Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ia pernah menuangkan khamar kepada orang-orang yang ada di rumah suami ibunya (ayah tiri) Abu Ṭalḥah -raḍiyallāhu 'anhu-. Kamar mereka waktu itu terbuat dari faḍīḥ, yaitu campuran kurma kering dengan kurma muda. Tiba-tiba penyeru Rasulullah ﷺ mengumumkan: Ketahuilah, khamar telah diharamkan. Abu Ṭalḥah berkata kepadaku: Keluarlah, lalu tuangkan khamar itu. Aku pun keluar lalu menuangkannya sehingga khamar itu mengalir di gang-gang Madinah. Sebagian orang bertanya: Sebagian sahabat telah meninggal dunia sebelum khamar diharamkan sementara ia ada di perut mereka, maka Allah menurunkan ayat: "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh tentang apa yang telah mereka makan (dahulu)." (QS. Al-Mā`idah: 93) Maknanya: tidak ada dosa bagi orang beriman terkait khamar yang mereka konsumsi dan minum sebelum masa pengharamannya.
- 1- Keutamaan Abu Ṭalḥah dan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-, yaitu mereka segera menyambut perintah Allah dengan cepat tanpa bertanya. Seperti itulah seharusnya seorang muslim sejati.
- 2- Khamar adalah nama yang mencakup setiap yang memabukkan.
- 3- Faḍīḥ adalah minuman yang terbuat dari kurma muda (busr) dan kurma kering tanpa disentuh api. Busr ialah tahapan buah kurma sebelum menjadi rutab.
- 4- Ibnu Ḥajar menukil: Al-Muhallab berkata, "Alasan khamar ditumpahkan di jalan adalah untuk mengumumkan penolakannya serta menyiarkan peninggalannya, dan maslahat hal itu lebih besar daripada gangguan akibat penuangannya di jalan."
- 5- Menjelaskan rahmat Allah kepada hamba-Nya; yaitu ia tidak akan dihisab atas suatu perbuatan sebelum hukum pelarangannya turun.
- 6- Allah ﷻ mengharamkan khamar karena di dalamnya terdapat banyak kerusakan yang dapat memudaratkan akal dan harta, juga dengan sebab khamar manusia melakukan banyak dosa karena akalnya hilang.
صحيح البخاري (3/ 132) (2464). صحيح مسلم (3/ 1570) (1980). النهاية في غريب الحديث والأثر (709) (1006). فتح الباري لابن حجر (1/ 133). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (4/ 267).