عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ -أَوْ: عَلَى أُمَّتِي- لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Andaikan tidak akan memberatkan orang-orang mukmin -atau: umatku-, niscaya aku akan menyuruh mereka bersiwak setiap hendak salat."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengabarkan kalau saja tidak khawatir akan memberatkan orang-orang beriman dari umat beliau, niscaya beliau akan mewajibkan mereka untuk bersiwak pada setiap salat.
Faedah
- 1- Sifat lembut Nabi ﷺ pada umatnya dan tidak mau memberatkan mereka.
- 2- Hukum asal perintah Nabi ﷺ ialah wajib, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa ia hanya sunah.
- 3- Anjuran bersiwak dan keutamaannya di setiap salat.
- 4- Ibnu Daqīq Al-'Īd berkata, "Hikmah anjuran bersiwak ketika akan melaksanakan salat adalah karena salat merupakan kondisi pendekatan diri kepada Allah, sehingga salat menuntut kondisi sempurna dan bersih untuk menampakkan kemuliaan ibadah tersebut."
- 5- Keumuman anjuran dalam hadis ini mencakup siwak bagi orang yang berpuasa sekalipun setelah waktu zawal (tengah hari), seperti pada salat Zuhur dan Asar.
Rujukan
صحيح مسلم (1/ 220) (252). صحيح البخاري (2/ 4) (887). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص46). تنبيه الأفهام شرح عمدة الأحكام، لابن عثيمين (1/ 50).