولى، 1435 هـ - 2014 م.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Pergaulan Antara Suami Istri

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com