Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Sebab Nuzul Ayat

5 hadis

Andai ia mendekatiku, maka malaikat akan menyambar anggota badannya satu per satu

عن أبي هريرة رضي الله عنه ، قال أبو جهل: هل يُعَفِّر محمدٌ وجهَه بين أَظْهُركم؟ قال فقيل: نعم، فقال: واللَّات والعُزَّى لَئِن رأيتُه يفعل ذلك لأَطَأَنَّ على رقبتَه، أو لأُعَفِّرنَّ وجهَه في التراب، قال: فأتى رسولَ الله صلى الله عليه وسلم وهو يصلِّي، زَعَم لَيَطَأ على رقبته، قال: فما فَجِئَهم منه إلا وهو يَنْكِصُ على عَقِبَيْه ويتَّقي بيديْه، قال: فقيل له: ما لك؟ فقال: إنَّ بيْني وبيْنه لخَنْدَقًا من نار وهَوْلًا وأجنِحة، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لو دنا منِّي لاخْتَطفَتْه الملائكةُ عُضْوًا عُضْوًا» قال: فأنزل اللهُ -عزَّ وجلَّ- -لا ندري في حديث أبي هريرة، أو شيء بلغه -: {كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى، إِنَّ إِلَى رَبِّكَ الرُّجْعَى، أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى، عَبْدًا إِذَا صَلَّى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى} [العلق: 7]- يعني أبا جهل - {أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى، كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعًا بِالنَّاصِيَةِ، نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ، فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ، سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ، كَلَّا لَا تُطِعْهُ} [العلق: 14]، زاد عبيد الله -أحد الرواة- في حديثه قال: وأمره بما أمره به. وزاد ابن عبد الأعلى -راوٍ آخر-: {فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ} [العلق: 17]، يعني قومه.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, Abu Jahal berkata, "Apakah Muhammad menyungkurkan wajahnya di tengah-tengah kalian?" Ada yang menjawab, "Ya." Ia berkata, "Demi Lata dan Uzzah, bila aku melihatnya melakukan seperti itu, aku akan menginjak lehernya atau aku akan benamkan wajahnya di tanah." Abu Hurairah berkata, "Ia kemudian mendatangi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau sedang salat, ia hendak menginjak leher beliau. Tidak ada yang mengejutkan mereka selain ia (Abu Jahal) mundur dan melindungi diri dengan tangan." Ada yang bertanya padanya, "Kamu kenapa?" Ia menjawab, "Antara aku dan dia ada parit dari api, huru hara, dan banyak sayap." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Andai ia mendekatiku, malaikat akan menyambar anggota badannya satu per satu." Abu Hurairah berkata, "Lalu Allah -'Azza wa Jalla- menurunkan -kami (Nu'aim) tidak tahu apakah ayat ini disebutkan dalam hadis Abu Hurairah ataukah Rasulullah yang ia (Abu Hazim) dengar-, "Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. Sesungguhnya hanya kepada Rabbmulah kembali(mu). Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan salat. Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling?" yaitu Abu Jahal "Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya kami tarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya." (Al 'Alaq: 7-19) Abdullah menambahkan dalam hadisnya: Ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya dengan sesuatu yang diperintahkan pada beliau. Ibnu Abdul a'la menambahkan, "Maka biarlah dia memanggil golongannya" (Al-'Alaq: 17) yaitu kaumnya.
Diriwayatkan oleh MuslimDerajatHadis sahih
Rujukan

- صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، نشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت. - المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاج، للنووي، نشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت، الطبعة: الثانية، 1392ه. - النهاية في غريب الحديث والأثر، لابن الأثير، نشر: المكتبة العلمية - بيروت، 1399هـ - 1979م، تحقيق: طاهر أحمد الزاوى - محمود محمد الطناحي. - مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، لعلي بن سلطان الملا الهروي القاري، الناشر: دار الفكر، بيروت – لبنان، الطبعة: الأولى، 1422هـ - 2002م. - الإفصاح عن معاني الصحاح، ليحيى بن هبيرة بن محمد بن هبيرة الذهلي الشيباني، المحقق: فؤاد عبد المنعم أحمد، الناشر: دار الوطن، سنة النشر: 1417هـ. - كشف المشكل من حديث الصحيحين، لجمال الدين أبي الفرج عبد الرحمن بن علي بن محمد الجوزي، المحقق: علي حسين البواب، الناشر: دار الوطن – الرياض. - تاج العروس من جواهر القاموس، للزبيدي، نشر: دار الهداية. - تفسير الطبري = جامع البيان عن تأويل آي القرآن, محمد بن جرير بن يزيد بن كثير بن غالب الآملي، أبو جعفر الطبري, تحقيق: الدكتور عبد الله بن عبد المحسن التركي, دار هجر, الطبعة: الأولى، 1422 هـ - 2001 م. - إكمال المعلم بفوائد مسلم لعياض بن موسى بن عياض بن عمرون اليحصبي السبتي، المحقق: الدكتور يحيى إسماعيل، الناشر: دار الوفاء للطباعة والنشر والتوزيع، مصر، الطبعة: الأولى، 1419 هـ - 1998 م.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Sesungguhnya Allah ﷻ telah menurunkan ayat: 'Siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.'

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمِ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44] وَ {فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45] وَ {فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47] ، قَالَ: قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: أَنْزَلَهَا اللهُ فِي الطَّائِفَتَيْنِ مِنَ اليَهُودِ، وَكَانَتْ إِحْدَاهُمَا قَدْ قَهَرَتِ الأُخْرَى فِي الجَاهِلِيَّةِ، حَتَّى ارْتَضَوْا وَاصْطَلَحُوا عَلَى أَنَّ كُلَّ قَتِيلٍ قَتَلَتْهُ العَزِيزَةُ مِنَ الذَّلِيلَةِ فَدِيَتُهُ خَمْسُونَ وَسْقًا، وَكُلَّ قَتِيلٍ قَتَلَتْهُ الذَّلِيلَةُ مِنَ العَزِيزَةِ فَدِيَتُهُ مِائَةُ وَسْقٍ، فَكَانُوا عَلَى ذَلِكَ حَتَّى قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، وَذَلَّتِ الطَّائِفَتَانِ كِلْتَاهُمَا لِمَقْدَمِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ورَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ لَمْ يَظْهَرْ، وَلَمْ يُوطِئْهُمَا عَلَيْهِ، وَهُوَ فِي الصُّلْحِ، فَقَتَلَتِ الذَّلِيلَةُ مِنَ العَزِيزَةِ قَتِيلًا، فَأَرْسَلَتِ العَزِيزَةُ إِلَى الذَّلِيلَةِ: أَنِ ابْعَثُوا إِلَيْنَا بِمِائَةِ وَسْقٍ، فَقَالَتِ الذَّلِيلَةُ: وَهَلْ كَانَ هَذَا فِي حَيَّيْنِ قَطُّ دِينُهُمَا وَاحِدٌ، وَنَسَبُهُمَا وَاحِدٌ، وَبَلَدُهُمَا وَاحِدٌ، دِيَةُ بَعْضِهِمْ نِصْفُ دِيَةِ بَعْضٍ؟ إِنَّا إِنَّمَا أَعْطَيْنَاكُمْ هَذَا ضَيْمًا مِنْكُمْ لَنَا، وَفَرَقًا مِنْكُمْ، فَأَمَّا إِذْ قَدِمَ مُحَمَّدٌ فَلَا نُعْطِيكُمْ ذَلِكَ، فَكَادَتِ الحَرْبُ تَهِيجُ بَيْنَهُمَا، ثُمَّ ارْتَضَوْا عَلَى أَنْ يَجْعَلُوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ، ثُمَّ ذَكَرَتِ العَزِيزَةُ، فَقَالَتْ: وَاللهِ مَا مُحَمَّدٌ بِمُعْطِيكُمْ مِنْهُمْ ضِعْفَ مَا يُعْطِيهِمْ مِنْكُمْ، وَلَقَدْ صَدَقُوا، مَا أَعْطَوْنَا هَذَا إِلَّا ضَيْمًا مِنَّا، وَقَهْرًا لَهُمْ، فَدُسُّوا إِلَى مُحَمَّدٍ مَنْ يَخْبُرُ لَكُمْ رَأْيَهُ: إِنْ أَعْطَاكُمْ مَا تُرِيدُونَ حَكَّمْتُمُوهُ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِكُمْ حَذِرْتُمْ فَلَمْ تُحَكِّمُوهُ، فَدَسُّوا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنَ المُنَافِقِينَ لِيَخْبُرُوا لَهُمْ رَأْيَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَ اللهُ رَسُولَهُ بِأَمْرِهِمْ كُلِّهِ وَمَا أَرَادُوا، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ {يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ مِنَ الذِينَ قَالُوا آمَنَّا} [المائدة: 41] إِلَى قَوْلِهِ: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمِ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47] ثُمَّ قَالَ فِيهِمَا: وَاللهِ نَزَلَتْ، وَإِيَّاهُمَا عَنَى الله عَزَّ وَجَلَّ.
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Sesungguhnya Allah ﷻ telah menurunkan ayat: 'Siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.' [QS. Al-Mā`idah: 44], dan '... maka mereka itulah orang-orang zalim.' [QS. Al-Mā`idah: 45], lalu '... maka mereka itulah orang-orang fasik.'" [QS. Al-Mā`idah: 47]. Perawi berkata bahwa Ibnu Abbas berkata, "Allah menurunkannya berkenaan dengan dua golongan kaum Yahudi, salah satunya mengalahkan yang lain di masa jahiliah, hingga mereka damai dan sepakat bahwa setiap orang yang terbunuh, apabila pembunuhnya dari golongan terpandang dan korban dari golongan yang biasa, maka diatnya (tebusannya) sebanyak lima puluh wasaq (sekitar 6,5 ton). Dan setiap pembunuhan yang dilakukan oleh golongan biasa terhadap golongan terpandang maka diatnya seratus wasaq (sekitar 13 ton). Mereka memberlakukan ketentuan itu hingga Nabi ﷺ tiba di Madinah dan kedua golongan itu tunduk pada kedatangan Rasulullah ﷺ. Namun saat itu beliau belum berkuasa dan belum menundukkan keduanya karena beliau dalam status berdamai. Kemudian, terjadilah pembunuhan yang dilakukan oleh golongan biasa terhadap golongan terpandang, lalu golongan terpandang mengirim utusan kepada golongan biasa agar dikirimkan kepada mereka seratus wasaq (sebagai diat). Maka golongan biasa berkata, 'Apakah pernah terjadi di dua kampung yang memiliki agama yang sama, nasab yang sama, dan tinggal di negeri yang sama, namun diat salah satunya hanya setengah dari diat yang lain? Dahulu kami menyerahkan itu kepada kalian, semata karena kezaliman kalian terhadap kami serta rasa takut kami kepada kalian. Setelah Muhammad datang, kami tidak akan pernah lagi memberikan itu kepada kalian.' Hampir saja terjadi peperangan di antara kedua golongan itu. Lalu mereka sepakat untuk menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai pemutus masalah di antara mereka. Selanjutnya golongan yang terhormat berkata, 'Demi Allah! Muhammad tidak akan memberikan kepada kalian dari mereka dua kali lipat yang diberikan kepada mereka dari kalian. Sungguh, mereka benar. Selama ini mereka tidak memberikan kita kecuali dengan kezaliman dari kita dan penindasan terhadap mereka. Maka kirimlah seseorang kepada Muhammad untuk mengetahui pandangannya. Jika dia memberikan kalian sesuai dengan yang kalian kehendaki, jadikanlah ia sebagai pemutus (hakim). Namun jika tidak, maka waspadalah terhadapnya dan janganlah kalian jadikan ia sebagai pemutus.' Maka mereka pun mengirim beberapa orang dari golongan munafik untuk mencari tahu pandangan Rasulullah ﷺ. Manakala para utusan itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, Allah memberitahu Rasul-Nya tentang perkara mereka serta apa yang mereka inginkan. Maka Allah ﷻ menurunkan ayat: "Wahai Rasul (Muhammad), janganlah engkau sedih karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. Yaitu orang-orang (munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, 'Kami telah beriman,' ... " [QS. Al-Mā`idah: 41] Hingga ayat: "Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik." [QS. Al-Mā`idah: 47]. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata, "Demi Allah, berkenaan dengan kedua golongan itulah ayat ini diturunkan dan kedua golongan itulah yang dimaksud oleh Allah ﷻ."
HR. AhmadDerajatHasan
Penjelasan

Di antara penduduk Yahudi Madinah adalah Bani Quraiẓah dan Bani Naḍīr. Salah satunya menundukkan yang lain pada masa jahiliah dan mengalahkannya. Akhirnya mereka bersepakat dan berdamai bahwa setiap yang terbunuh dari golongan terhormat yang kuat dan pelakunya dari golongan biasa yang lemah, maka diatnya 50 wasaq. Sedang jika yang terbunuh dari golongan terhormat yang kuat dan pelakunya dari golongan biasa yang lemah, maka diatnya dua kali lipat, yaitu 100 wasaq. Satu wasaq setara 60 ṣā'. Kondisi itu berlangsung demikian sampai akhirnya Nabi ﷺ datang berhijrah ke Madinah. Lantas kedua golongan tersebut tunduk kepada kedatangan beliau ﷺ. Pada saat itu beliau ﷺ belum menguasai musuh-musuhnya serta belum menundukkan kedua golongan tersebut untuk taat kepadanya karena masih di masa awal hijrah dan beliau dalam kesepakatan damai. Kemudian, golongan yang lemah membunuh seseorang dari golongan yang kuat. Sehingga golongan yang kuat mengirim pesan kepada mereka, menuntut agar mereka mengirimkan seratus wasaq seperti yang telah disepakati sebelumnya. Namun golongan yang lemah menjawab, "Apakah yang seperti ini pernah terjadi pada dua kampung yang memiliki agama sama, nasab yang sama, dan tinggal di negeri sama, tetapi diat salah satunya separuh dari diat yang lain?! Sungguh, itu kami berikan dahulu kepada kalian semata karena kezaliman kalian terhadap kami serta rasa takut kami kepada kalian. Adapun setelah Muhammad datang, kami tidak akan pernah memberikannya kepada kalian untuk selamanya." Hampir saja terjadi peperangan di antara kedua belah pihak, kemudian akhirnya mereka bersepakat untuk menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai hakim di antara mereka. Golongan yang kuat pun merenung, lalu berkata, "Demi Allah! Muhammad tidak akan memberikan kalian dari mereka dua kali lipat yang diberikan kepada mereka dari kalian. Sungguh mereka itu benar. Mereka tidak pernah memberikan itu kepada kita melainkan semata karena tindakan zalim kita serta pemaksaan terhadap mereka. Utuslah orang kepada Muhammad ﷺ secara sembunyi-sembunyi untuk mencari tahu apa pendapatnya. Jika ia memberikan kalian apa yang kalian inginkan, maka kalian boleh menjadikannya sebagai hakim. Tetapi bila ia tidak memberikan apa yang kalian inginkan, tinggalkan dia dan tidak perlu menjadikannya sebagai hakim di antara kalian." Lantas mereka mengirimkan secara sembunyi-sembunyi sejumlah orang dari golongan munafik kepada Rasulullah ﷺ guna mengetahui pendapat beliau ﷺ. Tatkala mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, Allah menurunkan wahyu serta memberitahukan kepada Rasul-Nya mengenai tujuan mereka semua dan apa yang mereka inginkan. Lalu Allah ﷻ menurunkan surah Al-Mā`idah, yaitu firman-Nya, "Wahai Rasul (Muhammad), janganlah engkau sedih karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. Yaitu orang-orang (munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, 'Kami telah beriman.'" [QS. Al-Mā`idah: 41]. Sampai kepada firman-Nya, "Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik." [QS. Al-Mā`idah: 47]. Kemudian Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Demi Allah, pada dua golongan itulah turun firman Allah Ta'ala: 'Siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.' [QS. Al-Mā`idah: 44]. Dan ayat, '... maka mereka itulah orang-orang zalim.' [QS. Al-Mā`idah: 45]. Lalu ayat '... maka mereka itulah orang-orang fasik.' [QS. Al-Mā`idah: 47]. Kedua golongan tersebutlah yang Allah ﷺ maksud."

Faedah
  1. 1- Pengakuan kaum Yahudi terhadap kejujuran Nabi ﷺ serta sifat amanah beliau.
  2. 2- Tipu daya kaum Yahudi serta kezaliman mereka, bahkan sampai kepada golongan mereka sendiri.
  3. 3- Allah ﷻ memberitahukan bahwa kaum Yahudi berhak mendapatkan kehinaan di dunia serta azab yang besar di akhirat.
  4. 4- Sikap tidak ingin berhukum dengan apa yang Allah turunkan serta tidak rida terhadap hukum Nabi ﷺ, merupakan bukti kekafiran, kezaliman, serta kefasikan.
  5. 5- Bahaya kaum munafik serta kerja sama mereka dengan kaum Yahudi.
Rujukan

مسند أحمد (4/ 88) (2212). النهاية في غريب الحديث والأثر (ص 972،978،702،1017،305).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Apakah (orang-orang) yang memberi minum kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian ..." [QS. At-Taubah: 19]

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضيَ اللهُ عنهُما قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَجُلٌ: مَا أُبَالِي أَلَّا أَعْمَلَ عَمَلًا بَعْدَ الإِسْلَامِ إِلَّا أَنْ أُسْقِيَ الحَاجَّ، وَقَالَ آخَرُ: مَا أُبَالِي أَلَّا أَعْمَلَ عَمَلًا بَعْدَ الإِسْلَامِ إِلَّا أَنْ أَعْمُرَ المَسْجِدَ الحَرَامَ، وَقَالَ آخَرُ: الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ أَفْضَلُ مِمَّا قُلْتُمْ، فَزَجَرَهُمْ عُمَرُ، وَقَالَ: لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ عِنْدَ مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَوْمُ الجُمُعَةِ، وَلَكِنْ إِذَا صَلَّيْتُ الجُمُعَةَ دَخَلْتُ فَاسْتَفْتَيْتُهُ فِيمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ} [التوبة: 19] الآيَةَ إِلَى آخِرِهَا.
An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Aku pernah berada di sisi mimbar Rasulullah ﷺ. Lalu seorang laki-laki berkata, "Bukan masalah bagiku untuk tidak beramal setelah masuk Islam selain memberi minum orang yang sedang melaksanakan ibadah haji." Laki-laki yang lain berkata, "Bukan juga masalah bagiku untuk tidak beramal setelah masuk Islam selain memakmurkan Masjidilharam." Lantas yang lain lagi berkata, "Jihad di jalan Allah lebih utama daripada apa yang kalian katakan." Maka Umar menghardik mereka. Dia berkata, "Janganlah kalian mengangkat suara di samping mimbar Rasulullah ﷺ padahal ini hari Jumat. Namun jika aku telah melaksanakan salat Jumat, aku akan masuk menemui Rasulullah dan bertanya terkait apa yang kalian perselisihkan." Maka Allah ﷻ menurunkan ayat: "Apakah (orang-orang) yang memberi minum kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian ..." [QS. At-Taubah: 19]
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan

An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- menyebutkan bahwa ia pernah duduk di dekat mimbar Nabi ﷺ. Pada saat itu ia mendengar seorang laki-laki berkata, "Aku tidak peduli jika tidak melakukan amal lain apa pun setelah masuk Islam, kecuali memberi minum jemaah haji." Laki-laki yang lain berkata, "Aku tidak peduli jika tidak melakukan amal apa pun setelah masuk Islam, kecuali memakmurkan Masjidilharam. Laki-laki yang lain lagi berkata, "Jihad di jalan Allah lebih utama daripada yang kalian berdua sampaikan." Maka Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- menghardik mereka karena telah mengangkat suara di dekat mimbar Nabi ﷺ, kala itu pagi hari Jumat. Umar berkata , "Jika aku telah selesai salat Jumat, aku akan masuk dan bertanya kepada Nabi ﷺ tentang masalah yang kalian perselisihkan. Maka Allah ﷻ menurunkan: "Apakah (orang-orang) yang memberi minum kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kalian samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang zalim." [QS. At-Taubah: 19]

Faedah
  1. 1- Perbedaan tingkatan amal dalam pahala dan ganjaran.
  2. 2- Tingkatan amalan itu berdasarkan dalil syariat, bukan berlandaskan ijtihad manusia.
  3. 3- Keutamaan jihad di jalan Allah dengan syarat beriman kepada Allah dan hari akhir.
  4. 4- An-Nawawi berkata, "Hadis ini mengandung faedah bahwa mengangkat suara di masjid pada hari Jumat dan hari lainnya hukumnya makruh, dan tidak boleh mengangkat suara dalam rangka menyampaikan ilmu atau yang lainnya ketika orang-orang sedang berkumpul mengerjakan salat, karena bisa mengganggu mereka yang sedang salat dan berzikir."
Rujukan

صحيح مسلم (3/ 1499) (1879). المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم (3/ 720). البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (32/ 395). النهاية في غريب الحديث والأثر (ص 897).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Andai seseorang berniat melakukan kejahatan di sana, padahal dia di kota Aden, niscaya Allah akan menimpakan azab yang pedih kepadanya

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَفَعَهُ: فِي قَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: {وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ} [الحج: 25] قَالَ: «لَوْ أَنَّ رَجُلًا هَمَّ فِيهِ بِإِلْحَادٍ وَهُوَ بِعَدَنِ أَبْيَنَ لَأَذَاقَهُ اللَّهُ عَذَابًا أَلِيمًا».
Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ secara marfū': Tentang firman Allah ﷻ: "Siapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya (Makkah), niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih" (QS. Al-Ḥajj: 25). Dia berkata, "Andai seseorang berniat melakukan kejahatan di sana, padahal dia di kota Aden, niscaya Allah akan menimpakan azab yang pedih kepadanya."
HR. Ahmad dan HakimDerajatSahih
Penjelasan

Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- menyebutkan tentang firman Allah ﷻ: "Siapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya (Makkah), niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih" (QS. Al-Ḥajj: 25). Dia berkata: Seandainya ada seseorang yang berniat dalam hati dan bertekad untuk melakukan suatu amalan buruk di tanah suci Makkah, yang dengannya engkau melanggar apa yang diharamkan Allah kepadamu di tanah suci berupa ucapan ataupun pembunuhan dengan sengaja, bahwa perbuatan itu adalah kezaliman, walaupun tekad tersebut di Kota Aden Yaman, dia berhak ditimpakan siksa yang pedih oleh Allah dengan sebab itu. Walaupun dia belum melakukannya, tetapi untuk itu cukup dia bertekad.

Faedah
  1. 1- Menjelaskan keistimewaan tanah suci dan mengagungkannya.
  2. 2- As-Sa'diy berkata, "Pada ayat mulia ini terdapat pelajaran tentang kewajiban memuliakan tanah suci, mengagungkannya dengan kuat, dan peringatan terhadap niat melakukan kemaksiatan dan mengerjakannya di sana."
  3. 3- Aḍ-Ḍaḥḥāk berkata, "Sungguh, seseorang akan meniatkan perbuatan dosa di Makkah sementara dia berada di negeri lain, maka akan dituliskan baginya dosa padahal dia belum melakukannya."
Rujukan

مسند أحمد (7/ 155) (4071). المستدرك على الصحيحين للحاكم (2/ 420) (3461). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (10/ 52). جامع العلوم والحكم (2/ 327). النهاية في غريب الحديث والأثر ( ص 829،1012، 597).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Katahuilah, khamar telah diharamkan

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنْتُ سَاقِيَ القَوْمِ فِي مَنْزِلِ أَبِي طَلْحَةَ، وَكَانَ خَمْرُهُمْ يَوْمَئِذٍ الفَضِيخَ، فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا يُنَادِي: أَلاَ إِنَّ الخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ، قَالَ: فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ: اخْرُجْ، فَأَهْرِقْهَا، فَخَرَجْتُ فَهَرَقْتُهَا، فَجَرَتْ فِي سِكَكِ المَدِينَةِ، فَقَالَ بَعْضُ القَوْمِ: قَدْ قُتِلَ قَوْمٌ وَهِيَ فِي بُطُونِهِمْ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا} [المائدة: 93] الآيَةَ.
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku pernah menuangkan khamar untuk orang-orang di rumah Abu Ṭalḥah. Khamar mereka waktu itu terbuat dari faḍīḥ (campuran kurma muda dengan kurma kering). Lalu Rasulullah ﷺ meminta seorang penyeru untuk mengumumkan, "Katahuilah, khamar telah diharamkan." Maka Abu Ṭalḥah berkata kepadaku, "Pergilah keluar lantas tuangkanlah." Aku pun keluar lalu menuangkannya sehingga khamar tersebut mengalir di gang-gang Kota Madinah. Sebagian orang mengatakan, "Bagaimana dengan sebagian orang yang telah mati sementara khamar ada dalam perutnya?" Maka Allah menurunkan ayat: "Tidak ada dosa bagi orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh tentang apa yang telah mereka makan (dahulu) ...." (QS. Al-Mā`idah: 93)
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ia pernah menuangkan khamar kepada orang-orang yang ada di rumah suami ibunya (ayah tiri) Abu Ṭalḥah -raḍiyallāhu 'anhu-. Kamar mereka waktu itu terbuat dari faḍīḥ, yaitu campuran kurma kering dengan kurma muda. Tiba-tiba penyeru Rasulullah ﷺ mengumumkan: Ketahuilah, khamar telah diharamkan. Abu Ṭalḥah berkata kepadaku: Keluarlah, lalu tuangkan khamar itu. Aku pun keluar lalu menuangkannya sehingga khamar itu mengalir di gang-gang Madinah. Sebagian orang bertanya: Sebagian sahabat telah meninggal dunia sebelum khamar diharamkan sementara ia ada di perut mereka, maka Allah menurunkan ayat: "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh tentang apa yang telah mereka makan (dahulu)." (QS. Al-Mā`idah: 93) Maknanya: tidak ada dosa bagi orang beriman terkait khamar yang mereka konsumsi dan minum sebelum masa pengharamannya.

Faedah
  1. 1- Keutamaan Abu Ṭalḥah dan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-, yaitu mereka segera menyambut perintah Allah dengan cepat tanpa bertanya. Seperti itulah seharusnya seorang muslim sejati.
  2. 2- Khamar adalah nama yang mencakup setiap yang memabukkan.
  3. 3- Faḍīḥ adalah minuman yang terbuat dari kurma muda (busr) dan kurma kering tanpa disentuh api. Busr ialah tahapan buah kurma sebelum menjadi rutab.
  4. 4- Ibnu Ḥajar menukil: Al-Muhallab berkata, "Alasan khamar ditumpahkan di jalan adalah untuk mengumumkan penolakannya serta menyiarkan peninggalannya, dan maslahat hal itu lebih besar daripada gangguan akibat penuangannya di jalan."
  5. 5- Menjelaskan rahmat Allah kepada hamba-Nya; yaitu ia tidak akan dihisab atas suatu perbuatan sebelum hukum pelarangannya turun.
  6. 6- Allah ﷻ mengharamkan khamar karena di dalamnya terdapat banyak kerusakan yang dapat memudaratkan akal dan harta, juga dengan sebab khamar manusia melakukan banyak dosa karena akalnya hilang.
Rujukan

صحيح البخاري (3/ 132) (2464). صحيح مسلم (3/ 1570) (1980). النهاية في غريب الحديث والأثر (709) (1006). فتح الباري لابن حجر (1/ 133). إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (4/ 267).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com