Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Siapa yang meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan mematikan hatinya.”

عَنْ أَبِي الْجَعْدِ الضَّمْرِيِّ رَضيَ اللهُ عنهُ، وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ».
Abul-Ja'd aḍ-Ḍamriy -raḍiyallāhu 'anhu-, salah seorang sahabat, meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan mematikan hatinya.”
HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ mengingatkan jangan sampai meninggalkan salat Jumat. Siapa yang meninggalkan salat Jumat tiga kali karena menggampangkan dan melalaikannya, tidak dengan alasan uzur syar'i, maka Allah akan mengunci dan menutup hatinya dengan mencegah kebaikan sampai kepadanya.

Faedah
  1. 1- Ibnul-Munżir meriwayatkan adanya ijmak terkait salat Jumat bahwa hukumnya fardu ain.
  2. 2- Ancaman terhadap orang yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkannya, yaitu Allah akan mengunci hatinya.
  3. 3- Orang yang meninggalkan salat Jumat karena suatu uzur maka tidak masuk dalam ancaman tersebut.
  4. 4- Asy-Syaukāniy berkata, "Sabda beliau: tiga kali salat Jumat, dapat dipahami bahwa maksudnya adalah meninggalkan salat Jumat secara umum, baik tiga salat Jumat berturut-turut ataupun terpisah, bahkan seandainya ia meninggalkan satu salat Jumat di setiap tahun, niscaya Allah akan menutupi hatinya setelah hari ketiga, dan ini adalah makna lahiriah hadis ini. Tetapi dapat juga dipahami bahwa maksudnya ialah tiga salat Jumat secara berurutan."
Rujukan

سنن أبي داود (2/ 284) (1052). سنن الترمذي (1/ 630) (500). سنن النسائي (3/ 88) (1369). سنن ابن ماجه (2/ 213) (1125). مسند أحمد (24/ 255) (15498). النهاية في غريب الحديث والأثر (557). شرح سنن أبي داود للعباد (134/ 3).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Virtue of Friday

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com