Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Penyusuan

9 hadis

Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلَادَةُ».
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan bahwa keharaman karena faktor sepersusuan berlaku sebagaimana keharaman karena faktor kelahiran dan nasab, seperti: paman dari pihak ibu atau pihak ayah atau saudara laki-laki. Sebaliknya, kehalalan karena faktor sepersusuan juga berlaku sebagaimana kehalalan karena faktor kelahiran dalam beberapa hukum.

Faedah
  1. 1- Hadis ini merupakan kaidah hukum-hukum dalam sepersusuan.
  2. 2- Ibnu Hajar menuturkan, "Makna sabda beliau: 'Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran' adalah ia menghalalkan sebagaimana yang dihalalkan, yaitu secara ijmak berkaitan dengan pengharaman nikah dan perkara lain, serta pemberlakuan keharaman antara yang menyusu dan anak-anak ibu yang menyusui, serta menganggapnya sebagai kerabat yang dibolehkan melihat, berkhalwat, dan safar bersama, tetapi tidak berlaku hukum lainnya terkait keibuan, seperti saling mewarisi, kewajiban nafkah, membebaskan status budak, persaksian, membayar diat, serta pengguguran kisas.
  3. 3- Ketetapan hukum pengharaman karena faktor sepersusuan berlaku selamanya.
  4. 4- Hadis-hadis lain menunjukkan bahwa pengharaman karena sepersusuan minimal harus mengalami lima kali menyusu, dan terjadi pada umur dua tahun pertama.
  5. 5- Para wanita yang menjadi mahram dari sisi nasab adalah: a) Ibu, termasuk nenek, dan seterusnya ke atas dari pihak ibu atau ayah. b) Anak perempuan, termasuk anaknya (cucu perempuan), cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah. c) Saudari perempuan sekandung, saudari perempuan seayah atau seibu. d) Bibi dari pihak ayah, termasuk saudari perempuan ayah yang sekandung atau tidak sekandung. e) Saudari perempuan kakek Anda dan seterusnya ke atas. f) Bibi dari pihak ibu, termasuk semua saudari perempuan ibu sekandung dan tidak sekandung. g) Semua saudari perempuan nenek dan seterusnya ke atas, baik itu nenek dari pihak ayah atau dari pihak ibu. h) Anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudari perempuan (kemenakan), termasuk anak-anak perempuan mereka (cucu perempuan saudara laki-laki dan saudari perempuan) dan seterusnya ke bawah.
  6. 6- Para wanita yang masih mahram dari sisi sepersusuan, kemahraman dalam susuan berlaku sebagaimana dalam nasab; setiap perempuan yang haram dinikahi dari sisi nasab, maka setara keharamannya dari sisi sepersusuan, kecuali ibu dari saudara laki-laki sepersusuan atau saudari perempuan putranya dari jalur sepersusuan, maka bukan mahram.
Rujukan

صحيح البخاري (3/ 170) (2646). صحيح مسلم (2/ 1068) (1444). التحفة الربانية في شرح الأربعين حديثًا النووية، لإسماعيل الأنصاري (ص96). الأحاديث الأربعون النووية وعليها الشرح الموجز المفيد، لعبد الله المحسن (ص84).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Bagaimana (lagi), ia mengaku bahwa ia telah menyusui kalian berdua?

عن عقبة بن الحارث رضي الله عنه مرفوعاً: «أنه تزوج أم يحيى بنت أبي إهاب، فجاءت أَمَة سوداء، فقالت: قد أرضعتكما، فذكرت ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم . قال: فأعرض عني. قال: فَتَنَحَّيْتُ فذكرت ذلك له. قال: كيف وقد زعمت أن قد أرضعتكما؟!».
Dari ‘Uqbah bin al-Hāriṡ -raḍiyallāhu 'anhu-, secara marfū', bahwa ia menikah dengan Ummu Yahya binti Abi Ihāb. Lalu datanglah seorang budak perempuan hitam yang mengatakan, "Aku telah menyusui kalian berdua." Maka aku pun menyampaikan hal itu kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Dia (Uqbah) berkata, "beliau berpaling dariku". Dia (Uqbah) berkata lagi, "Aku pun mendekati beliau, lalu aku menyebutkan hal itu kepada beliau". Beliau berkata, “Bagaimana (lagi), ia mengaku bahwa ia telah menyusui kalian berdua?!”
Diriwayatkan oleh BukhariDerajatHadis sahih
Penjelasan

Uqbah bin al-Hāriṡ menikahi Ummu Yahya bintu Abi Ihāb, lalu seorang budak perempuan hitam datang mengabarinya bahwa ia telah menyusui ‘Uqbah dan menyusui istrinya, dan bahwa mereka berdua adalah saudara sesusuan. Ia pun menyampaikan perkataan budak itu kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan bahwa budak itu bohong dalam pengakuannya. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda -mengingkari kehendak ‘Uqbah untuk tetap bersama dengan istrinya- padahal sudah ada kesaksian budak wanita tersebut, “Bagaimana engkau melakukan hal itu, padahal budak wanita itu telah mengatakan apa yang ia katakan, dan dia bersaksi sesuai dengan apa yang ia ketahui?”

Rujukan

- صحيح البخاري؛ عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. - صحيح مسلم؛ حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب-الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - الإلمام بشرح عمدة الأحكام للشيخ إسماعيل الأنصاري-مطبعة السعادة-الطبعة الثانية 1392ه. - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام-عبد الله البسام-تحقيق محمد صبحي حسن حلاق- مكتبة الصحابة- الشارقة- الطبعة العاشرة- 1426ه. - خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام- فيصل بن عبد العزيز بن فيصل ابن حمد المبارك الحريملي النجدي - الطبعة: الثانية، 1412 هـ - 1992

Hadis ini di HadeethEnc.com

Seandainya ia bukan anak tiriku dalam asuhanku, ia pun tetap tidak akan halal bagiku karena ia adalah putri saudaraku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Ṡuwaibah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku.

عن أم حبيبة بنت أبي سفيان رضي الله عنهما قالت: قلت يا رسول الله، انكح أختي ابنة أبي سفيان. قال: أو تحبين ذلك؟ فقلت: نعم؛ لست لك بمُخْلِيَةٍ، وأحَبُّ من شاركني في خير أختي. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن ذلك لا يحل لي. قالت: إنا نُحَدَّثُ أنك تريد أن تنكح بنت أبي سلمة. قال: بنت أم سلمة؟! قالت: قلت: نعم، قال: إنها لو لم تكن ربيبتي في حَجْرِي، ما حلت لي؛ إنها لابنة أخي من الرضاعة، أرضعتني وأبا سلمة ثويبةُ؛ فلا تعرضن علي بناتكن ولا أخواتكن. قال عروة: وثويبة مولاة لأبي لهب أعتقها، فأرضعت النبي صلى الله عليه وسلم ، فلما مات أبو لهب رآه بعض أهله بشرِّ حِيبة، فقال له: ماذا لقيت؟ قال أبو لهب: لم ألق بعدكم خيرًا، غير أني سقيت في هذه بعتاقتي ثويبة.
Dari Ummu Ḥabibah binti Abi Sufyan -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasanya ia berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudariku, putri Abu Sufyan." Beliau bertanya, "Apakah engkau menginginkan itu?" Aku jawab, "Ya. Aku tidak mau membiarkanmu tanpa madu (istri kedua) dan aku ingin saudarikulah yang ikut serta bersamaku dalam kebaikan." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya ia tidak halal bagiku." Ummu Ḥabibah berkata, "Kami mendapatkan kabar bahwa engkau hendak menikahi putri Abu Sufyan." Beliau bersabda, "Putri Abu Sufyan?" Ummu Ḥabibah berkata, "Aku jawab, "Ya." Beliau bersabda, "Seandainya ia bukan anak tiriku dalam asuhanku, ia pun tetap tidak akan halal bagiku karena ia adalah putri saudaraku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Ṡuwaibah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku." Urwah berkata, "Ṡuwaibah adalah mantan budak sahaya Abu Lahab yang telah dimerdekakannya. Selanjutnya ia menyusui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Tatkala Abu Lahab meninggal dunia, salah seorang keluarganya bermimpi melihatnya dalam kondisi yang buruk. Lantas ia bertanya kepadanya, "Apa yang telah engkau dapatkan?" Abu Lahab menjawab, "Aku tidak mendapatkan kebaikan setelah meninggalkan kalian. Hanya saja aku diberi minum di sini karena tindakanku memerdekakan Ṡuwaibah."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Ummu Ḥabibah binti Abu Sufyan adalah salah satu Ummahātul Mukminin -raḍiyallāhu 'anhunna-. Ia beruntung dan bahagia bisa menikah dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dan dia pantas mendapatkannya, lantas ia meminta kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- agar menikahi saudarinya. Tentu saja Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kaget. Bagaimana bisa Ummu Ḥabibah mempersilahkan beliau untuk menikahi seseorang yang akan menjadi madunya, mengingat hal ini menimbulkan kecemburuan yang berat pada wanita. Karena itu, beliau bersabda -demi mencari keterangan dan karena heran-, " Apakah engkau suka hal itu?" Ummu Ḥabibah menjawab, "Ya. Aku suka itu." Selanjutnya Ummu Ḥabibah menjelaskan sebab kenapa dirinya senang jika beliau menikahi saudarinya. Ia menginginkan ada wanita lain yang ikut serta bersama beliau dan ia tidak sanggup sendirian bersamanya. Karena itu, hendaknya orang yang ikut serta bersamanya dalam kebaikan yang besar ini adalah saudarinya. Tampaknya Ummu Ḥabibah tidak mengetahui diharamkannya menggabungkan antara dua saudari (dalam pernikahan). Untuk itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan kepadanya bahwa saudarinya itu tidak halal baginya. Ummu Ḥabibah bercerita kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya mendapatkan kabar bahwa beliau akan menikahi Binti Abi Salamah. Beliau mempertanyakan hal itu kepadanya untuk penegasan, "Maksudmu Binti Ummi Salamah?" Ummu Ḥabibah menjawab, "Ya." Beliau bersabda - untuk menjelaskan kebohongan rumor/gosip tersebut-, "Sesungguhnya Binti Ummi Salamah tidak halal bagiku karena dua sebab: Pertama, dia adalah anak tiriku yang aku urus dalam pengayomanku. Dia itu putri istriku. Kedua, sesungguhnya Binti Ummi Salamah adalah putri saudaraku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Ṡuwaibah - hamba sahaya Abu Lahab -, karena itu, aku juga masih pamannya. Karena itu, janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku, karena aku lebih tahu dan lebih utama dari kalian untuk mengatur urusanku dalam hal seperti ini.

Rujukan

- صحيح البخاري –الجامع الصحيح-؛ للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. - صحيح مسلم؛ للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب-الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - الإلمام بشرح عمدة الأحكام للشيخ إسماعيل الأنصاري-مطبعة السعادة-الطبعة الثانية 1392ه. - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام-عبد الله البسام-تحقيق محمد صبحي حسن حلاق- مكتبة الصحابة- الشارقة- الطبعة العاشرة- 1426ه.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في بنت حمزة: «لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ من الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ من النَّسَبِ وهي ابنة أَخِي من الرَّضاعة».
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- menginginkan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menikahi putri paman mereka, Hamzah. Lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan bahwa putri tersebut tidak halal untuk beliau nikahi, karena ia adalah putri dari saudara sesusuannya. Sebab Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan paman beliau, Hamzah, pernah menyusu pada Ṡuwaibah –budak wanita Abu Lahab-, sehingga Hamzah pun menjadi saudara sesusuan beliau, maka beliau pun menjadi paman bagi putri Hamzah. Seseorang menjadi haram (untuk dinikahi) karena jalur persusuan sama seperti keharaman seseorang dari jalur nasab.

Rujukan

تيسير العلام شرح عمدة الأحكام للبسام، حققه وعلق عليه وخرج أحاديثه وصنع فهارسه: محمد صبحي بن حسن حلاق، ط10، مكتبة الصحابة، الإمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، 1426 هـ. الإلمام بشرح عمدة الأحكام لإسماعيل الأنصاري، ط1، دار الفكر، دمشق، 1381ه. صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422ه. صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Di antara ayat Al-Qur`ān yang pernah diturunkan adalah "Sepuluh kali penyusuan tertentu akan menetapkan hubungan mahram." Kemudian dinasakh dengan lima kali penyusuan tertentu. Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meninggal dunia sementara ayat ini masih dibaca.

عن عائشة، أنها قالت: "كان فِيمَا أُنْزِلُ من القرآن: (عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ)، ثم نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم ، وهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ من القرآن".
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Di antara ayat Al-Qur`ān yang pernah diturunkan adalah 'Sepuluh kali penyusuan tertentu akan menetapkan hubungan mahram.' Kemudian dinasakh dengan lima kali penyusuan tertentu. Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meninggal dunia sementara ayat ini masih dibaca."
Diriwayatkan oleh MuslimDerajatHadis sahih
Penjelasan

Di dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa pada awalnya penyusuan yang menyebabkan adanya hubungan mahram ialah sepuluh kali penyusuan sebagaimana yang diturunkan dalam Al-Qur`ān, lalu lafal dan hukumnya dinasakh menjadi lima kali penyusuan. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meninggal dunia, ayat ini masih dibaca oleh sebagian sahabat lantaran turunnya wahyu tentang penasakhan ayat ini sangat terlambat (menjelang Nabi wafat), sehingga hal itu samar bagi sebagian sahabat lalu tetap membaca ayat yang dinasakh ini karena menyangkanya masih bagian dari Al-Qur`ān.

Rujukan

- فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، للشيخ ابن عثيمين، المكتبة الإسلامية - الطبعة الأولى 1427 - 2006م - توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام. مكتَبة الأسدي، مكّة المكرّمة. الطبعة: الخامِسَة، 1423 هـ - 2003 م - بلوغ المرام من أدلة الأحكام، لابن حجر. دار القبس للنشر والتوزيع، الرياض - المملكة العربية السعودية الطبعة: الأولى، 1435 هـ - 2014 م - صحيح مسلم, ترقيم محمد فؤاد عبد الباقي, دار إحياء التراث العربي, بيروت. - شرح مصابيح السنة للإمام البغوي، لابن الملك. الناشر: إدارة الثقافة الإسلامية. الطبعة: الأولى، 1433 هـ - 2012 م - عون المعبود شرح سنن أبي داود، ومعه حاشية ابن القيم، للعظيم آبادي. دار الكتب العلمية – بيروت. الطبعة: الثانية، 1415 هـ - منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان. دار ابن الجوزي. ط1 1428ه - تسهيل الالمام، للشيخ صالح الفوزان. طبعة الرسالة. الطبعة الأولى 1427 – 2006 م - تحفة الأحوذي بشرح جامع الترمذي، للمباركفورى . الناشر: دار الكتب العلمية - بيروت.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com