Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضيَ اللهُ عنهُما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ».
Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram."
HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan AhmadDerajatHasan
Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan, minuman atau makanan apa saja yang dapat menghilangkan akal ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka mengonsumsinya dengan kadar sedikit hukumnya diharamkan sekalipun tidak menghilangkan akal.

Faedah
  1. 1- Penjagaan syariat terhadap akal manusia.
  2. 2- Sahihnya penerapan kaidah sadd aż-żarī'ah, yang bermakna menutup segala cara yang dapat mengantarkan pada perbuatan keji atau maksiat.
  3. 3- Mengharamkan zat yang memabukkan walaupun sedikit karena menjadi sarana perbuatan mabuk.
  4. 4- Jika tidak memabukkan, sedikit maupun banyak, maka hukumnya tidak haram.
Rujukan

سنن أبي داود (5/ 523) (3681). سنن الترمذي (3/ 442) (1865). سنن ابن ماجه (4/ 475) (3393). مسند أحمد (23/ 51) (14703). فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام (5/ 418). شرح سنن أبي داود للعباد (417/ 9). النهاية في غريب الحديث والأثر (437).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Minuman yang Diharamkan

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com