Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunjukkan kepada kita bahwa apabila beliau melarang kita dari sesuatu, maka kita wajib menjauhinya tanpa ada pengecualian. Namun, apabila beliau menyuruh kita dengan sesuatu, hendaknya kita melaksanakannya semampu kita. Selanjutnya beliau mengingatkan kita agar tidak menjadi seperti sebagian umat yang lampau, yaitu ketika mereka banyak bertanya kepada para nabinya disertai pengingkaran terhadap mereka, Allah pun mengazab mereka dengan bermacam-macam azab dan kehancuran. Dengan demikian, kita tidak boleh seperti mereka agar kita tidak binasa sebagaimana mereka telah binasa.
- Perintah untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan.
- Tidak ada keringanan untuk melanggar sebagian dari larangan, sedangkan perintah terikat dengan kemampuan. Karena tindakan meninggalkan adalah sesuatu yang ada dalam kemampuan, sementara tindakan melaksanakan perintah membutuhkan kemampuan untuk mewujudkannya.
- Larangan banyak bertanya. Para ulama telah membagi pertanyaan menjadi dua bagian. Pertama: bertanya sebagai bentuk belajar tentang sesuatu yang dibutuhkan dalam urusan agama; ini diperintahkan. Termasuk jenis ini adalah pertanyaan-pertanyaan para sahabat. Kedua: bertanya sebagai wujud penolakan dan memaksakan diri; ini dilarang.
- Mengingatkan umat dari perbuatan menyelisihi nabi mereka, sebagaimana yang terjadi pada umat-umat sebelumnya.
- Larangan ini mencakup yang sedikit dan banyak; karena tidak mungkin menjauhi larangan kecuali dengan menjauhi yang sedikit dan banyak. Misalnya: kita dilarang dari riba; maka larangan itu mencakup riba yang sedikit dan yang banyak.
- Meninggalkan sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada yang haram; karena yang demikian itu masuk dalam makna menjauhi.
- Manusia memiliki kuasa dan kemampuan; berdasarkan sabda beliau, "Sesuai yang kalian mampu." Maka, di dalamnya terdapat bantahan kepada kelompok Jabariyyah yang berkata, "Manusia tidak memiliki kuasa karena dia terpaksa pada perbuatannya." Bahkan mereka mengatakan bahwa bila seseorang menggerakkan tangannya ketika berbicara, itu tidak dengan kuasa dan kemauannya, melainkan karena dia terpaksa. Tidak diragukan ini adalah pendapat batil yang melahirkan kerusakan-kerusakan besar.
- Tidak sepantasnya ketika seseorang mendengar perintah Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian dia mengatakan, "Apakah itu wajib atau sunnah?" Karena beliau bersabda, "Lakukanlah ia (perintah itu) sesuai yang kalian mampu."
- Apa yang diperintahkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atau yang beliau larang maka itu adalah agama, baik itu ada dalam Al-Qur`ān ataupun tidak. Sehingga harus mengamalkan sunnah yang tidak disebutkan dalam Al-Qur`ān, baik yang berbentuk perintah ataupun larangan.
- Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan, terlebih pada perkara-perkara yang tidak mungkin diketahui. Seperti pertanyaan-pertanyaan tentang yang gaib, seperti nama Allah dan sifat-sifat-Nya dan suasana hari Kiamat. Janganlah memperbanyak pertanyaan di dalamnya, maka Anda akan binasa. Karena dengan itu Anda telah memaksakan diri dan berlebihan.
- Umat-umat terdahulu binasa karena banyak bertanya. Juga mereka binasa karena banyak menentang nabi-nabi mereka.
-التحفة الربانية في شرح الأربعين حديثًا النووية، مطبعة دار نشر الثقافة، الإسكندرية، الطبعة: الأولى، 1380 هـ. -شرح الأربعين النووية، للشيخ ابن عثيمين، دار الثريا للنشر. -فتح القوي المتين في شرح الأربعين وتتمة الخمسين، دار ابن القيم، الدمام المملكة العربية السعودية، الطبعة: الأولى، 1424هـ/2003م. -الفوائد المستنبطة من الأربعين النووية، للشيخ عبد الرحمن البراك، دار التوحيد للنشر، الرياض. -شرح الأربعين النووية، للشيخ صالح آل الشيخ، دار الحجاز، الطبعة: الثانية، 1433هـ. -الأربعون النووية وتتمتها رواية ودراية، للشيخ خالد الدبيخي، ط. مدار الوطن. -الجامع في شروح الأربعين النووية، للشيخ محمد يسري، ط. دار اليسر. -صحيح البخاري، نشر: دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم ترقيم محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى، 1422هـ. -صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، نشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت.