عن عُبَادَةَ بن الصَّامتِ رضي الله عنه قال: بَايَعْنَا رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم على السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ، وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وعلى أَثَرَةٍ علينا، وعلى أَلَّا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أهلَه، وعلى أَنْ نَقُولَ بِالْحَقِّ أينما كُنَّا، لا نَخَافُ في الله لَوْمَةَ لَائِمٍ.
'Ubādah bin Aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Kami berbaiat kepada Rasulullah ﷺ untuk selalu mendengar dan taat dalam kesulitan dan kemudahan, ketika semangat dan malas (benci), serta dalam kondisi monopoli atas kami, agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya, dan agar kami mengucapkan yang benar di mana pun berada, tidak takut di jalan Allah terhadap celaan orang yang mencela."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengambil perjanjian dari para sahabat agar selalu patuh kepada pemimpin dalam keadaan mudah dan sulit, keadaan berkecukupan dan kekurangan, baik perintah mereka sejalan dengan yang diinginkan jiwa atau tidak disukainya. Bahkan, sekiranya para pemimpin mementingkan diri sendiri di atas rakyat terkait harta milik umum, jabatan atau lainnya, mereka tetap wajib mendengar dan menaati para pemimpin itu dalam hal yang makruf, serta tidak memberontak kepada mereka sebab fitnah dan kerusakan akibat memerangi mereka lebih besar dan lebih berat daripada kerusakan yang timbul akibat kezaliman mereka. Termasuk di antara isi perjanjian mereka kepada beliau ialah selalu mengucapkan yang benar di mana pun sembari meniatkan hal itu untuk Allah dan tidak takut pada orang yang akan mencela mereka.
Faedah
- 1- Buah patuh dan taat kepada pemimpin ialah kesatuan kata umat Islam dan menghilangkan perpecahan.
- 2- Kewajiban taat kepada pemimpin dalam hal selain kemaksiatan kepada Allah, baik dalam kondisi mudah ataupun sulit, saat semangat ataupun tidak, serta saat mereka bersikap monopoli.
- 3- Kewajiban mengucapkan kebenaran di mana pun kita berada, tidak boleh takut di jalan Allah terhadap celaan orang yang mencela.
Rujukan
صحيح البخاري (9/ 47) (7055-7056)، (9/ 77) (7199، 7200).
صحيح مسلم (3/ 1470) (1709).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (1/ 277).
رياض الصالحين، للنووي (ص83) (186).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (2/ 419).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (1/ 202).
Hadis ini di HadeethEnc.comعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أُمِّ المُؤمنين رضي الله عنها: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ» قَالُوا: أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟ قَالَ: «لَا، مَا صَلَّوْا».
Ummul Mukminin Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Akan muncul pemimpin-pemimpin, kalian akan akui sebagian perbuatan mereka dan sebagiannya kalian ingkari. Siapa yang mengakuinya, maka dia telah bebas. Siapa mengingkari, maka dia telah selamat. Tetapi, masalahnya ialah siapa yang setuju dan ikut." Para sahabat bertanya, "Tidakkah kami perangi saja mereka?" Beliau bersabda, "Tidak, selama mereka menunaikan salat."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa kita akan dikuasai oleh pemimpin-pemimpin, sebagian perbuatan mereka kita akui karena sesuai dengan ajaran syariat, dan sebagiannya kita ingkari karena menyelisihinya. Siapa yang membenci kemungkaran itu dengan hatinya dan tidak mampu mengingkarinya, maka ia telah selamat dari dosa dan kemunafikan. Demikian juga orang yang mampu mengingkari dengan tangan atau lisan lalu mengingkari hal itu pada mereka, maka ia telah selamat dari kemaksiatan dan keikutsertaan di dalamnya. Tetapi, orang yang rida dan mengikuti perbuatan mereka, maka ia akan binasa sebagaimana kebinasaan mereka.
Kemudian mereka bertanya kepada Nabi ﷺ: Tidakkah kita memerangi pemimpin-pemimpin yang seperti itu sifatnya? Namun beliau ﷺ melarang mereka dengan mengatakan: Jangan, selama mereka masih menegakkan salat di tengah-tengah kalian.
Faedah
- 1- Di antara bukti kenabian Muhammad ﷺ ialah beliau mengabarkan perkara gaib yang akan terjadi, lalu benar terjadi sebagaimana yang beliau kabarkan.
- 2- Tidak boleh meridai kemungkaran maupun ikut serta di dalamnya, melainkan wajib diingkari.
- 3- Apabila pemimpin mengadakan sesuatu yang menyelisihi syariat, maka mereka tidak boleh ditaati dalam hal itu.
- 4- Tidak boleh memberontak pada penguasa kaum muslimin karena akan melahirkan mudarat, pertumpahan darah, dan hilangnya stabilitas keamanan. Oleh karena itu, bersabar atas kemungkaran dan keburukan para pemimpin yang bermaksiat lebih ringan dari dampak pemberontakan itu.
- 5- Salat memiliki kedudukan yang besar karena menjadi pembeda antara kekafiran dan keislaman.
Rujukan
صحيح مسلم (3/ 1480) (1854).
المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم (4/ 64).
البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (32/ 206).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (1/ 279).
تطريز رياض الصالحين، لفيصل بن عبد العزيز المبارك (ص150).
الشرح الممتع على زاد المستقنع، لابن عثيمين (11/ 323).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (2/ 435).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، مجموعة من الباحثين (1/ 211).
Hadis ini di HadeethEnc.comعن الزبير بن عدي، قال: أَتَيْنَا أنسَ بنَ مَالِكٍ رضي الله عنه فَشَكَوْنَا إليه ما نَلْقَى من الحَجَّاجِ، فقال: «اصْبِرُوا، فإنه لا يأتي زمانٌ إلا والذي بعده شَرٌّ منه حَتَّى تَلْقَوا رَبَّكُم» سمعتُه من نَبِيِّكُم صلى الله عليه وسلم .
Dari Az-Zubair Ibn 'Adi, dia berkata, "Kami mendatangi Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- dan mengadu kepadanya apa yang kami dapati dari prilaku Hajjāj." Anas berkata, "Bersabarlah! Sesungguhnya tidak datang zaman melainkan yang setelahnya lebih buruk dari sebelumnya hingga kalian berjumpa Tuhan kalian." Aku mendengarnya dari Nabi kalian -salallahu 'alaihi wasallam-.
Diriwayatkan oleh BukhariDerajatHadis sahih
Penjelasan
Az-Zubair Ibn 'Adi bersama beberapa orang yang lain mendatangi Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu-, pelayan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengadukan perlakuan Hajjāj bin Yusuf aṡ-Ṡaqafi, salah seorang gubenur Khalifah Bani Umayyah kepada mereka.Hajjāj terkenal zalim dan suka menumpahkan darah. Dia bengis dan keras kepala. Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meminta mereka untuk bersabar atas ketidakadilan pemimpin. Dan dia mengabarkan kepada mereka, bahwa tidak datang zaman melainkan yang setelahnya lebih buruk hingga mereka berjumpa Tuhan mereka. Hal itu didengarnya dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Keburukan yang dimaksud bukanlah keburukan mutlak secara umum, tetapi keburukan pada sebagian perkara dan terdapat kebaikan pada perkara yang lain.
Rujukan
- دليل الفالحين لطرق رياض الصالحين، لابن علان، نشر دار الكتاب العربي.
- نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، نشر: مؤسسة الرسالة، الطبعة: الرابعة عشر، 1407هـ - 1987م.
- شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين، نشر: دار الوطن للنشر، الرياض، الطبعة: 1426هـ.
- بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، للهلالي، نشر: دار ابن الجوزي.
- صحيح البخاري، نشر: دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم ترقيم محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى، 1422هـ.
Hadis ini di HadeethEnc.comعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ، وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً، وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ، يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ، أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ، أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً، فَقُتِلَ، فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ، وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي، يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا، وَلَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا، وَلَا يَفِي لِذِي عَهْدٍ عَهْدَهُ، فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang keluar dari ketaatan (kepada pemimpin) dan meninggalkan jemaah kaum muslimin lalu meninggal dunia, maka ia meninggal dengan kematian jahiliah. Siapa yang berperang di bawah panji buta; marah karena fanatisme golongan, menyeru kepada fanatisme golongan atau menolong demi fanatisme golongan lalu terbunuh, maka ia terbunuh dengan kematian jahiliah. Siapa yang memberontak kepada umatku; membunuh orang yang baik dan yang fajir, tidak menghindari orang yang beriman dan tidak memenuhi janji dengan orang yang memiliki ikatan janji, maka dia bukan dari golonganku dan aku bukan dari golongannya."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin dan meninggalkan jemaah umat Islam yang bersepakat membaiat seorang imam, apabila ia meninggal dalam keadaan memberontak dan tidak taat itu, maka ia meninggal seperti kematian orang-orang jahiliah yang tidak pernah taat kepada seorang pemimpin ataupun ikut bergabung kepada satu jemaah, melainkan mereka terbelah menjadi berbagai kelompok dan golongan yang saling memerangi satu sama lain.
Beliau ﷺ juga mengabarkan bahwa orang yang berperang di bawah panji yang tidak diketahui jelas sisi benar dan batilnya; ia marah murni karena fanatik pada golongan atau kabilahnya, bukan untuk membela agama dan kebenaran, sehingga dia berperang demi fanatisme, tanpa landasan ilmu; apabila ia terbunuh dalam kondisi seperti itu, maka ia terbunuh seperti terbunuhnya orang-orang jahiliah.
Demikian juga orang yang memberontak kepada umat beliau ﷺ; menyerang yang saleh dan yang fajir, tidak peduli dengan apa yang dilakukannya, tidak takut hukuman membunuh orang yang beriman, dan tidak menepati janji dengan kalangan kafir yang memiliki ikatan janji ataupun perjanjian dengan para pemimpin, dengan cara membatalkannya, maka hal ini termasuk dosa besar. Siapa yang mengerjakannya, maka ia berhak mendapatkan ancaman yang keras ini.
Faedah
- 1- Taat kepada ulil amri hukumnya wajib pada selain kemaksiatan kepada Allah ﷻ.
- 2- Di dalamnya terdapat peringatan keras terhadap orang yang keluar dari jemaah kaum muslimin dan tidak taat kepada penguasa; jika dia meninggal dalam keadaan seperti itu, maka kematiannya di atas cara matinya orang-orang jahiliah.
- 3- Di dalam hadis ini terdapat larangan berperang karena fanatisme.
- 4- Kewajiban memenuhi perjanjian.
- 5- Di dalam ketaatan dan komitmen bersama jemaah kaum muslimin terdapat kebaikan yang banyak, keamanan dan ketenangan, serta kestabilan keadaan.
- 6- Larangan meniru keadaan orang-orang jahiliah.
- 7- Perintah untuk tetap bersama jemaah kaum muslimin.
Rujukan
صحيح مسلم.
شرح النووي على مسلم (12/ 238).
توضيح الأحكام من بلوغ المرام، للبسام (6/ 179).
سبل السلام، لمحمد الصنعاني (2/ 374).
منحة العلام شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (8/ 338).
مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، لعلي القاري (6/ 2395).
Hadis ini di HadeethEnc.comعن عرفجة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ، أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ».
'Arfajah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang datang kepada kalian sementara kalian telah menyepakati seorang pemimpin, lalu ia hendak merusak kesepakatan kalian atau memecah persatuan kalian, maka bunuhlah dia."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menjelaskan, apabila kaum muslimin telah sepakat terhadap seorang pemimpin atau menjadi satu jemaah, kemudian datang orang yang hendak merebut kepemimpinan itu atau hendak membelah kaum muslimin menjadi lebih dari satu jemaah, maka mereka wajib mencegahnya dan memeranginya dalam rangka menolak keburukannya serta memelihara darah kaum muslimin.
Faedah
- 1- Kewajiban mendengar dan taat kepada pemimpin kaum muslimin pada selain kemaksiatan, dan keharaman memberontak terhadapnya.
- 2- Orang yang memberontak terhadap imam kaum muslimin dan jemaah mereka, dia wajib diperangi seperti apa pun derajat kemuliaan dan nasabnya.
- 3- Anjuran untuk bersatu dan tidak terbelah dan berselisih.
Rujukan
صحيح مسلم (3/ 1480) (1852).
منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (8/ 349).
توضيح الأحكام شرح بلوغ المرام، للبسام (6/ 329).
فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (5/ 302).
المفاتيح في شرح المصابيح، الحسين المُظْهِري (4/ 295).
Hadis ini di HadeethEnc.comعَنْ عُثْمَانَ الشَّحَّامِ، قَالَ: انْطَلَقْتُ أَنَا وَفَرْقَدٌ السَّبَخِيُّ إِلَى مُسْلِمِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ وَهُوَ فِي أَرْضِهِ، فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ فَقُلْنَا: هَلْ سَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ فِي الْفِتَنِ حَدِيثًا؟ قَالَ: نَعَمْ، سَمِعْتُ أَبَا بَكْرَةَ رضي الله عنه يُحَدِّثُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّهَا سَتَكُونُ فِتَنٌ، أَلَا ثُمَّ تَكُونُ فِتْنَةٌ الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي فِيهَا، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي إِلَيْهَا، أَلَا فَإِذَا نَزَلَتْ أَوْ وَقَعَتْ فَمَنْ كَانَ لَهُ إِبِلٌ فَلْيَلْحَقْ بِإِبِلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ لَهُ غَنَمٌ فَلْيَلْحَقْ بِغَنَمِهِ، وَمَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَلْحَقْ بِأَرْضِهِ»، قَالَ فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ مَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ إِبِلٌ وَلَا غَنَمٌ وَلَا أَرْضٌ؟ قَالَ: «يَعْمِدُ إِلَى سَيْفِهِ فَيَدُقُّ عَلَى حَدِّهِ بِحَجَرٍ، ثُمَّ لِيَنْجُ إِنِ اسْتَطَاعَ النَّجَاءَ، اللهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ؟ اللهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ؟ اللهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ؟»، قَالَ: فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ أُكْرِهْتُ حَتَّى يُنْطَلَقَ بِي إِلَى أَحَدِ الصَّفَّيْنِ، أَوْ إِحْدَى الْفِئَتَيْنِ، فَضَرَبَنِي رَجُلٌ بِسَيْفِهِ، أَوْ يَجِيءُ سَهْمٌ فَيَقْتُلُنِي؟ قَالَ: «يَبُوءُ بِإِثْمِهِ وَإِثْمِكَ، وَيَكُونُ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ».
'Uṡmān asy-Syaḥḥām meriwayatkan, Aku bersama Farqad as-Sabakhiy berangkat menemui Muslim bin Abu Bakrah ketika sedang berada di kebunnya. Lalu kami masuk menemuinya dan mengatakan, "Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyampaikan satu hadis tentang fitnah?" Dia menjawab: "Ya, aku mendengar Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, 'Akan terjadi banyak fitnah. Kemudian terjadi suatu fitnah, sehingga orang yang duduk lebih baik dari yang berjalan, dan yang berjalan lebih baik dari yang berlari. Apabila fitnah itu telah terjadi, siapa yang memiliki unta maka hendaknya ia mengurus untanya. Siapa yang memiliki kambing maka hendaknya ia mengurus kambingnya. Siapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia mengurus tanahnya.' Seorang laki-laki bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apa pandanganmu tentang orang yang tidak memiliki unta, kambing maupun tanah?' Beliau bersabda, 'Hendaknya ia mengambil pedangnya lalu menumbuk bagian tajamnya dengan batu lalu menyelamatkan diri jika mampu. Ya Allah! Apakah aku sudah sampaikan? Ya Allah! Apakah aku sudah sampaikan? Ya Allah! Apakah aku sudah sampaikan?' Seseorang berkata, 'Wahai Rasulullah! Bagaimana pandanganmu jika aku dipaksa hingga aku dibawa ke salah satu barisan, atau salah satu kelompok, lalu aku ditebas seseorang dengan pedangnya atau anak panah mengenaiku dan membunuhku?' Beliau menjawab, 'Dia memikul dosanya dan dosamu dan dia termasuk penghuni neraka.'"
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Uṡmān asy-Syaḥḥām dan Farqad as-Sabakhiy bertanya kepada Muslim, anak sahabat yang mulia bernama Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu-, apakah dia pernah mendengar satu hadis dari ayahnya yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ tentang fitnah dan perang yang terjadi antara kaum muslimin? Dia menjawab: Ya. Nabi ﷺ mengabarkan akan terjadi banyak fitnah setelah beliau meninggal dunia. Pada fitnah-fitnah tersebut, orang yang duduk dan tidak mengetahuinya lebih baik dari orang yang berjalan padanya dan tidak menginginkannya maupun mencarinya. Sedangkan orang yang berjalan masih lebih baik dari yang bersegera menyongsongnya, mencarinya, dan ikut serta di dalamnya. Kemudian Nabi ﷺ mengarahkan orang yang mendapatkan masa terjadinya fitnah tersebut agar menjauhkan diri jika ada tempat menyelamatkan diri. Siapa yang memiliki unta yang digembalakan, hendaklah ia menyusul untanya. Siapa yang memiliki kambing yang digembalakan, hendaklah ia menyusul kambingnya. Siapa yang memiliki tanah dan kebun, hendaklah ia pergi ke kebunnya. Lantas seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah! Apa pandanganmu tentang orang yang tidak memiliki tempat menyelamatkan diri seperti unta, kambing, maupun tanah? Beliau bersabda: Hendaklah ia mengambil senjatanya lalu menumbuk dan mematahkannya, kemudian lari menyelamatkan diri bersama anak keturunannya jika ia bisa menyelamatkan diri. Kemudian Rasulullah ﷺ meminta kesaksian tiga kali dengan mengatakan; Ya Allah, apakah aku sudah sampaikan? Ya Allah, apakah aku sudah sampaikan? Ya Allah, apakah aku sudah sampaikan? Lalu seseorang bertanya: Wahai Rasulullah, apa pandanganmu jika aku dipaksa untuk ikut dengan salah satu barisan atau salah satu kelompok, lalu aku ditebas seseorang dengan pedangnya atau anak panah mengenaiku lalu membunuhku? Beliau bersabda: Dia menanggung dosa dirinya dan dosa orang yang dia bunuh, dan kelak di hari Kiamat dia termasuk penghuni neraka.
Faedah
- 1- Mengabarkan akan terjadi fitnah dalam rangka mengingatkannya dan agar manusia bersiap untuk itu supaya mereka tidak turut serta, dan memohon kepada Allah kesabaran dan keselamatan dari keburukannya.
- 2- An-Nawawiy berkata, "Sabda Nabi ﷺ 'orang yang duduk padanya lebih baik dari orang yang berdiri ... ', maknanya ialah menjelaskan bahaya besarnya dan anjuran untuk menjauhinya dan melarikan diri darinya serta bahwa keburukan dan fitnahnya akan sesuai dengan keterikatan hati dengannya."
- 3- An-Nawawiy berkata, "Pengangkatan dosa dari orang yang dipaksa ikut hadir di sana. Adapun membunuh, hukumnya tidak boleh sekalipun dengan paksaan. Bahkan orang yang dipaksa pada perintah membunuh itu berdosa sesuai ijmak."
- 4- Ibnu Ḥajar berkata, "Sebagian mengatakan: Apabila sekelompok orang memberontak kepada imam (pemimpin) dan tidak mau menunaikan kewajibannya, dan justru mengumumkan perang, maka ia wajib diperangi. Demikian juga jika ada dua kelompok yang saling memerangi, maka setiap orang yang memiliki kemampuan wajib menggandeng tangan pihak yang salah (menahannya) dan membela pihak yang benar. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sementara yang lain memerinci, mereka mengatakan: setiap perang yang terjadi antara dua kelompok umat Islam sementara imam tidak ada, maka perang pada waktu itu dilarang. Hadis-hadis yang berbicara tentang pembahasan ini dan lainnya didudukkan seperti itu."
- 5- An-Nawawiy berkata, "Ulama berbeda pendapat tentang ikut berperang di masa fitnah. Sejumlah ulama mengatakan: Tidak boleh ikut berperang dalam perang antar umat Islam. Walaupun mereka masuk ke rumahnya dan ingin membunuhnya, dia tidak boleh membela diri karena orang yang mengejar sedang melakukan takwil (merasa berada di atas kebenaran). Ini adalah pendapat Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu- dan sahabat lainnya. Ibnu Umar, 'Imrān bin al-Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhum-, dan lainnya mengatakan: Tidak boleh ikut masuk, kecuali dia bermaksud membela diri. Dua mazhab ini sepakat tidak ikut masuk di semua fitnah dalam Islam. Namun mayoritas sahabat dan tabiin serta keumuman ulama Islam mengatakan: Wajib membela pihak yang benar di dalam fitnah dan bangkit bersamanya untuk memerangi kelompok yang zalim, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Perangilah golongan yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah ...". Inilah pendapat yang benar. Hadis-hadis yang ada dipahami pada keadaan dia belum mengetahui pihak yang benar, atau pada dua kelompok yang sama-sama zalim dan tidak ada ijtihad pada salah satunya."
Rujukan
صحيح مسلم (4/ 2212) (2887).
النهاية في غريب الحديث والأثر (91).
شرح سنن أبي داود للعباد (478/ 3).
Hadis ini di HadeethEnc.comSetiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com