Abu Sa'īd Sa'ad bin Mālik bin Sinān al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."
HR. Ibnu Majah, Daraqutni dan yang lainnya secara musnadDerajatHasan
Penjelasan
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa seseorang wajib menepis segala macam dan bentuk kemudaratan terhadap diri sendiri dan orang lain, sehingga siapa pun tidak boleh menyakiti dirinya atau orang lain. Demikian pula ia tidak boleh membalas keburukan dengan keburukan, karena hukum asalnya keburukan tidak boleh dihilangkan dengan keburukan juga, kecuali dalam bentuk kisas tanpa melampaui batas.
Faedah
1- Larangan membalas dengan kadar yang lebih dari semisalnya.
2- Allah tidak memerintahkan hamba-Nya kepada hal yang akan mendatangkan keburukan pada mereka.
3- Hadis ini merupakan kaidah haramnya menimpakan keburukan kepada diri sendiri dan orang lain, baik dengan ucapan, perbuatan atau pembiaran.
5- Salah satu kaidah syariat adalah keburukan mesti dihilangkan. Syariat tidak membiarkan keburukan dan mengingkari perbuatan yang membahayakan orang lain.
Rujukan
سنن الدارقطني (4/ 51) (3079).
التحفة الربانية في شرح الأربعين حديثًا النووية (ص74).
شرح الأربعين النووية، لابن عثيمين (ص325).
فتح القوي المتين في شرح الأربعين وتتمة الخمسين، للعباد (ص112).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com