Hendaklah orang-orang berhenti meninggalkan salat Jumat, atau jika tidak, Allah benar-benar akan mengunci hati mereka kemudian mereka benar-benar menjadi orang yang lalai
عن عبد الله بن عُمر وأبي هريرة رضي الله عنهما أنهما سمعا رسول الله صلى الله عليه وسلم، يقول على أعواد منبره: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ».
Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas tangga mimbarnya, "Hendaklah orang-orang berhenti meninggalkan salat Jumat, atau jika tidak, Allah benar-benar akan mengunci hati mereka kemudian mereka benar-benar menjadi orang yang lalai."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ memperingatkan -dari atas mimbarnya- jangan sampai meninggalkan salat Jumat dan tidak menghadirinya tanpa uzur, karena meremehkannya dan malas mengerjakannya. Jika tidak, Allah benar-benar akan menutupi hatinya dan meletakkan penghalang di atasnya yang akan menghalanginya dari mengikuti kebenaran lalu mereka termasuk orang yang melalaikan sebab-sebab kebaikan dan meremehkan ketaatan.
Faedah
1- Penegasan terhadap perbuatan tidak menghadiri salat Jumat, bahwa hal itu termasuk dosa besar.
2- An-Nawawiy berkata, "Di dalamnya terdapat pelajaran bahwa salat Jumat hukumnya fardu ain."
3- Syariat mengadakan mimbar untuk khotbah.
4- As-Sindiy berkata, "Maknanya adalah bahwa salah satu dari kedua perkara tersebut pasti terjadi, mau tidak mau; antara berhenti meninggalkan salat Jumat atau Allah Ta'ala akan menyegel hati mereka. Karena kebiasaan meninggalkan salat Jumat dapat menjadikan kotoran menguasai hati dan menjadikan jiwa mengecilkan ketaatan.
5- Sepatutnya seorang pemberi nasihat dan pemberi peringatan agar menyamarkan nama orang yang ingin dinasihati karena yang seperti itu membuat nasihat lebih mudah diterima dan perintah dilaksanakan.
Rujukan
صحيح مسلم (2/ 591) (865).
النهاية في غريب الحديث والأثر (964).
البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (17/ 250).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com