عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: «فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ» قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي؟ قَالَ: «قَاتِلْهُ» قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي؟ قَالَ: «فَأَنْتَ شَهِيدٌ»، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ: «هُوَ فِي النَّارِ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Seorang lelaki pernah datang menemui Rasulullah ﷺ lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pandanganmu jika ada seseorang datang ingin mengambil hartaku?" Beliau menjawab, "Jangan kau berikan hartamu kepadanya!" Laki-laki tersebut berkata, "Bagaimana pendapatmu jika ia menyerangku?" Beliau menjawab, "Lawanlah dia!" Ia berkata, "Bagaimana menurutmu jika ia membunuhku?" Beliau menjawab, "Berarti engkau syahid." Ia berkata, "Bagaimana pendapatmu jika aku membunuhnya?" Beliau menjawab, "Dia di neraka."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Seorang laki-laki datang menemui Nabi ﷺ lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pandanganmu jika ada orang datang ingin mengambil hartaku?" Beliau menjawab, "Kau tidak harus mengalah dan menyerahkan hartamu."
Lantas ia bertanya, "Bagaimana jika ia menyerangku?" Beliau menjawab, "Engkau boleh melawannya."
Kemudian ia bertanya lagi, "Bagaimana kalau ia membunuhku?" Beliau menjawab, "Jika demikian, engkau syahid."
Kemudian ia bertanya lagi, "Bagaimana jika aku yang berhasil membunuhnya?" Beliau menjawab, "Dia layak disiksa di neraka kelak hari Kiamat."
Faedah
- 1- An-Nawawi berkata, "Membela keselamatan keluarga hukumnya wajib tanpa ada ikhtilaf. Sedangkan membela diri hingga membunuh terdapat ikhtilaf dalam mazhab kita dan mazhab selain kita. Adapun mempertahankan harta hukumnya boleh, tidak wajib."
- 2- Hadis ini adalah dalil bahwa ilmu itu diperlukan sebelum beramal karena sahabat tersebut bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang kewajibannya sebelum ia mengamalkannya.
- 3- Harus bertahap di dalam melawan orang yang menyerang, yaitu dimulai dengan nasihat atau meminta pertolongan sebelum balas menyerangnya. Kendatipun ia menyerangnya agar tujuannya ialah menahannya, bukan membunuhnya.
- 4- Darah seorang muslim serta harta dan kehormatannya terlindungi.
- 5- An-Nawawi berkata, "Ketahuilah bahwa syahid itu ada tiga jenis: - Pertama: Orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir dengan sebab pertempuran. Orang ini mendapatkan hukum syahid terkait pahala di akhirat dan juga terkait hukum dunia, yaitu ia tidak dimandikan dan tidak disalatkan. - Kedua: Syahid dalam hal pahala, tetapi tidak dalam hukum dunia, yaitu orang yang meninggal karena sakit perut, wabah taun, tertimpa reruntuhan, orang yang terbunuh saat mempertahankan hartanya, dan lainnya yang disebut syahid dalam hadis-hadis sahih. Orang ini tetap dimandikan dan disalatkan, dan ia mendapatkan pahala syahid di akhirat, namun tidak mesti sama seperti pahala jenis syahid yang pertama. - Ketiga: Orang yang mengambil harta rampasan perang secara diam-diam, demikian pula semua yang dalam banyak hadis dinafikan penyebutannya sebagai syahid meskipun ia terbunuh dalam perang melawan orang kafir. Orang ini mendapatkan hukum syahid di dunia, yaitu tidak dimandikan dan tidak disalatkan, tetapi ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna di akhirat."
Rujukan
صحيح مسلم (1/ 124) (140).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (2/ 449).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (2/ 936).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (5/ 389).
Hadis ini di HadeethEnc.comعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأْتُوا منه ما استطعتم، فإنما أَهلَكَ الذين من قبلكم كثرةُ مسائلهم واختلافهم على أنبيائهم».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apa yang telah aku larang untuk kalian, maka jauhilah, dan apa yang telah aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa disebabkan oleh banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunjukkan kepada kita bahwa apabila beliau melarang kita dari sesuatu, maka kita wajib menjauhinya tanpa ada pengecualian. Namun, apabila beliau menyuruh kita dengan sesuatu, hendaknya kita melaksanakannya semampu kita. Selanjutnya beliau mengingatkan kita agar tidak menjadi seperti sebagian umat yang lampau, yaitu ketika mereka banyak bertanya kepada para nabinya disertai pengingkaran terhadap mereka, Allah pun mengazab mereka dengan bermacam-macam azab dan kehancuran. Dengan demikian, kita tidak boleh seperti mereka agar kita tidak binasa sebagaimana mereka telah binasa.
Faedah
- Perintah untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan.
- Tidak ada keringanan untuk melanggar sebagian dari larangan, sedangkan perintah terikat dengan kemampuan. Karena tindakan meninggalkan adalah sesuatu yang ada dalam kemampuan, sementara tindakan melaksanakan perintah membutuhkan kemampuan untuk mewujudkannya.
- Larangan banyak bertanya. Para ulama telah membagi pertanyaan menjadi dua bagian. Pertama: bertanya sebagai bentuk belajar tentang sesuatu yang dibutuhkan dalam urusan agama; ini diperintahkan. Termasuk jenis ini adalah pertanyaan-pertanyaan para sahabat. Kedua: bertanya sebagai wujud penolakan dan memaksakan diri; ini dilarang.
- Mengingatkan umat dari perbuatan menyelisihi nabi mereka, sebagaimana yang terjadi pada umat-umat sebelumnya.
- Larangan ini mencakup yang sedikit dan banyak; karena tidak mungkin menjauhi larangan kecuali dengan menjauhi yang sedikit dan banyak. Misalnya: kita dilarang dari riba; maka larangan itu mencakup riba yang sedikit dan yang banyak.
- Meninggalkan sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada yang haram; karena yang demikian itu masuk dalam makna menjauhi.
- Manusia memiliki kuasa dan kemampuan; berdasarkan sabda beliau, "Sesuai yang kalian mampu." Maka, di dalamnya terdapat bantahan kepada kelompok Jabariyyah yang berkata, "Manusia tidak memiliki kuasa karena dia terpaksa pada perbuatannya." Bahkan mereka mengatakan bahwa bila seseorang menggerakkan tangannya ketika berbicara, itu tidak dengan kuasa dan kemauannya, melainkan karena dia terpaksa. Tidak diragukan ini adalah pendapat batil yang melahirkan kerusakan-kerusakan besar.
- Tidak sepantasnya ketika seseorang mendengar perintah Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian dia mengatakan, "Apakah itu wajib atau sunnah?" Karena beliau bersabda, "Lakukanlah ia (perintah itu) sesuai yang kalian mampu."
- Apa yang diperintahkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atau yang beliau larang maka itu adalah agama, baik itu ada dalam Al-Qur`ān ataupun tidak. Sehingga harus mengamalkan sunnah yang tidak disebutkan dalam Al-Qur`ān, baik yang berbentuk perintah ataupun larangan.
- Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan, terlebih pada perkara-perkara yang tidak mungkin diketahui. Seperti pertanyaan-pertanyaan tentang yang gaib, seperti nama Allah dan sifat-sifat-Nya dan suasana hari Kiamat. Janganlah memperbanyak pertanyaan di dalamnya, maka Anda akan binasa. Karena dengan itu Anda telah memaksakan diri dan berlebihan.
- Umat-umat terdahulu binasa karena banyak bertanya. Juga mereka binasa karena banyak menentang nabi-nabi mereka.
Rujukan
-التحفة الربانية في شرح الأربعين حديثًا النووية، مطبعة دار نشر الثقافة، الإسكندرية، الطبعة: الأولى، 1380 هـ.
-شرح الأربعين النووية، للشيخ ابن عثيمين، دار الثريا للنشر.
-فتح القوي المتين في شرح الأربعين وتتمة الخمسين، دار ابن القيم، الدمام المملكة العربية السعودية، الطبعة: الأولى، 1424هـ/2003م.
-الفوائد المستنبطة من الأربعين النووية، للشيخ عبد الرحمن البراك، دار التوحيد للنشر، الرياض.
-شرح الأربعين النووية، للشيخ صالح آل الشيخ، دار الحجاز، الطبعة: الثانية، 1433هـ.
-الأربعون النووية وتتمتها رواية ودراية، للشيخ خالد الدبيخي، ط. مدار الوطن.
-الجامع في شروح الأربعين النووية، للشيخ محمد يسري، ط. دار اليسر.
-صحيح البخاري، نشر: دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم ترقيم محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى، 1422هـ.
-صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، نشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت.
Hadis ini di HadeethEnc.comعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ».
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh, Allah senang rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia senang kewajiban-kewajiban-Nya dilaksanakan."
HR. Ibnu HibbanDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Allah senang apabila rukhsah-rukhsah yang disyariatkan-Nya digunakan. Rukhsah itu bisa dalam bentuk keringanan-keringanan di dalam hukum dan ibadah serta kemudahan dalam melaksanakannya karena ada uzur seperti mengqasar dan menjamak salat ketika safar (perjalanan jauh), sebagaimana Allah senang apabila kewajiban-kewajiban-Nya dilaksanakan; karena rukhsah (keringanan) dan azīmah (kewajiban) keduanya sama-sama merupakan perintah Allah.
Faedah
- 1- Kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya, yaitu Allah ﷻ senang apabila rukhsah yang disyariatkan-Nya diambil.
- 2- Kesempurnaan syariat Islam serta upaya menghilangkan kesulitan dari umat Islam.
Rujukan
صحيح ابن حبان (2/ 69) (354)، فيض القدير (2/292)، نيل الأوطار (3/244).
Hadis ini di HadeethEnc.com