Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istri barunya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain).

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: «من السنة إذا تَزَوَّجَ البِكْرَ على الثَّيِّبِ: أقام عندها سبعا ثم قَسَمَ. وإذا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ: أقام عندها ثلاثا ثم قَسَمَ». قال أبو قلابة:" ولو شِئْتُ لَقُلْتُ: إنَّ أَنَسًا رَفَعَهُ إلى النبي صلى الله عليه وسلم ».
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istrinya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain)." Abu Qilābah berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menyandarkan hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Termasuk sunah apabila seorang laki-laki yang sudah beristri menikah dengan seorang gadis, maka hendaklah ia menetap bersama istri barunya itu selama tujuh hari agar akrab dengannya dan menghilangkan rasa kesepian dan malunya karena istri tersebut baru menikah. Setelah itu ia membagi giliran dengan para istri lainnya secara sama. Jika dia menikah dengan wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya selama tiga hari karena istri yang kedua ini tidak terlalu membutuhkan (menetap lama) seperti istri yang gadis. Hukum yang bijaksana ini dimuat dalam hadis yang memiliki hukum rafa' (disandarkan kepada Nabi). Sebab, para perawi jika mengatakan, "Termasuk sunah" maka maksudnya adalah bahwa itu termasuk sunah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Abu Qilābah, perawi dari Anas, berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menyandarkan (marfū') hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; karena hadis ini marfū' menurutku dengan lafal "termasuk sunah," dan dengan lafal yang tegas menyatakan marfū'. Hadis marfū' maknanya disandarkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, seperti ucapan perawi, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda begini."

Rujukan

تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام، حققه وعلق عليه وخرج أحاديثه وصنع فهارسه: محمد صبحي بن حسن حلاق، ط10، مكتبة الصحابة، الإمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، 1426هـ. الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري، ط1، دار الفكر، دمشق، 1381هـ. عمدة الأحكام من كلام خير الأنام صلى الله عليه وسلم، لعبد الغني المقدسي، دراسة وتحقيق: محمود الأرناؤوط، مراجعة وتقديم: عبد القادر الأرناؤوط، ط2، دار الثقافة العربية، دمشق ، بيروت، مؤسسة قرطبة، 1408 هـ. صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422هـ. صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، 1423هـ.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Pergaulan Antara Suami Istri

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com