Jarīr bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ia telah berkomitmen dan mengikat janji kepada Nabi ﷺ dalam hal tauhid dan menunaikan salat fardu lima waktu sehari semalam lengkap dengan syarat-syarat, rukun, wajib dan sunahnya. Juga membayar zakat yang wajib, yaitu ibadah harta yang diwajibkan, diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti orang fakir dan lainnya. Demikian juga taat kepada para pemimpin dan nasihat untuk setiap muslim, yaitu dengan gigih memberinya manfaat dan mengirim kebaikan kepadanya serta tidak menimpakan keburukan kepadanya entah itu dengan ucapan maupun perbuatan.
- 1- Urgensi salat dan zakat, dan keduanya termasuk rukun Islam.
- 2- Urgensi nasihat serta saling menasihati di antara kaum muslimin, sampai Rasulullah ﷺ membaiat para sahabat untuk hal itu.
صحيح البخاري (1/ 111) (524)، (3/ 72) (2157). صحيح مسلم (1/ 75) (56). بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (1/ 272). تطريز رياض الصالحين، لفيصل آل مبارك (ص145). شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (2/ 398). نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (1/ 206).