Abu Mūsā al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan bahwa Nabi ﷺ telah mengutusnya ke negeri Yaman, lantas ia bertanya kepada beliau mengenai suatu minuman yang diolah di sana, apakah minuman itu haram? Lantas Nabi ﷺ balik bertanya mengenai (komposisi) minuman tersebut. Abu Mūsa al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu- menjawabnya, "al-Bit'u adalah fermentasi madu dan al-Mizru fermentasi gandum." Lalu Nabi ﷺ yang telah dianugerahi jawāmi' al-kalim bersabda, "Setiap yang memabukkan haram."
- 1- An-Nabīż adalah air yang dimasukkan ke dalamnya kurma, madu, gandum, dan sebagainya sehingga diperoleh kelezatan dan rasa manis. Terkadang setelah itu terjadi proses fermentasi dan menjadi sesuatu yang memabukkan.
- 2- Hadis ini adalah kaidah larangan mengonsumsi segala zat yang memabukkan seperti khamar, ganja, dan yang lainnya.
- 3- Pentingnya bertanya mengenai hal yang dibutuhkan oleh seorang muslim.
- 4- Khamar pertama kali dilarang hanya saat hendak mengerjakan salat, lantaran ada seseorang dari kalangan muhajirin yang salat dan saat membaca bacaan dalam salatnya terdengar kacau; lantas turunlah firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian menyadari apa yang kalian ucapkan." (QS. An-Nisā`: 43). Dahulu, petugas pengumuman Rasulullah ﷺ menyerukan, "Orang yang sedang mabuk tidak boleh mendekati salat." Kemudian Allah mengharamkannya secara mutlak melalui firman-Nya, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Sebab itu, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Mā`idah: 90-91)
- 5- Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar karena ia bisa menimbulkan bahaya dan kerusakan besar.
- 6- Tolok ukur pengharaman adalah jika sesuatu memiliki sifat memabukkan. Jika nabīż memiliki sifat memabukkan maka hukumnya haram, namun bila tidak mempunyai sifat memabukkan maka hukumnya mubah.
صحيح البخاري (7/ 104) (5575). صحيح مسلم (3/ 1587) (2003). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (8/ 519). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (5/ 418). توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام (6/ 307). معالم السنن، وهو شرح سنن أبي داود، للخطابي (4/ 264). الفتح الرباني لترتيب مسند الإمام أحمد بن حنبل الشيباني، للساعاتي (16/ 116). فيض القدير شرح الجامع الصغير، للمناوي (5/ 30). مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، لعلي القاري (6/ 2382).