Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Makna Kata dan Cara Menyimpulkan Hukum

3 hadis

Kami dilarang ikut mengiringi jenazah, namun larangan tersebut tidak tegas bagi kami

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا.
Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Kami dilarang ikut mengiringi jenazah, namun larangan tersebut tidak tegas bagi kami."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Ummu 'Aṭiyyah al-Anṣāriyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi ﷺ telah melarang para wanita ikut mengiringi jenazah. Hal itu disebabkan ada kekhawatiran mereka akan terfitnah ataupun mereka yang menimbulkan fitnah, dan kurangnya kesabaran mereka. Kemudian Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi ﷺ tidak menegaskan larangan tersebut sebagaimana yang biasa beliau lakukan pada larangan-larangan lainnya.

Faedah
  1. 1- Larangan mengiringi jenazah bagi perempuan, dan larangan ini berlaku umum, mulai dari mengiringi ke tempat pemandian dan pengafanan, penyalatan, hingga ke kubur tempat pemakaman.
  2. 2- Alasan pelarangan tersebut adalah karena perempuan tidak kuat menyaksikan pemandangan haru dan momen-momen emosional semacam itu. Bisa jadi, mereka akan menampakkan sikap tidak rida dan keluh kesah yang bertolak belakang dengan kesabaran yang diwajibkan.
  3. 3- Hukum asal larangan adalah menunjukkan keharaman. Namun, Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- memahami dari konteks yang ada bahwa larangan bagi perempuan untuk mengiringi jenazah tidak bersifat tegas dan mutlak. Meskipun demikian, terdapat sejumlah hadis lainnya yang menunjukkan larangan lebih keras mengenai pengiringan jenazah dibanding petunjuk hadis ini.
Rujukan

صحيح البخاري (2/ 78) (1278). صحيح مسلم (2/ 646) (938). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص285). تنبيه الأفهام شرح عمدة الأحكام، لابن عثيمين (2/ 366).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Janganlah bertanya kepadaku tentang apa yang aku diamkan pada kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah bertanya kepadaku tentang apa yang aku diamkan pada kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku melarang sesuatu, maka jauhilah. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menyebutkan bahwa jenis syariat terbagi tiga: perkara yang didiamkan, larangan, dan perintah. - Pertama: perkara yang didiamkan oleh syariat, yaitu hal tidak ada penjelasan hukumnya, karena hukum asal pada sesuatu ialah tidak wajib. Pada zaman Nabi ﷺ, wajib meninggalkan pertanyaan tentang sesuatu yang belum terjadi lantaran dikhawatirkan dengan sebab itu akan turun syariat yang mewajibkan ataupun yang mengharamkan, karena Allah mendiamkannya sebagai bentuk rahmat pada para hamba. Adapun setelah kematian beliau ﷺ, jika pertanyaan itu untuk meminta fatwa atau pengajaran tentang perkara agama yang dibutuhkan, maka hukumnya boleh, bahkan diperintahkan. Tetapi jika merupakan wujud penolakan dan pemaksaan diri, maka itu yang dimaksudkan dengan tidak menanyakannya di dalam hadis ini karena dapat berujung seperti yang terjadi pada Bani Israel saat mereka diperintahkan agar menyembelih seekor sapi. Sekiranya mereka menyembelih sapi apa saja, mereka pasti melaksanakan perintah tersebut dengan mudah. Tetapi karena mereka berlebih-lebihan dalam bertanya, sehingga mereka pun dipersulit. - Kedua: larangan, yaitu orang yang meninggalkannya diberikan pahala dan orang yang melakukannya akan diberikan hukuman, sehingga ia wajib dijauhi seluruhnya. - Ketiga: perintah, yaitu orang yang mengerjakannya diberikan pahala dan orang yang meninggalkannya diberikan hukuman, sehingga ia wajib dikerjakan sesuai kadar kemampuan.

Faedah
  1. 1- Hendaklah menyibukkan diri dengan perkara paling penting yang dibutuhkan, meninggalkan yang tidak dibutuhkan pada waktu itu, dan tidak sibuk menanyakan hukum persoalan yang belum terjadi.
  2. 2- Diharamkannya pertanyaan yang dapat menyebabkan permasalahan menjadi rumit dan membuka pintu syubhat yang dapat menimbulkan banyak perselisihan.
  3. 3- Perintah meninggalkan seluruh larangan karena tidak ada kesulitan untuk meninggalkannya, karena itu larangan mengerjakannya bersifat mutlak.
  4. 4- Perintah mengerjakan perkara yang diperintahkan sesuai kadar kemampuan karena kadang mengandung kesulitan atau tidak sanggup untuk dilakukan, karena itu perintahnya dibatasi sesuai dengan kemampuan.
  5. 5- Larangan banyak bertanya. Ulama telah membagi pertanyaan menjadi dua. Salah satunya, pertanyaan untuk mendapatkan pengajaran tentang perkara agama yang dibutuhkan. Hal ini diperintahkan. Pertanyaan-pertanyaan para sahabat termasuk dalam kategori ini. Yang kedua, pertanyaan sebagai bentuk penolakan dan pemaksaan diri. Hal inilah yang dilarang.
  6. 6- Mengingatkan umat Islam dari perbuatan menyelisihi nabi mereka, sebagaimana yang terjadi pada umat-umat sebelumnya.
  7. 7- Banyak bertanya tentang sesuatu yang tidak dibutuhkan dan menyelisihi para nabi adalah sebab kebinasaan, apalagi pada perkara yang tidak mungkin didapat, semisal perkara gaib yang tidak diketahui kecuali oleh Allah dan perkara-perkara hari Kiamat.
  8. 8- Larangan bertanya tentang perkara-perkara rumit. Al-Auzā'iy berkata, "Apabila Allah hendak menghalangi hamba-Nya dari keberkahan ilmu, Dia lemparkan pada lisannya perkara-perkara yang tidak dibutuhkan. Sungguh, aku telah melihat mereka sebagai orang yang paling minim ilmu." Ibnu Wahb meriwayatkan, Aku mendengar Malik berkata, "Debat kusir dalam ilmu akan menghilangkan cahaya ilmu dari hati seseorang."
Rujukan

صحيح البخاري (9/ 94) (7288). صحيح مسلم (2/ 975) (1337). بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (1/ 236). نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (1/ 181). شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (2/ 268).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Apa yang telah aku larang untuk kalian, maka jauhilah, dan apa yang telah aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa disebabkan oleh banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأْتُوا منه ما استطعتم، فإنما أَهلَكَ الذين من قبلكم كثرةُ مسائلهم واختلافهم على أنبيائهم».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apa yang telah aku larang untuk kalian, maka jauhilah, dan apa yang telah aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa disebabkan oleh banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunjukkan kepada kita bahwa apabila beliau melarang kita dari sesuatu, maka kita wajib menjauhinya tanpa ada pengecualian. Namun, apabila beliau menyuruh kita dengan sesuatu, hendaknya kita melaksanakannya semampu kita. Selanjutnya beliau mengingatkan kita agar tidak menjadi seperti sebagian umat yang lampau, yaitu ketika mereka banyak bertanya kepada para nabinya disertai pengingkaran terhadap mereka, Allah pun mengazab mereka dengan bermacam-macam azab dan kehancuran. Dengan demikian, kita tidak boleh seperti mereka agar kita tidak binasa sebagaimana mereka telah binasa.

Faedah
  1. Perintah untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan.
  2. Tidak ada keringanan untuk melanggar sebagian dari larangan, sedangkan perintah terikat dengan kemampuan. Karena tindakan meninggalkan adalah sesuatu yang ada dalam kemampuan, sementara tindakan melaksanakan perintah membutuhkan kemampuan untuk mewujudkannya.
  3. Larangan banyak bertanya. Para ulama telah membagi pertanyaan menjadi dua bagian. Pertama: bertanya sebagai bentuk belajar tentang sesuatu yang dibutuhkan dalam urusan agama; ini diperintahkan. Termasuk jenis ini adalah pertanyaan-pertanyaan para sahabat. Kedua: bertanya sebagai wujud penolakan dan memaksakan diri; ini dilarang.
  4. Mengingatkan umat dari perbuatan menyelisihi nabi mereka, sebagaimana yang terjadi pada umat-umat sebelumnya.
  5. Larangan ini mencakup yang sedikit dan banyak; karena tidak mungkin menjauhi larangan kecuali dengan menjauhi yang sedikit dan banyak. Misalnya: kita dilarang dari riba; maka larangan itu mencakup riba yang sedikit dan yang banyak.
  6. Meninggalkan sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada yang haram; karena yang demikian itu masuk dalam makna menjauhi.
  7. Manusia memiliki kuasa dan kemampuan; berdasarkan sabda beliau, "Sesuai yang kalian mampu." Maka, di dalamnya terdapat bantahan kepada kelompok Jabariyyah yang berkata, "Manusia tidak memiliki kuasa karena dia terpaksa pada perbuatannya." Bahkan mereka mengatakan bahwa bila seseorang menggerakkan tangannya ketika berbicara, itu tidak dengan kuasa dan kemauannya, melainkan karena dia terpaksa. Tidak diragukan ini adalah pendapat batil yang melahirkan kerusakan-kerusakan besar.
  8. Tidak sepantasnya ketika seseorang mendengar perintah Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian dia mengatakan, "Apakah itu wajib atau sunnah?" Karena beliau bersabda, "Lakukanlah ia (perintah itu) sesuai yang kalian mampu."
  9. Apa yang diperintahkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atau yang beliau larang maka itu adalah agama, baik itu ada dalam Al-Qur`ān ataupun tidak. Sehingga harus mengamalkan sunnah yang tidak disebutkan dalam Al-Qur`ān, baik yang berbentuk perintah ataupun larangan.
  10. Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan, terlebih pada perkara-perkara yang tidak mungkin diketahui. Seperti pertanyaan-pertanyaan tentang yang gaib, seperti nama Allah dan sifat-sifat-Nya dan suasana hari Kiamat. Janganlah memperbanyak pertanyaan di dalamnya, maka Anda akan binasa. Karena dengan itu Anda telah memaksakan diri dan berlebihan.
  11. Umat-umat terdahulu binasa karena banyak bertanya. Juga mereka binasa karena banyak menentang nabi-nabi mereka.
Rujukan

-التحفة الربانية في شرح الأربعين حديثًا النووية، مطبعة دار نشر الثقافة، الإسكندرية، الطبعة: الأولى، 1380 هـ. -شرح الأربعين النووية، للشيخ ابن عثيمين، دار الثريا للنشر. -فتح القوي المتين في شرح الأربعين وتتمة الخمسين، دار ابن القيم، الدمام المملكة العربية السعودية، الطبعة: الأولى، 1424هـ/2003م. -الفوائد المستنبطة من الأربعين النووية، للشيخ عبد الرحمن البراك، دار التوحيد للنشر، الرياض. -شرح الأربعين النووية، للشيخ صالح آل الشيخ، دار الحجاز، الطبعة: الثانية، 1433هـ. -الأربعون النووية وتتمتها رواية ودراية، للشيخ خالد الدبيخي، ط. مدار الوطن. -الجامع في شروح الأربعين النووية، للشيخ محمد يسري، ط. دار اليسر. -صحيح البخاري، نشر: دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم ترقيم محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى، 1422هـ. -صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، نشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com