Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Kaidah Fikih dan Kaidah Uṣūl

3 hadis

Dilarang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa yang membahayakan orang lain, niscaya Allah timpakan bahaya kepadanya. Siapa yang mempersulit orang lain, niscaya Allah mempersulitnya

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ».
Abu Sa‘īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Dilarang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa yang membahayakan orang lain, niscaya Allah timpakan bahaya kepadanya. Siapa yang mempersulit orang lain, niscaya Allah mempersulitnya."
HR. DaraquṭniDerajatSahih berdasarkan syahid-syahidnya
Penjelasan

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa wajib menepis segala macam dan bentuk kemudaratan dari diri sendiri dan orang lain, sehingga siapa pun tidak boleh menyakiti dirinya atau orang lain. Demikian pula ia tidak boleh membalas keburukan dengan keburukan, karena hukum asalnya keburukan itu dihilangkan, kecuali dalam bentuk kisas tanpa melampaui batas. Kemudian Nabi ﷺ menjelaskan ancaman berupa kemudaratan yang akan didapatkan oleh siapa saja yang menimpakan bahaya kepada orang lain serta ancaman mendapatkan kesulitan bagi siapa yang menyulitkan orang lain.

Faedah
  1. 1- Larangan membalas dengan kadar yang lebih dari semisalnya.
  2. 2- Allah tidak memerintahkan hamba-Nya kepada hal yang akan mendatangkan keburukan pada mereka.
  3. 3- Haram menimpakan keburukan kepada diri sendiri dan orang lain, baik dengan ucapan, perbuatan atau pembiaran.
  4. 4- Balasan setimpal dengan perbuatan. Siapa yang membahayakan orang lain akan ditimpakan bahaya oleh Allah dan siapa yang mempersulit orang lain akan dipersulit oleh Allah.
  5. 5- Salah satu kaidah syariat adalah keburukan mesti dihilangkan. Syariat tidak membiarkan keburukan dan mengingkari perbuatan yang membahayakan orang lain.
Rujukan

سنن الدارقطني (4/ 51) (3079). التحفة الربانية في شرح الأربعين حديثًا النووية (ص74). شرح الأربعين النووية، لابن عثيمين (ص325). فتح القوي المتين في شرح الأربعين وتتمة الخمسين، للعباد (ص112).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Apabila salah seorang kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu dia ragu apakah ada sesuatu yang keluar ataukah tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid sampai mendengar suara atau mencium aroma

عَنْ ‌أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا، فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila salah seorang kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu dia ragu apakah ada sesuatu yang keluar ataukah tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid sampai mendengar suara atau mencium aroma."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan, ketika seorang yang salat ragu ada sesuatu dalam perutnya, dia bingung apakah sesuatu itu telah keluar ataukah tidak, maka janganlah dia meninggalkan salatnya dan membatalkannya untuk mengulang wudu sampai dia yakin ada hadas yang membatalkan wudunya, yaitu dia mendengar suara kentut atau mencium aroma; karena sesuatu yang sudah pasti tidak dapat dibatalkan oleh keragu-raguan, yaitu dia yakin masih suci sedangkan hadas itu diragukan.

Faedah
  1. 1- Hadis ini adalah salah satu pokok Islam dan salah satu kaidah fikih, yaitu: sesuatu yang sudah diyakini tidak boleh gugur dengan sebuah keraguan, dan juga kaidah: hukum asal sesuatu yang sudah ada tetap pada keadaan sebelumnya sampai diyakini ada yang menyelisihinya.
  2. 2- Keraguan tidak berpengaruh pada kesucian (wudu), dan orang yang salat tetap di atas wudunya selama tidak meyakini adanya suatu hadas.
Rujukan

صحيح مسلم (1/ 276) (362)، البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (8/ 374)، المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم (1/ 608).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ».
Abu Sa'īd Sa'ad bin Mālik bin Sinān al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."
HR. Ibnu Majah, Daraqutni dan yang lainnya secara musnadDerajatHasan
Penjelasan

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa seseorang wajib menepis segala macam dan bentuk kemudaratan terhadap diri sendiri dan orang lain, sehingga siapa pun tidak boleh menyakiti dirinya atau orang lain. Demikian pula ia tidak boleh membalas keburukan dengan keburukan, karena hukum asalnya keburukan tidak boleh dihilangkan dengan keburukan juga, kecuali dalam bentuk kisas tanpa melampaui batas.

Faedah
  1. 1- Larangan membalas dengan kadar yang lebih dari semisalnya.
  2. 2- Allah tidak memerintahkan hamba-Nya kepada hal yang akan mendatangkan keburukan pada mereka.
  3. 3- Hadis ini merupakan kaidah haramnya menimpakan keburukan kepada diri sendiri dan orang lain, baik dengan ucapan, perbuatan atau pembiaran.
  4. 5- Salah satu kaidah syariat adalah keburukan mesti dihilangkan. Syariat tidak membiarkan keburukan dan mengingkari perbuatan yang membahayakan orang lain.
Rujukan

سنن الدارقطني (4/ 51) (3079). التحفة الربانية في شرح الأربعين حديثًا النووية (ص74). شرح الأربعين النووية، لابن عثيمين (ص325). فتح القوي المتين في شرح الأربعين وتتمة الخمسين، للعباد (ص112).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com