Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Apa hak istri salah seorang kami terhadap suaminya?" Beliau bersabda, "Yaitu engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencelanya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah

عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟، قَالَ: «أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ»
Mu'āwiyah Al-Qusyairiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Apa hak istri salah seorang kami terhadap suaminya?" Beliau bersabda, "Yaitu engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencelanya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah."
HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan AhmadDerajatHasan
Penjelasan

Nabi Muhammad ﷺ pernah ditanya apa hak istri atas suaminya? Maka Nabi ﷺ menyebutkan beberapa hal, di antaranya: Pertama: Jangan mengkhususkan makanan untuk diri sendiri tanpa memberikannya untuk istrinya, melainkan engkau memberinya makan ketika engkau makan. Kedua: Jangan mengkhususkan diri dengan pakaian, melainkan engkau memberinya pakaian ketika engkau memakai pakaian dan ketika engkau memiliki rezeki dan kemampuan. Ketiga: Jangan engkau dia pukul kecuali ada penyebab dan keperluan. Ketika suami merasa perlu untuk memukulnya sebagai bentuk bimbingan atau karena ia meninggalkan sebagian kewajiban, maka harus dengan pukulan yang tidak keras. Demikian juga tidak dibolehkan memukul wajah karena wajah adalah bagian terpenting dan paling terlihat serta berisikan bagian-bagian mulia dan organ lembut. Keempat: Jangan mencelanya atau mengatakan, "semoga Allah menjelekkan mukamu." Engkau tidak boleh menjelekkan muka atau bagian lain dari badannya, karena Allah Ta'ala yang membentuk wajah dan badan manusia serta menyempurnakan segala sesuatu yang Dia ciptakan. Mencela bentuk ciptaan berpulang ke celaan terhadap Pencipta. Kita berlindung kepada Allah. Kelima: Tidak memboikotnya kecuali di tempat tidur, tidak meninggalkannya ataupun mengalihkannya ke rumah lain. Bisa jadi hal tersebut adalah boikot yang biasa terjadi antara suami istri.

Faedah
  1. 1- Perhatian para sahabat untuk mengetahui hak-hak yang wajib mereka tunaikan kepada orang lain dan hak-hak yang berhak mereka dapatkan.
  2. 2- Kewajiban suami memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri.
  3. 3- Larangan mencela, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
  4. 4- Termasuk celaan yang dilarang ialah mengatakan: Kamu berasal dari kabilah yang jelek, keluarga buruk dan semisalnya.
Rujukan

سنن أبي داود (3/ 476) (2142). سنن ابن ماجه (3/ 56) (1850). مسند أحمد (33/ 213) (20011). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (5/ 184). سبل السلام، للصنعاني (2/ 322). توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام (6/ 44). تطريز رياض الصالحين، لفيصل آل مبارك (ص204). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (8/ 169). التَّنويرُ شَرْحُ الجَامِع الصَّغِيرِ، للأمير الصنعاني (5/ 369).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Pergaulan Antara Suami Istri

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com