Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Orang yang menyambung silaturahmi bukanlah yang membalas orang yang menyambungnya. Tetapi, orang yang menyambung silaturahmi sesungguhnya adalah yang menyambung kerabat yang memutusnya

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا».
Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Orang yang menyambung silaturahmi bukanlah yang membalas orang yang menyambungnya. Tetapi, orang yang menyambung silaturahmi sesungguhnya adalah yang menyambung kerabat yang memutusnya."
HR. BukhariDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang yang sempurna dalam bersilaturahmi dan berbuat baik kepada kerabat bukanlah orang yang membalas perbuatan baik dengan kebaikan. Penyambung silaturahmi sejati ialah orang yang menyambung kerabat yang memutusnya, bahkan sekalipun mereka berbuat buruk kepadanya, maka ia membalasnya dengan berbuat baik kepada mereka.

Faedah
  1. 1- Silaturahmi yang diakui secara agama ialah Anda menyambung hubungan kerabat yang memutus Anda, memaafkan orang yang menzalimi Anda, dan memberi kepada orang yang tidak memberi Anda, bukan menjalin hubungan karena ingin diperlakukan sama.
  2. 2- Silaturahmi dilakukan dengan menghaturkan kebaikan apa pun yang memungkinkan berupa harta, doa, amar makruf nahi mungkar, dan yang semisalnya, serta menyingkirkan semaksimal mungkin keburukan dari mereka.
Rujukan

صحيح البخاري (8/ 6) (5991). منار القاري شرح مختصر صحيح البخاري، لحمزة محمد قاسم (5/ 242). بهجة الناظرين، لسليم الهلالي (1/ 397). نزهة المتقين، لمصطفى الخن وغيره (1/ 311). شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (3/ 190).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Masyrakat Muslim

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com